Apakah Gelar Profesor Bisa Dicabut? Begini Aturannya

Reporter

Andika Dwi

Editor

Devy Ernis

Sabtu, 23 September 2023 16:09 WIB

Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Profesor adalah istilah lain dari guru besar. Guru besar bertugas sebagai seorang pendidik sekaligus peneliti yang hasil penelitiannya ditunggu oleh masyarakat luas, sebagai wujud dari pengabdian dalam bidang akademik dan implementasi tri dharma perguruan tinggi.

Hal itu sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjelaskan bahwa sebutan profesor atau guru besar hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih bekerja sebagai tenaga pendidik di perguruan tinggi.

Sementara itu, menurut Pasal 1 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, profesor merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih aktif mengajar di lingkungan universitas, institut, atau sekolah tinggi. Untuk memperoleh gelar profesor, seorang dosen harus memiliki kualifikasi akademik doktor (S3) dan diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lantas, apakah gelar profesor bisa dicabut?

Aturan Pencabutan Gelar Profesor


Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 2742/E4/TI.00.02/2021 perihal Permohonan Penyetaraan Profesor Riset dan LIPI, seseorang untuk mencapai jabatan akademik profesor atau guru besar harus melalui jenjang asisten ahli, lektor, dan lektor kepala.

Advertising
Advertising

Adapun jabatan fungsional akademik dosen diperoleh setelah memenuhi ketentuan dan angka kredit sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 17 Tahun 2013 juncto PermenPAN-RB No. 46 Tahun 2013 dan Peraturan Mendikbud No. 92 Tahun 2014.

Mengacu pada Pasal 67 UU No. 14 Tahun 2005, dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

- Meninggal dunia.

- Mencapai batas usia pensiun.

- Atas permintaan sendiri.

- Tidak dapat melaksanakan kewajiban secara terus-menerus selama 12 bulan karena sakit secara jasmani dan/atau rohani.

- Berakhirnya masa perjanjian atau kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara satuan pendidikan.

Selain itu, dosen dapat diberhentikan secara tidak hormat karena beberapa hal sebagai berikut.

- Melanggar sumpah dan janji jabatan.

- Melanggar perjanjian atau kesepakatan kerja bersama.

- Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.

Dengan demikian, gelar profesor atau dosen besar dapat dicabut karena termasuk jabatan fungsional. Pemberhentian secara tidak hormat tersebut ditetapkan setelah dosen yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.

Kasus Pencabutan Gelar Profesor


Kasus pencabutan gelar guru besar pernah menimpa dua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS), yaitu Hasan Fauzi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MWA UNS dan Tri Atmojo Kusmayadi yang semula menjadi Sekretaris MWA UNS. Keduanya memperoleh sanksi dari Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS Muhtar menjelaskan, penjatuhan sanksi tersebut masing-masing berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek No. 29985/RHS/M/08/2023 dan No. 29986/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana, yang berlaku selama 12 bulan.

“Ini bunyi SK, otomatis gelar profesor sudah tidak boleh dipakai lagi selama 12 bulan. Namun, untuk gelar lain masih berlaku, seperti gelar akademik jenjang S1 sampai S3,” kata Muhtar di ruang kerjanya di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 12 Juli 2023.

Adapun pencabutan gelar profesor tersebut ditengarai imbas dari konflik pemilihan rektor (pilrek) UNS yang berakibat pada pembekuan MWA pada April 2023. Namun, Muhtar mengaku tak tahu menahu apakah hal itu terkait atau tidak.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Cara Kemendikbud Cetak Guru Baru, PPG Prajabatan Disiapkan untuk Isi Ruang Talenta

Berita terkait

Kukuhkan 7 Profesor Bidang Ilmu-Ilmu Syariah, UIN Jakarta Jadi PTKIN dengan Guru Besar Terbanyak

8 hari lalu

Kukuhkan 7 Profesor Bidang Ilmu-Ilmu Syariah, UIN Jakarta Jadi PTKIN dengan Guru Besar Terbanyak

Guru besar yang baru dikukuhkan di UIN Jakarta diharapkan turut menjadi bagian penting pengembangan akademik kampus.

Baca Selengkapnya

Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

21 hari lalu

Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.

Baca Selengkapnya

Dua Profesor Ekonomi dan Bisnis Universitas Prasetiya Mulya Dikukuhkan

6 Maret 2024

Dua Profesor Ekonomi dan Bisnis Universitas Prasetiya Mulya Dikukuhkan

Pengukuhan kedua profesor berlangsung pada Selasa, 5 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

D'Professor Band, Cerita Guru Besar di Unair yang Ingin Bagikan Kegembiraan

28 Februari 2024

D'Professor Band, Cerita Guru Besar di Unair yang Ingin Bagikan Kegembiraan

Seluruh anggotanya adalah Guru Besar Unair, baik dosen maupun alumni dari Fakultas Kedokteran (FK) dan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG).

Baca Selengkapnya

Profesor BRIN Sebut Alih Fungsi Lahan Hijau ke Industri Menjadi Pemicu Puting Beliung di Rancaekek

24 Februari 2024

Profesor BRIN Sebut Alih Fungsi Lahan Hijau ke Industri Menjadi Pemicu Puting Beliung di Rancaekek

Fenomena cuaca ekstrem seperti puting beliung sangat sulit diprediksi kapan terjadinya di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ramai Guru Besar Kritisi Pemerintahan Jokowi, Tak Mudah Raih Gelar Profesor Berikut Syarat dan Kewajibannya

10 Februari 2024

Ramai Guru Besar Kritisi Pemerintahan Jokowi, Tak Mudah Raih Gelar Profesor Berikut Syarat dan Kewajibannya

Guru besar dan civitas akademika dari puluhan universitas terus kritisi pemerintahan Jokowi. Apa syarat dan kewajiban profesor?

Baca Selengkapnya

Petisi Bulaksumur Disebut Partisan, Prof Koentjoro: Saya Marah Besar, Ada 250 Guru Besar UGM Terlibat dalam Diskusi Ini

6 Februari 2024

Petisi Bulaksumur Disebut Partisan, Prof Koentjoro: Saya Marah Besar, Ada 250 Guru Besar UGM Terlibat dalam Diskusi Ini

Ketua Dewan Guru UGM Prof Koentjoro membantah Petisi Bulaksumur yang digagas tak kurang dari 250 guru besar sebagai partisan. Ia marah.

Baca Selengkapnya

Gibran Anggap Mahfud MD Sebut Profesor Harus Tahu Segalanya, Begini Definisi Profesor dan Prosedur Mendapatkannya

22 Januari 2024

Gibran Anggap Mahfud MD Sebut Profesor Harus Tahu Segalanya, Begini Definisi Profesor dan Prosedur Mendapatkannya

Gibran menganggap Mahfud MD sebagai profesor harusnya tahu segala hal. Begini definisi profesor dan prosedur mendapatkannya.

Baca Selengkapnya

Guru Besar FK UNS Teliti Penanda Dini untuk Pasien Serangan Jantung Mendadak

15 Januari 2024

Guru Besar FK UNS Teliti Penanda Dini untuk Pasien Serangan Jantung Mendadak

Hasil penelitian Trisulo ini akan dipaparkan dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar ke-300 UNS yang bakal digelar Selasa, 16 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Panggil Anies dengan Sebutan Profesor dalam Debat Capres, Ini Syarat Jadi Profesor

9 Januari 2024

Prabowo Panggil Anies dengan Sebutan Profesor dalam Debat Capres, Ini Syarat Jadi Profesor

Panggilan profesor disematkan kepada orang yang telah meraih jabatan guru besar.

Baca Selengkapnya