Catat Persyaratan Sekolah dan Siswa di SNBP 2024, Ada Sanksi Bila Curang
Reporter
Annisa Febiola
Editor
Sunu Dyantoro
Jumat, 8 Desember 2023 17:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru atau SNPMB 2024 telah mengatur ketentuan dalam seleksi yang akan dibuka tahun depan. Baik sekolah maupun siswa yang akan mengikuti seleksi, wajib memenuhi persyaratan yang telah diatur oleh tim panitia. Di samping itu, akan ada sanksi yang dikenakan jika terbukti curang.
Persyaratan bagi sekolah
1. SMA/SMK/MA harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional
2. Alokasi siswa yang eligible untuk mendaftar pada perguruan tinggi negeri (PTN) lewat jalur SNBP atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 2024 diatur berdasarkan akreditasi sekolah. Bagi sekolah dengan akreditasi A, maka alokasi siswa eligible yang dapat mengikuti SNBP adalah 40 persen siswa 40% terbaik di sekolah. Sedangkan untuk sekolah dengan akreditasi B, alokasinya sebanyak 25 persen siswa terbaik di sekolah. Terakhir untuk sekolah terakreditasi C dan lainnya, mendapat alokasi sebanyak 5% siswa terbaik di sekolah.
3. Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Untuk data siswa, yang diisikan hanya siswa yang eligible sesuai dengan ketentuan.
Persyaratan bagi siswa
Siswa yang akan mendaftar SNBP atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 2024 juga harus memenuhi tujuh poin persyaratan, di antaranya:
1. Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas XII pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul
2. Warga Negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan
3. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional dan terdaftar di PDSS
4. Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS
5. Wajib mengunggah portofolio bagi yang memilih program studi bidang seni & olahraga
6. Kondisi kesehatan yang memadai, sehingga tidak mengganggu proses studi
7. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
Ketentuan pemeringkatan siswa
Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rata-rata seluruh mata pelajaran, mulai semester 1 sampai semester 5. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa, bila ada nilai yang sama. Pada sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka, dapat menggunakan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila atau P5. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota berdasarkan akreditasi sekolah.
Sanksi kecurangan
Sekolah atau siswa yang terbukti curang dalam SNBP 2024 akan dikenakan sanksi sesuai dengan kebijakan panitia seleksi. Jika sekolah terbukti curang, maka dapat dikenakan sanksi hingga pembatalan kepesertaan SNBP tahun berikutnya. Sedangkan jika siswa yang dinyatakan lulus SNBP 2024 terbukti curang, maka status kelulusannya dapat dibatalkan.
Pilihan Editor: KBRI Berlin Bicara Soal Ferienjob di Jerman: Kesempatan Kerja, Bukan Program Magang
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.