Sejarah Parsel Lebaran, Dari Simbol Balas Budi Hingga Dicurigai sebagai Gratifikasi

Jumat, 5 April 2024 10:42 WIB

Hampers Lebaran (Sumber: Instagram @les.celle)

TEMPO.CO, Jakarta - Lebaran akan terasa janggal bila tidak disertai dengan kiriman parsel atau hampers. Tradisi mengirim bingkisan itu lekat dengan perayaan hari besar sejumlah agama, tidak hanya Idul Fitri. Kebiasaan itu ternyata berkembang dari suatu sejarah yang memiliki makna mendalam.

Dosen Sejarah Universitas Airlangga atau Unair, Moordiati, mengatakan budaya berbagi bingkisan sudah ada sejak zaman kolonialisme. "Namun, tentunya terdapat berbagai perubahan, baik dari sisi istilah, bentuk, dan makna yang terkandung dalam budaya tersebut," katanya melalui keterangan resmi pada Kamis, 5 April 2024.

Pada zaman kolonialisme Belanda, kata Moordiati, aktivitas berkirim bingkisan hanya untuk kalangan tertentu. Penyebab adalah ketidaksetaraan sosial dan ekonomi pada saat itu.

Budaya parsel itu juga tidak populer pada masa penjajahan Jepang yang terkenal dengan kekejamannya. Masyarakat lebih berfokus bertahan hidup dan menghadapi kesulitan sehari-hari. Kebiasaan ini masih belum populer pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.

Pengiriman parsel baru berkembang lagi pada era 1980. Pada saat itu, parsel Lebaran cenderung berisi makanan khas hari raya. “Tetapi kemudian isi parsel berubah seiring perkembangan zaman. Ada pakaian, barang pecah belah seperti cangkir, dan bunga," tutur Moordiati.

Advertising
Advertising

Pada era 2000 silam, ketika masuk milenium baru, budaya berbagi parsel semakin populer, Saat itu istilah hampers semakin sering terdengar. Akhirnya tidak sedikit pelaku usaha yang menjadikan bingkisan sebagai produk jual beli.

Menurut Moordiati, kepopuleran hampers sempat menyebabkan menimbulkan penyalahgunaan status di tengah masyarakat. Pada 2005, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan aturan bagi pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak menerima hampers Lebaran.

Hal tersebut berkaitan dengan gratifikasi yang seringkali terjadi via hampers. Hingga saat ini, peraturan tersebut masih berlaku sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 1636IGTF.00.02/01/03/2024 mengenai Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Makna Sosial Hampers Lebaran

Dulunya hampers hanya menjadi ucapan terima kasih dan balas budi kepada penerima. Seiring perkembangan zaman, makna hampers berubah menjadi wujud apresiasi dan penghargaan kepada orang lain, terutama pada perayaan keagamaan dan acara sosial. Makna ini juga yang menjadi tonggak awal tradisi parsel lebaran.

Makna hampers, Moordiati meneruskan, berkembang menjadi simbol yang kompleks dalam masyarakat modern. Perkembangan itu mengikuti perubahan budaya dan nilai-nilai sosial.

Kini, penggunaan hampers sering menjadi penanda status sosial, baik dari sisi pengirim maupun penerima. Pemberian hampers yang mewah atau eksklusif bisa menjadi cara untuk menunjukkan status atau kekayaan. Di lain pihak, penerima hampers dapat menganggap kiriman bingkisan sebagai pengakuan atas kedudukan sosial dalam masyarakat.

" Semakin tinggi nilai hampers yang diberi atau diterima, bisa menjadi penanda tingginya status sosial," ucap Moordiati.

Bila disimpulkan, hampers tak sebatas menjadi simbol kedermawanan dan rasa terima kasih, namun juga mencerminkan dinamika struktur sosial dan budaya yang rumit di masyarakat.

Aktivitas berkirim hampers, kata Moordiati, telah menjadi bagian dari ritual sosial. Tradisi itu tak sebatas pertukaran materi. “Tapi juga melibatkan permainan status dan pengakuan.”

Pilihan Editor: Sejarah Parsel Lebaran, Dari Sekedar Simbol Balas Budi Hingga Dicurigai sebagai Gratifikasi

Berita terkait

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

34 menit lalu

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

2 jam lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya

Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

3 jam lalu

Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

Nama anak kedua Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kemal Redindo, viral karena disebut-sebut ikut memeras pegawai Kementan.

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

8 jam lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

16 jam lalu

KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

KPK menahan dua tersangka baru kasus proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero.

Baca Selengkapnya

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

20 jam lalu

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

KPK jadwalkan ulang pemanggilan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur yang mangkir dalam pemeriksaan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

21 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

Nama perusahaan ekspor impor ini muncul di balik laporan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK. Sang istri menjadi komisaris utama.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

22 jam lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

23 jam lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

1 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya