Pemerintah-DPR Sepakati Naskah RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Ada Penguatan Sanksi

Jumat, 14 Juni 2024 13:35 WIB

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Undang-Undang 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) hampir selesai. Dalam Rapat Kerja Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Komisi IV DPR RI, Kamis, 13 Juni 2024, sudah ada persetujuan atas naskahnya melalui pendapat mini fraksi DPR dan DPD RI.

“Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 menjadi penting dalam upaya menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi, yang diperkuat implementasinya dengan kondisi hingga saat ini,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, saat menyampaikan Pendapat Akhir Mini Pemerintah dalam rapat tersebut. Ada 24 dari total 45 pasal dalam UU Nomor 5 tahun 1990 yang tetap dipertahankan

Siti menjelaskan, ada sejumlah perubahan dalam undang-undang ini. Salah satunya adalah masuknya sanksi pidana terkait perdagangan tumbuhan dan satwa liar, termasuk yang mempergunakan media sosial. Sanksi juga diperberat, termasuk untuk korporasi. Di dalamnya juga ada sanksi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi, biaya pemulihan ekosistem, biaya rehabilitasi, translokasi, dan pelepasliaran satwa.

Perubahan lainnya adalah dalam cakupan dari undang-undang ini yang akan mengatur kegiatan konservasi di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil (KKPWP3K), dan Areal Preservasi. Perluasan ini diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan KSDAHE pada kawasan-kawasan tersebut.

Melalui undang-undang ini, kata Siti, sudah ada perhatian penuh terhadap ekosistem penting di luar kawasan hutan konservasi dan hutan negara, melalui pengaturan Areal Preservasi. "Dengan demikian, ekosistem penting termasuk keberadaan tumbuhan dan satwa liar di luar KSA, KPA, dan KKPWP3K mendapatkan kepastian hukum dalam pengelolaannya ke depan," kata dia.

Advertising
Advertising

Undang-undang ini juga mengatur soal aspek pendanaan untuk biodiversity. Menurut Siti, sudah dicapai rumusan dan acuan penting nasional soal aspek pendanaan konservasi melalui pola dana konservasi, dana perwalian, serta insentif atas kinerja dalam mendukung penyelenggaraan konservasi. Peran serta masyarakat juga diatur, termasuk masyarakat hukum adat.

Pilihan Editor: BMKG Peringatkan Potensi Banjir di Empat Provinsi hingga 20 Juni 2024

Berita terkait

Peneliti TI Indonesia: Aspek Antikorupsi dalam Korporasi Tambang Masih Lemah

1 hari lalu

Peneliti TI Indonesia: Aspek Antikorupsi dalam Korporasi Tambang Masih Lemah

Penelitian Transparency International Indonesia menemukan fakta bahwa membuktikan bahwa aspek antikorupsi dalam korporasi tambang masih lemah.

Baca Selengkapnya

Marak Perburuan Badak Jawa, Pakar dari Itera Tekankan Pentingnya Teknologi untuk Konservasi

2 hari lalu

Marak Perburuan Badak Jawa, Pakar dari Itera Tekankan Pentingnya Teknologi untuk Konservasi

Berbagai pendekatan teknologi sangat mutlak dibutuhkan dalam upaya pengelolaan badak jawa.

Baca Selengkapnya

KontraS: Kekerasan oleh Polisi di Sekor SDA dan Agraria Naik Dua Kali Lipat

2 hari lalu

KontraS: Kekerasan oleh Polisi di Sekor SDA dan Agraria Naik Dua Kali Lipat

KontraS mencatat setidaknya terdapat 52 peristiwa kekerasan dalam sektor SDA dan agraria yang dilakukan oleh pihak kepolisian

Baca Selengkapnya

Masyarakat Sipil dan Adat Tolak Pengesahan RUU KSDAHE pada 11 Juli

6 hari lalu

Masyarakat Sipil dan Adat Tolak Pengesahan RUU KSDAHE pada 11 Juli

Masyarakat sipil sebelumnya telah menyampaikan masukan substansi RUU KSDAHE dalam bentuk policy brief dan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Baca Selengkapnya

KKP Beri Bantuan Kepada Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi

13 hari lalu

KKP Beri Bantuan Kepada Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi

Penyerahan bantuan pemerintah bidang konservasi ditargetkan kepada 20 KOMPAK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia

Baca Selengkapnya

Pagar Kejut Ilegal Tewaskan Gajah Sumatera, Chicco Jerikho Minta Pemerintah Tangani Serius

23 hari lalu

Pagar Kejut Ilegal Tewaskan Gajah Sumatera, Chicco Jerikho Minta Pemerintah Tangani Serius

Chicco Jerikho meminta pemerintah untuk mengambil tindakan serius dalam menangani kasus pemasangan pagar kejut ilegal

Baca Selengkapnya

AKKP Wakatobi Beri Pelatihan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Harap Jadi Rujukan Regional

28 hari lalu

AKKP Wakatobi Beri Pelatihan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Harap Jadi Rujukan Regional

Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi adalah kampus vokasional yang berada di bawah lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Selengkapnya

Kepemimpinan Prabowo Subianto Diprediksi Utamakan Ekonomi Eksploitatif

32 hari lalu

Kepemimpinan Prabowo Subianto Diprediksi Utamakan Ekonomi Eksploitatif

Presiden terpilih Prabowo Subianto diprediksi akan meneruskan cara-cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi eksploitatif.

Baca Selengkapnya

Saran Guru Besar UI, Hindari Kriminalisasi Masyarakat Adat di RUU Konservasi

37 hari lalu

Saran Guru Besar UI, Hindari Kriminalisasi Masyarakat Adat di RUU Konservasi

Kita harus dapat memberdayakan masyarakat sekitar kawasan konservasi

Baca Selengkapnya

WWF: Miliaran Dolar Bisa Dihasilkan dari Wisata Hiu dan Pari di Indonesia

42 hari lalu

WWF: Miliaran Dolar Bisa Dihasilkan dari Wisata Hiu dan Pari di Indonesia

Indonesia adalah produsen hiu (shark fisher) terbesar di dunia. Tapi, 72 persen tangkapan berasal dari by get.

Baca Selengkapnya