Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU KPK Dinilai Untungkan Mafia Tambang, Ini Penjelasannya

image-gnews
Anggota wadah pegawai KPK menutupi lambang KPK dengan kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 9 September 2019. Para pegawai KPK menganggap bahwa 9 poin dalam draft revisi UU KPK itu dapat melemahkan KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota wadah pegawai KPK menutupi lambang KPK dengan kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 9 September 2019. Para pegawai KPK menganggap bahwa 9 poin dalam draft revisi UU KPK itu dapat melemahkan KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Koalisi Anti Mafia Korupsi Sumber Daya Alam menyatakan bahwa revisi UU KPK dapat menguntungkan para mafia tambang.

"Saya melihat ada isu krusial yang penting untuk dilihat dari revisi (UU KPK) ini. Siapa yang diuntungkan dari matinya KPK? Itu adalah mafia tambang," ujar anggota Koalisi Iqbal Damanik dalam diskusi "Gurita Mafia Sumber Daya Alam dalam Penghancuran Upaya Pemberantasan Korupsi" di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Selasa, 10 September 2019.

Menjelang habis masa jabatan periode 2014-2019 para anggota Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pembahasan revisi UU KPK atau Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Rapat Paripurna Kamis, 5 September 2019, DPR menyepakati revisi UU KPK sebagai usul inisiatif DPR.

Revisi UU KPK tersebut dinilai akan menghilangkan independensi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Iqbal, isu krusial mengenai siapa yang diuntungkan itu, muncul dari beberapa hal perlawanan yang dilakukan kepada KPK, yaitu pertama akumulasi kekayaan dan kekuasaan dari perizinan yang ada di para mafia tambang.

Kemudian, kedua rongrongan terhadap prinsip negara hukum melalui pelemahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Dan ketiga depolitisasi ketahanan dan kedaulatan energi melalui pelemahan partisipasi publik.

"KPK itu melawan tiga upaya tersebut. Beberapa kasus korupsi itu kebanyakan berawal dari perubahan peraturan perundangan-undangan, seperti kasus PLTU Riau yang masih dalam proses," kata Iqbal, peneliti Auriga Nusantara.

KPK, menurut Iqbal telah melakukan perbaikan tata kelola yang cukup baik. Pembenahan dimulai sejak adanya Korsup Minerba (Koordinasi dan Supervisi Pertambangan Mineral dan Batu Bara).

"Dulu sebelum ada Korsup Minerba kita tidak tahu berapa jumlah izin pertambangan di Indonesia. Nah adanya Korsup Minerba di beberapa daerah khususnya wilayah tambang di Kalimantan Timur dan Sumatra Selatan, pertama kali ada itu di Balikpapan, dan itu membereskan seluruh data izin," tutur Iqbal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, Iqbal melanjutkan, meskipun dulu ada Permen ESDM tentang evaluasi izin usaha pertambangan, tetap KPK yang punya andil besar dalam memperbaikinya. Sehingga KPK berhasil memangkas hampir 30 persen izin pertambangan yang tumpang tindih dan tidak patuh aturan.

Selain itu, KPK juga berhasil meningkatkan penerimaan negara pasca adanya Korsup Minerba. "Misalnya tunggakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) itu sebelum adanya Korsup sekitar Rp22 triliun setelah adanya Korsup hanya sekitar Rp4 triliun itu ada datanya. Artinya ada kontribusi signifikan dari KPK terhadap PNBP," kata Iqbal.

Menurut Iqbal, peran KPK ikut mendorong perusahaan tambang lebih taat kewajiban reklamasi, walaupun masih banyak lubang tambang yang ada. "Ketaatan kewajiban reklamasi ini terlihat dimana para pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK itu sudah mulai memberikan rencana reklamasi," katanya.

Tak hanya di sisi tata kelola, menurut Iqbal, KPK juga masuk di sisi penindakan. Iqbal memberikam contoh kasus Nur Alam misalnya, pertama kali negara mengalami kerugian lingkungan sekitar Rp 4,3 triliun. Gubernur Sultra Nur Alam, kata Iqbal, dituntut KPK karena diduga melakukan kerugian terhadap negara dalam pengeluaran izin tambang di kawasan hutan.

"Dan hasil putusannya, walaupun tidak dimasukkan keseluruhannya, Nur Alam akhirnya divonis 12 tahun penjara dan didenda Rp 1 triliun," tutur Iqbal. "Kemudian kasus Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang melibatkan banyak konflik kepentingan dalam satu izin tambang. Dan yang paling baru adalah kasus PLTU Riau yang masih berjalan."

Monica Tanuhandaru dari Partnership for Governance Reform (Kemitraan) menjelaskan bahwa KPK juga memiliki peran dalam penyelamatan sumber daya alam. Tidak hanya faktor kerusakan lingkungan, tapi melihat apa yang sudah dilakukan KPK, bukan hanya kerugian negara dari sisi penerimaan pajak, kepatuhan, pelanggaran perizinan dan juga kerusakan lingkungan.

"KPK justru membantu tata kelola sumber daya alam, yang memberikan kontribusi cukup besar dalam kerusakan. KPK juga sudah melakukan tata kelola sumber daya alam yang baik, dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari sumber daya alam," kata Monica.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

15 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

56 menit lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

22 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.