Aliansi BEM UI Dukung Satgas PPKS, Satgas Ini Terdapat di Semua PTN Indonesia, Apa Fungsinya?

Senin, 31 Juli 2023 08:19 WIB

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi BEM UI memblokade Gedung rektorat pada Kamis, 27 Juli 2023 dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Gedung Para Predator” dengan tagar #NoJusticeInUI dan #UimanaArkun dan flyer bertuliskan “We stand with Satgas And Victims Not Ari Kuncoro” sebagai bentuk dukungan terhadap Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS di Universitas Indonesia.

Aksi ini menjadi upaya mahasiswa UI untuk memprotes pihak kampus agar kembali memberi sokongan dana kepada Satgas PPKS. Mogoknya aktivitas Satgas PPKS dalam menerima laporan dan menyelesaikan kasus kekerasan seksual akibat mandeknya bantuan operasional dari pihak UI membuat mahasiswa geram sehingga melalukan aksi simbolik tersebut.

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik Universitas Indonesia (UI) Amelita Lusia angkat bicara soal Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Dia membantah rektorat tidak memberikan fasilitas untuk Satgas PPKS UI.

Soal anggaran, Amelita mengatakan PPKS UI dibentuk pada November 2022 dengan 13 anggota Satgas PPKS melalui SK Rektor No. 2441/SK/R/UI/2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia. Sama seperti instansi lain, anggaran UI sudah ditentukan sehingga belum bisa memenuhi anggaran kegiatan Satgas PPKS.

Fungsi Satgas PPKS

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam dua tahun ini terus bergerak, bersinergi, dan berkolaborasi melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan pendidikan. Salah satunya, dengan mendorong perguruan tinggi untuk membentuk satuan tugas.

Advertising
Advertising

Dikutip dari kemdikbud.go.id, upaya pencegahan dan penanganan terus didorong pemerintah mengingat kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data laporan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, sepanjang tahun 2015-2021, dari total 67 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, 35 diantaranya terjadi di perguruan tinggi.

Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami menyampaikan, saat ini pembentukan Satgas PPKS di kampus telah mencapai 100 persen.

Jumlah keseluruhan tersebut terdiri dari 125 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia yang terdiri dari 76 PTN Akademik dan 49 PTN Vokasi telah membentuk Satgas PPKS. PTN tersebut antara lain Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Tadulako (Untad), Universitas Negeri Padang (UNP), Institut Teknologi Bandung (ITB), IPB University, Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Negeri Malang (UM) dan lainnya.

Satgas PPKS memiliki fungsi untuk melakukan pencegahan yang diwujudkan dalam bentuk program edukasi maupun sosialisasi antikekerasan seksual kepada para mahasiswa sesuai prosedur atas keputusan peraturan rektor masing-masing kampus. Dilansir dari laman unesa.ac.id, Satgas PPKS juga memiliki tugas dan fungsi untuk menangani kasus yang terdiri dari beberapa prosedur.

Prosedur pertama biasanya satgas akan menerima pelaporan atau pengaduan yang bisa didapatkan secara langsung melalui sosmed, laporan langsung lewat hotline, rujukan dari prodi, atau penjangkauan. Kemudian, prosedur selanjutnya dengan investigasi, yakni mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti termasuk memanggil korban dan pelaku.

Dalam proses investigasi, terduga pelaku akan disembunyikan identitasnya untuk menjaga kenetralan dan kelancaran jalannya investigasi. Selain itu, Satgas PPKS juga mengambil sikap pro-korban. Pada setiap kasus yang ada, korban akan mendapatkan perlindungan, pendampingan oleh psikolog yang telah difasilitasi kampus dan juga rehabilitasi. Dalam kasus yang berlawanan, jika tuduhan yang diberikan dalam jalannya investigasi tidak terbukti. Satgas PPKS juga berkewajiban untuk mengembalikan nama baik tertuduh.

Setelah ditemukan adanya titik terang dalam kasus tersebut, maka prosedur selanjutnya akan dilakukan pengkajian dan pengambilan keputusan. Dalam tahap ini, Satgas PPKS akan mengkaji kasus sesuai dengan segala aturan yang ada, meliputi kode etik dosen atau mahasiswa, permendikbud dan aturan- aturan lainnya.

Mengenai sanksi terhadap terduga pelaku didasarkan pada aturan masing-masing kampus termasuk di dalamnya jenis pelanggaran. Selain itu, Satgas PPKS juga melakukan pendampingan hukum bagi korban serta inisiasi kebijakan atau regulasi kepada pihak kampus terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

MUTIARA ROUDHATUL JANNAH I RICKY JULIANSYAH


Pilihan Editor: Dukung Satgas PPKS, Aliansi BEM UI Pasang Spanduk di Gedung Rektorat

Berita terkait

Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

3 jam lalu

Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

RUU Penyiaran disarankan mendukung ekosistem digital dan tidak menghambat penyebaran informasi.

Baca Selengkapnya

Viral Selebgram Dapat Beasiswa KIPK, Pakar Unair Sebut Faktor Kebutuhan Popularitas dan Dorongan Media Sosial

7 jam lalu

Viral Selebgram Dapat Beasiswa KIPK, Pakar Unair Sebut Faktor Kebutuhan Popularitas dan Dorongan Media Sosial

Angga menyayangkan fenomena tersebut dapat terjadi di kalangan mahasiswa yang menerima beasiswa.

Baca Selengkapnya

Unair Buka Empat Jalur Mandiri, Peserta Bisa Daftar Lebih dari Satu Jalur

9 jam lalu

Unair Buka Empat Jalur Mandiri, Peserta Bisa Daftar Lebih dari Satu Jalur

Tahun ini Unair menyediakan empat jalur seleksi mandiri.

Baca Selengkapnya

Simak Apa Saja Rincian Biaya Kuliah Mahasiswa Baru, Ada Uang Pangkal Hingga UKT

12 jam lalu

Simak Apa Saja Rincian Biaya Kuliah Mahasiswa Baru, Ada Uang Pangkal Hingga UKT

Mahasiswa baru harus mengetahui berbagai macam rincian biaya kuliah, mulai uang pangkal, UKT, dan SPP atau biaya semester.

Baca Selengkapnya

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

1 hari lalu

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

Kemendikbudristek merespons soal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipengaruhi oleh inflasi

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

1 hari lalu

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

Bila sudah memenuhi kedua kelompok itu, perguruan tinggi diberi kebebasan menentukan jumlah kelompok dan tarif tiap kelompok UKT.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

1 hari lalu

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

Kemendikbud mengakui, masih terdapat kasus adanya ketidaksesuaian antara UKT yang harus dibayarkan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

Baca Selengkapnya

Kisruh Kenaikan UKT di PTN, Ketahui Perbedaan Kampus Berstatus PTNBH, PTN BLU, dan PTN Satker

1 hari lalu

Kisruh Kenaikan UKT di PTN, Ketahui Perbedaan Kampus Berstatus PTNBH, PTN BLU, dan PTN Satker

Kampus berstatus PTNBH mengalami kenaikan biaya UKT. Apa bedanya dengan PTN BLU dan PTN Satker?

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Terjadi di Kampus Berstatus PTNBH, Ini Daftarnya

1 hari lalu

Kenaikan UKT Terjadi di Kampus Berstatus PTNBH, Ini Daftarnya

Kampus PTNBH mengalami kenaikan biaya UKT imbas peraturan Menteri Kepmendikbudristek. Ini daftar kampusnya.

Baca Selengkapnya

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

1 hari lalu

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.

Baca Selengkapnya