TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan teknologi pemilu elektronik atau e-Pemilu di Indonesia mengalami beberapa hambatan. Kepala Program e-Pemilu BPPT Andrari Grahitandaru menjelaskan bahwa untuk menerapkan e-Pemilu harus ada aturan yang berlaku.
Hitung Suara Sampai Dini Hari, BPPT: Tak Terjadi dengan e-Pemilu
"Harus ada di Undang-undang dulu, lalu operasionalnya dalam bentuk Peraturan KPU. Di Undang-Undang Pilkada sudah ada, tapi PKPU-nya belum ada. Di RUU pemilu (untuk pileg dan pilpres 2019) sudah ada, tapi ketika disahkan jadi UU, pasal-pasal pemilu elektronik hilang semua," ujar Andrari kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Kamis, 18 April 2019.
Sejak 2015, BPPT melakukan kegiatan alih teknologi ke PT INTI sebagai BUMN di bidang pengembangan telekomunikasi, elektronika dan konten. PT INTI diharapkan memahami dan dapat mendukung penyelenggaraan pemilu secara elektronik.
"Dari sisi pemerintah sudah sangat siap, namun dari sisi penyelenggara yang nampaknya belum mau, karena menganggap bahwa pemilu dengan surat suara di Indonesia adalah yang terbaik di dunia," kata Andrari.
Menurut Andrari di Undang-undang Pilkada dikatakan bahwa e-Voting dimungkinkan berjalan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Pertama memudahkan pemilih, kedua akurat perhitungannya, ketiga efisien.
"Sampai saat ini e-Pemilu digunakan di pemilihan kepala desa, sudah sekitar 1000 desa, di 18 kabupaten," tutur Andrari. "Dan masyarakat merasakan kemudahan tersebut dalam memilih".
Andrari melanjutkan konsep perubahan anggaran penerapan e-Pemilu harus dibarengi perubahan kebijakan nasional dulu. Belajar dari 26 negara yang sudah menerapkan sistem pemilu elektronik, umumnya mereka melakukan tender pembelian perangkat, dan bisa-bisa teknologinya berubah dari pemilu ke pemilu, bahkan kembali ke manual.
Indonesia sudah menerapkan KTP elektronik dengan NIK tunggal, sehingga dapat dijadikan sebagai alat untuk verifikasi pemilih di TPS. "Tidak mungkin pemilih datang ke TPS hanya membawa surat pemberitahuan/undangan saja tanpa diverifikasi. Tidak cukup hanya mengandalkan KPPS yang pasti sudah mengenal setiap pemilih yang hadir," kata dia.
Simak artikel menarik lainnya soal konsep e-pemilu hanya di kanal Tekno Tempo.co.