TEMPO.CO, Jakarta - Facebook mendapatkan denda dari kantor Komisi Informasi Kerajaan Inggris sebesar US$ 664 ribu atau setara dengan Rp 9,5 Miliar. Menurut laman GSM Arena, 10 Juli 2018, denda tersebut diberikan akibat Facebook tidak memiliki perlindungan privasi.
Sebuah laporan berisi 40 halaman yang dibuat oleh regulator Inggris menyatakan bahwa Facebook telah gagal. Karena, dalam laporan tertulis itu menjelaskan bahwa Facebook telah melibatkan pihak dari University of Cambridge untuk membuat aplikasi yang mengumpulkan data tentang pengguna Facebook.
Baca juga: Penyalahgunaan Data Facebook, Kominfo: Indonesia Tak Terdampak
"Seharusnya Facebook melakukan lebih banyak usaha untuk menyelidiki klaim tentang Cambridge Analytica, dan mengambil tindakan sejak tahun 2015," ujar Chief Privacy Officer Facebook mengakui dalam sebuah pernyataan yang dikutip The Washington Post.
Facebook diharapkan mampu menindaklanjuti laporan tersebut hingga Oktober tahun ini. Situs jejaring sosial itu kini berada di bawah pengawasan regulator Inggris.
Laporan juga menjelaskan bahwa Facebook telah membagikan salinan data kepada pihak lain. Meskipun pernyataan Cambridge Analytica telah menghapus semua data pribadi pengguna.
Baca juga: Ini 6 Langkah Inisiatif Facebook Menjelang Pemilu 2019
Simak kabar terbaru dari Facebook hanya di kanal Tekno Tempo.co.
GSM ARENA | THE WASHINGTON POST