Pakar: Kebocoran Data KPU adalah Kelalaian, Bukti Tidak Menerapkan ISO 27001 dengan Baik

Rabu, 13 Desember 2023 16:32 WIB

Data KPU diduga diretas dan dijual di Breachforums

TEMPO.CO, Jakarta - Kebocoran data di Komisi Pemilihan Umum (KPU) direspons pelbagai pihak, salah satunya oleh pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya. Ia menilai tindakan KPU yang menyebabkan kebocoran data adalah sebuah kelalaian dan sikap tidak disiplin.

"Sudah ada anggarannya dan seharusnya tidak ada lagi alasan kenapa bisa bocor. KPU dikasih duit banyak, dikasih bekal untuk proteksi data, kalau enggak bisa ya jangan kerja, kasih orang lain yang bisa," kata Alfons saat dihubungi Tempo, Rabu, 12 Desember 2023.

Alfons mengatakan KPU adalah badan publik dan lembaga negara yang sudah memiliki anggaran untuk mengamankan data. KPU juga dibantu oleh instansi terkait dan aparat keamanan yang mendukung. Melihat kondisi ini, seharusnya tidak ada lagi kebocoran data.

"Jika memakai alasan servernya besar dan sebagainya, itu jelas sudah risiko mengamankan data. Sebab data ini bukan main-main juga banyaknya, tapi mencari alasan untuk kebocoran data ini terkesan seperti lepas tangan," kata Alfons yang juga pakar forensik digital.

Salah satu poin yang bisa dipastikan Alfons tidak berjalan di KPU adalah penerapan ISO 27001 tentang standar pengamanan data. Sebab, jika sudah diterapkan dengan baik tentunya bisa ditemukan penyebab kebocoran data ini dan siapa pelakunya.

Advertising
Advertising

Hingga kini, menurut Alfons, pihak terkait yang membantu KPU menemukan penyebab dan memulihkan kebocoran data ini tampak lamban dalam bekerja. "Yang jelas KPU tidak menjalankan ISO 27001 dengan baik. Kalau misalnya dijalankan, maka akan ketahuan penyebab bocor ini dari mana," ucap Alfons.

ISO 27001 adalah standar internasional untuk sistem manajemen keamanan informasi. Manfaat dari ISO 27001 untuk membantu perusahaan atau organisasi dalam mengelola keamanan aset, seperti informasi keuangan, kekayaan intelektual, rincian karyawan dan sebagainya.

Alfons mengatakan di dalam sebuah kekuasaan yang besar terkandung tanggung jawab yang besar pula. "Jika sumber daya dan anggarannya cukup tapi masih bocor, artinya kurang disiplin KPU untuk proteksi data ini," ujar Alfons.

Awal Mula Kebocoran Data

Data KPU yang bocor ini berisikan data pribadi dari daftar pemilih tetap. Data yang bocor ditemukan telah diperjualbelikan di forum daring oleh akun anonim Jimbo, ia mengunggah 252 juta data yang diklaim didapat dari situs web KPU.

Data pribadi yang diperjualbelikan itu meliputi NIK, Nomor KK, nama lengkap, jenis kelamin dan semacamnya. Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan telah mengetahui pembobolan data ini sejak Senin 27 November 2023 lalu.

"KPU mengetahui informasi terkait adanya pihak yang menjual data yang diduga milik KPU sejak Senin, 27 November 2023, sekitar pukul 15.00 WIB," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 November 2023.

Setelah mengetahui ada peretasan di situs KPU, Hasyim langsung melakukan pengecekan terhadap sistem informasi yang disampaikan oleh Threat Actor, yaitu Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan menonaktifkan akun-akun pengguna Sidalih sebagai upaya penanganan peretasan.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

1 jam lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

2 jam lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

11 jam lalu

Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

12 jam lalu

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

14 jam lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

15 jam lalu

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengusulkan agar pelaksanaan Pilpres didahulukan, setelah itu baru digelar pemilihan legislatif.

Baca Selengkapnya

Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

16 jam lalu

Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

KPU mengungkapkan, penyelenggaraan pilkada sedang memasuki tahapan pemutakhiran data dan rencana TPS di lokasi khusus.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

18 jam lalu

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

18 jam lalu

Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

Dia mengklaim bahwa masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak menggunakan menggunakan money politics.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

1 hari lalu

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

Baca Selengkapnya