Siap-siap Pembukaan Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023, Simak Syaratnya

Senin, 31 Juli 2023 17:17 WIB

Ilustrasi beasiswa. Shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka pendaftaran Beasiswa Unggulan 2023 dari 31 Juli sampai 14 Agustus 2023. Beasiswa Unggulan merupakan program yang diperuntukkan bagi WNI untuk menempuh studi di perguruan tinggi di bawah Kemendikbudristek.

Terdapat dua program yang disediakan dalam Beasiswa Unggulan, yaitu program beasiswa bergelar dan nongelar. Program bergelar dapat ditempuh pada jenjang sarjana, magister dan doktor.

Sasaran dari beasiswa ini adalah masyarakat berprestasi, pegawai Kemendikbudristek yang akan mendaftar atau sedang menjalankan studi di Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dan mahasiswa penyandang disabilitas. Mahasiswa penyandang disabilitas hanya bisa mendaftar pada jenjang magister dan doktor.

Adapun beasiswa diberikan kepada beragam penyandang disabilitas yaitu disabilitas fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik. Ragam penyandang disabilitas mencakup yang dialami secara tunggal, ganda atau multi dalam jangka waktu lama.

Persyaratan Umum

Pendaftar Beasiswa Unggulan harus memenuhi beberapa persyaratan umum dan khusus yang berbeda-beda.

Bagi masyarakat berprestasi:

Advertising
Advertising

- Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional;

- Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;

- Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain;

- Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;

- Diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B dan pada program studi terakreditasi paling rendah B, atau di perguruan tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;

- Tidak berstatus sebagai dosen, guru vokasi, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya;

- Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak untuk kelas-kelas eksekutif, khusus, karyawan, jarak jauh, kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri, dan kelas yang diselenggarakan di lebih dari satu perguruan tinggi;

- Berkomitmen untuk mempertahankan Indek Prestasi Semester (IPS) minimal 3,00 pada program Sarjana (S1), atau IPS minimal 3,25 pada program Magister (S2) dan Doktor (S3) selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan.

Bagi pegawai Kemendikbudristek:

- Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian

- Diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II di unit kerja tempat bekerja;

- Mendapat persetujuan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian;

- Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi;

- Diutamakan yang memiliki kinerja baik;

- Berkomitmen untuk mempertahankan Indek Prestasi Semester (IPS) minimal 3,25 pada program Magister (S2) dan Doktor (S3) selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan

Bagi mahasiswa penyandang disabilitas:

- Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik dan/atau non akademik;

- Memiliki surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai Penyandang Disabilitas sesuai dengan Ragam Penyandang Disabilitas;

- Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;

- Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain;

- Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;

- Memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa baru;

- Memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas/direktur pascasarjana perguruan tinggi;

- Bagi mahasiswa on-going program magister (S2)/doktor (S3), yang sudah memulai perkuliahan maksimal sedang berada di semester 3 atau memiliki bukti KHS maksimal semester 2 dan memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,25 untuk program magister (S2) dan 3,40 untuk program doktor (S3) pada skala 4;

- Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya benar termasuk dalam mahasiswa berkebutuhan khusus;

- Menyerahkan essay/karangan/karya tulis menggunakan Bahasa Indonesia dengan judul atau tema “Kontribusiku untuk Indonesia setelah menyelesaikan studi”, ditulis pada kolom esai paling sedikit 1.500 kata dan paling banyak 2.000 kata. Esai meliputi deskripsi diri, deskripsi peran yang akan dilakukan, dan cara mewujudkan peran tersebut

- Berkomitmen untuk mempertahankan Indek Prestasi Semester (IPS) minimal 3,25 pada program magister dan doktor selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan

Jadwal Seleksi

- Pendaftaran Beasiswa Unggulan: 3 Agustus – 14 Agustus 2023

- Seleksi tahap I: 15 – 20 Agustus 2023

- Pengumuman hasil seleksi tahap I: 22 Agustus 2023

- Seleksi tahap II: 4 – 12 September 2023

- Pengumuman hasil seleksi tahap II: 18 September

- Pembekalan dan penjelasan teknis penandatanganan kontrak: 21 – 30 September 2023

Pilihan Editor: 16 Kampus di Indonesia yang Berikan Beasiswa Konten Kreator dan Influencer

Berita terkait

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

13 jam lalu

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

Kemendikbudristek merespons soal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipengaruhi oleh inflasi

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

13 jam lalu

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

Bila sudah memenuhi kedua kelompok itu, perguruan tinggi diberi kebebasan menentukan jumlah kelompok dan tarif tiap kelompok UKT.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

16 jam lalu

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

Kemendikbud mengakui, masih terdapat kasus adanya ketidaksesuaian antara UKT yang harus dibayarkan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

Baca Selengkapnya

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

18 jam lalu

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Tanggapi Demo Mahasiswa Protes UKT Naik: Sebagian Besar Kampus Aman-Aman Saja

18 jam lalu

Kemendikbud Tanggapi Demo Mahasiswa Protes UKT Naik: Sebagian Besar Kampus Aman-Aman Saja

Kemendikbud mengklaim, aksi protes mengenai kenaikan UKT tidak terjadi pada seluruh PTN di Indonesia, namun hanya sebagian kecil.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Akui Keterbatasan Bantuan Operasional PTN

19 jam lalu

Kemendikbudristek Akui Keterbatasan Bantuan Operasional PTN

Masyarakat dilibatkan karena pemerintah memiliki keterbatasan memberikan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek: UKT Secara Pinsip Tidak Alami Kenaikan, Hanya Penambahan Kelompok

19 jam lalu

Kemendikbudristek: UKT Secara Pinsip Tidak Alami Kenaikan, Hanya Penambahan Kelompok

Sejak 2016, Kemendikbudristek tidak pernah mengeluarkan surat edaran untuk menaikkan atau melakukan penyesuaian UKT di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Duga Kumba Digdowiseiso Minta Namanya Dimasukan di Artikel Mahasiswa

22 jam lalu

Kemendikbudristek Duga Kumba Digdowiseiso Minta Namanya Dimasukan di Artikel Mahasiswa

Kemendikbudristek saat ini membentuk Tim Integritas Akademik untuk mengusut dugaan kasus pelanggaran akademik Kumba Digdowiseiso.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek: Kumba Digdowiseiso Masih Jadi Dosen di Unas

23 jam lalu

Kemendikbudristek: Kumba Digdowiseiso Masih Jadi Dosen di Unas

Kemendikbudristek menyebut Kumba Digdowiseiso masih berstatus sebagai dosen di Unas. Dia masih melakukan aktivitas seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

1 hari lalu

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.

Baca Selengkapnya