KJP Plus 492 Siswa Dicabut pada 2023, Penyebab Terbanyak Tawuran dan Merokok

Reporter

Antara

Jumat, 5 Januari 2024 07:07 WIB

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mencabut Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus bagi 492 pelajar di setiap jenjang pendidikan (SD-SMA) pada 2023. Pencabutan dilakukan karena sejumlah pelanggaran yang dilakukan para penerima itu.

"Tercatat sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo dalam keterangannya, Kamis, 4 Januari 2024.

Dalam pergub tersebut diatura mengenai sejumlah larangan bagi penerima KJP Plus. Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan tersebut akan dibatalkan atau dihentikan. Namun, pembatalan atau penghentian juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja.

"Kami mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus dapat menaati aturan yang telah ditetapkan," kata Purwosusilo.

Menurut Purwosusilo, pihaknya dan sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus. "Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran," ujarnya.

Advertising
Advertising

Dari ratusan KJP Plus yang dicabut, Dinas Pendidikan DKI mencatat ada 18 jenis pelanggaran atau kondisi yang dilakukan penerima. Berikut rinciannya:

1. Tindakan asusila sebanyak tiga orang
2. Berkelahi sebanyak satu orang
3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak tujuh orang
4. Sudah lulus sebanyak lima orang
5. Melakukan perundungan (bullying) dan tindakan kekerasan sebanyak 27 orang.
6. Melakukan pencurian sebanyak lima orang
7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang
8. Mengundurkan diri dari KJP atau menikah sebanyak 39 orang.
9. Siswa meninggal sebanyak tiga orang
10. Menolak KJP sebanyak satu orang
11. Merokok sebanyak 103 orang
12. Minum minuman keras (miras) atau narkoba sebanyak delapan orang
13. Orang tua Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS atau PPPK sebanyak 10 orang
14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang
15. Sudah bekerja sebanyak delapan orang
16. Siswa terlibat tawuran sebanyak 163 orang
17. Melakukan tindak pidana sebanyak satu orang
18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang.

Purwosusilo menegaskan sumber data pada pendataan KJP Plus diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala. Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK).

Pilihan Editor: Cara Cek Status Penerima KJP Plus lewat HP untuk Siswa SD, SMP, dan SMA

Berita terkait

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Larang Acara Pepisahan dan Study Tour Di Luar Sekolah, Sebab...

18 jam lalu

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Larang Acara Pepisahan dan Study Tour Di Luar Sekolah, Sebab...

Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang seluruh satuan pendidikan di Jakarta melaksanakan acara perpisahan dan study tour dilakukan di luar sekolah

Baca Selengkapnya

Berikut Batas Usia Calon Peserta Didik PPDB 2024 untuk TK, SD, SMP dan SMA

5 hari lalu

Berikut Batas Usia Calon Peserta Didik PPDB 2024 untuk TK, SD, SMP dan SMA

Selain jalur seleksi, calon peserta didik perlu mengetahui aturan usia PPDB 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Ajak Perusahaan Sepatu Lokal Bantu Siswa Kurang Mampu

20 hari lalu

Gibran Ajak Perusahaan Sepatu Lokal Bantu Siswa Kurang Mampu

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menggandeng perusahaan sepatu lokal membantu siswa kurang mampu dengan memberikan alas kaki sekolah.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

20 hari lalu

Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

Program Indonesia Pintar dari kemendikbudristek untuk pendidikan keluarga miski. Cara cek penerima PIP melalui online dengan NIK dan NISN.

Baca Selengkapnya

Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

21 hari lalu

Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

Setiap periode penerimaan peserta didik baru, usia masuk sekolah anak selalu jadi perbincangan. Berikut Permendikbud Nomor 1/2021 mengaturnya.

Baca Selengkapnya

56 Siswa SMK Ini Jalani Program Backpacker dari Sekolahnya ke 20 Negara

43 hari lalu

56 Siswa SMK Ini Jalani Program Backpacker dari Sekolahnya ke 20 Negara

Selain mencari pengalaman dan ilmu di kampus-kampus tujuan, siswa santri ini juga membagikan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi informasi.

Baca Selengkapnya

SNBP 2024: Jumlah Pendaftar Terus Meningkat, Terbanyak dari Siswa SMA

50 hari lalu

SNBP 2024: Jumlah Pendaftar Terus Meningkat, Terbanyak dari Siswa SMA

Berikut data hasil SNBP 2024 untuk peserta yang mendaftar dan dinyatakan lulus.

Baca Selengkapnya

KPU Akan Umumkan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini, Sekolah di Jakpus Gelar PJJ

57 hari lalu

KPU Akan Umumkan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini, Sekolah di Jakpus Gelar PJJ

Seiring penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU hari ini, sebagian sekolah di Jakpus yang dekat dengan kantor penyelenggara pemilu akan lakukan PJJ.

Baca Selengkapnya

KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

16 Maret 2024

KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, Sudah Ada 11.470 Orang Mendaftar

Pendaftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahap I tahun 2024, saat ini telah mencapai lebih dari 11.000 mahasiswa

Baca Selengkapnya

Penerima KJMU Tahap I Berkurang 771 Orang, Disdik DKI Buka Pendaftaran Baru hingga 21 Maret

15 Maret 2024

Penerima KJMU Tahap I Berkurang 771 Orang, Disdik DKI Buka Pendaftaran Baru hingga 21 Maret

Disdik DKI menjamin penerima KJMU lanjutan sudah terdaftar dan terfasilitasi setelah memastikan mereka memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya