Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Selasa, 16 April 2024 09:55 WIB

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam masa jabatannya telah meramu kebijakan Merdeka Belajar yang telah diinternalisasi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia, namun adapula beberapa kebijakan mantan bos Gojek dan Kemendikbud ini yang memicu perdebatan publik, mulai dari seragam baru hingga pencabutan aturan pramuka sebagai ekskul wajib.

Sebelumnya, Kemendikbudristek merumuskan terkait seragam dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah, jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan seragam pramuka.

Model dan warna seragam pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Selain itu, sekolah dapat mengatur seragam khas sekolah yang bercirikan karakteristik sekolah bersangkutan. Sebagaimana Pasal 4 beleid tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur pengenaan pakaian adat.

Selain soal seragam, Nadiem Makarim kemudian mengeluarkan aturan baru yang tidak mewajibkan lagi ekstrakulikuler Pramuka bagi sekolah mulai dari tingkat dasar hingga atas. Peraturan ini diberlakukan dengan mencabut Permendikbud yang mengatur Ekstrakulikuler Wajib Pendidikan Pramuka dan menggantinya dengan Peremendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Kebijakan tersebut menuai respon dari sejumlah pihak, salah satunya mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mafud Md, ia menyatakan tidak sepakat dengan kebijakan mendikbudristek Nadiem Makarim yang mencabut Peraturan Mendikbud yang mengatur Ekstrakulikuler Wajib Pendidikan Pramuka lewat Pemberlakuan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. “Mendikbud-Ristek Pak Nadiem Makarim Yth. Mohon dipertimbangkan agar Pramuka tetap diberi tempat penting di sekolah kita. Jadikan Pramuka sebagai ekskul wajib,” tulis Mahfud melalui akun media sosial X pribadiya, Kamis, 4 April 2024.

Advertising
Advertising

Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, Bachtiar Utomo, juga meminta Kemendikbudristek meninjau ulang aturan yang tidak mewajibkan Pramuka sebagai ekstrakulikuler lagi. Ia khawatir hal itu akan berdampak pada menurunnya pengembangan karakter siswa.

Menurut Bachtiar, bila alasan kekurangan pembina Pramuka, masih bisa dicari jalan keluarnya. Misalnya, Kwarnas bersedia membantu para guru menyiapkan pembina Pramuka. Karena itu, menghapus Pramuka sebagai ekstrakulikuler wajib bukan solusi. “Itu justru melemahkan,” kata Bachtiar.

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah memberikan klarifikasi terkait pecabutan aturan pramuka sebagai ekskul wajb “Saya mau rekonfirmasi bahwa kputusan dari Permen adalah pramuka wajib diselenggarakan oleh sekolah, tapi tidak wajib untuk semua anak mengikuti ekskul tersebut,” kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024.

Lebih lanjut, dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) di Kemendikbudristek memberikan penjelasan lanjutan soal pencabutan aturan tersebut. “Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka,”.Ia mengatakan bahwa Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 berfungsi untuk merevisi bagian pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan egiatan perkemahan menjadi tidak wajib.

Sementara itu, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan. keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakulikulernya juga bersifat sukarela. Hal ini juga lebih seperti menawarkan opsi, sejurus untuk mengembangkan minat siswa pada kegiatan kepramukaan.

Dia mengutip UU Nomor 12 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan neopolitis. “Sejalan dengan hal itu, Permendikbudrisetk 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid alam kegiatan ekstrakulikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela,” kata Anindito.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I SAVINA RIZKY HAMIDA I DEFARA DHANYA I SULTAN ABDURAHMAN

Pilihan Editor: Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

Berita terkait

Polemik UKT Mahal, DPR Desak Kemendikbud Evaluasi Kebijakan

1 jam lalu

Polemik UKT Mahal, DPR Desak Kemendikbud Evaluasi Kebijakan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan Kemendikbudristek harus mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan pembiayaan UKT.

Baca Selengkapnya

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

4 jam lalu

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

Transformasi ini diwujudkan dalam kebijakan putra daerah yang diprioritaskan menjadi calon guru.

Baca Selengkapnya

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

21 jam lalu

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

Kemendikbudristek merespons soal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipengaruhi oleh inflasi

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

21 jam lalu

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

Bila sudah memenuhi kedua kelompok itu, perguruan tinggi diberi kebebasan menentukan jumlah kelompok dan tarif tiap kelompok UKT.

Baca Selengkapnya

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

22 jam lalu

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

PPDB 2024 dengan berbagai penerimaan seperti jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Apa syarat masing-masing?

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

1 hari lalu

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

Kemendikbud mengakui, masih terdapat kasus adanya ketidaksesuaian antara UKT yang harus dibayarkan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

Baca Selengkapnya

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

1 hari lalu

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Tanggapi Demo Mahasiswa Protes UKT Naik: Sebagian Besar Kampus Aman-Aman Saja

1 hari lalu

Kemendikbud Tanggapi Demo Mahasiswa Protes UKT Naik: Sebagian Besar Kampus Aman-Aman Saja

Kemendikbud mengklaim, aksi protes mengenai kenaikan UKT tidak terjadi pada seluruh PTN di Indonesia, namun hanya sebagian kecil.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Akui Keterbatasan Bantuan Operasional PTN

1 hari lalu

Kemendikbudristek Akui Keterbatasan Bantuan Operasional PTN

Masyarakat dilibatkan karena pemerintah memiliki keterbatasan memberikan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek: UKT Secara Pinsip Tidak Alami Kenaikan, Hanya Penambahan Kelompok

1 hari lalu

Kemendikbudristek: UKT Secara Pinsip Tidak Alami Kenaikan, Hanya Penambahan Kelompok

Sejak 2016, Kemendikbudristek tidak pernah mengeluarkan surat edaran untuk menaikkan atau melakukan penyesuaian UKT di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya