4. Setiap tabung sampel harus diberi keterangan identitas dari pasien siapa. “Jangan di bagian tutup atau plastik pembungkus sampel,” katanya.
Selain itu setiap tabung spesimen pasien dalam pengawasan, probabel atau dikonfirmasi positif COVID-19 dalam pengangkutan atau transportasinya harus sesuai ketentuan UN3373 Substansi Biologis Kategori B. Ini tentang organisme atau bahan-bahannya yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
5. Semua spesimen berdasarkan pedoman pemerintah harus dikemas untuk mencegah kerusakan dan tumpahan. Adapun sistem keamanan spesimen dalam tabungnya menggunakan tiga lapis. Standard itu sesuai dengan pedoman dari WHO dan International Air Transport Association (IATA).
Cara pengemasannya, tiap tabung spesimen (VTM) dimasukkan dalam tabung pelindung kemudian dililit parafilm pada bagian tutupnya untuk mencegah kebocoran isi. Lapis ketiganya adalah plastik pembungkus.
6. Spesimen dari pasien yang diduga novel coronavirus, harus disimpan dan dikirim pada suhu yang sesuai. Pada spesimen usap nasofaring atau orofaring, juga serum, suhu pengirimannya 4 derajat Celsius. Adapun suhu penyimpanannya 4 derajat Celcius jika kurang atau sampai 5 hari, jika lebih dari 5 hari spesimen harus disimpan pada suhu -70 °C.
Ketentuan spesimen sputum atau dahak suhu pengirimannya 4 °C. Saat penyimpanan kurang atau sampai 48 jam suhunya dipatok 4 °C, adapun jika lebih dari 48 jam pada temperatur –70 °C.
Disarankan saat pengiriman spesimen tersebut ditempatkan di dalam cool box dengan kondisi suhu 2-80 °C. Bila diperkirakan lama pengiriman lebih dari tiga hari, spesimen dikirim dengan menggunakan es kering (dry ice).
Petugas berjalan ke arah mobil ambulans yang terparkir di samping ruang isolasi RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Kamis, 5 Maret 2020. Saat ini ada sembilan pasien yang diisolasi terkait Virus Corona di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso. ANTARA
7. Proses pengiriman spesimen itu bukan lewat kurir tapi oleh Dinas Kesehatan atau rumah sakit dengan petugas khusus. “Kalau RSHS memakai ambulans,” ujarnya. Pengiriman spesimen segera dilakukan dalam kurun maksimal 24 jam setelah pengambilan sampel.
Pengiriman spesimen juga wajib menyertakan formulir penyelidikan epidemiologi, formulir permintaan pemeriksaan spesimen, dan surat pengantar dari Dinas Kesehatan Provinsi atau kota, kabupaten. Dokumen itu harus dimasukkan ke dalam cool box.
Pengiriman ditujukan ke Laboratorium Pusat Penyakit Infeksi Prof. Dr. Oemijati – Puslitbang Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan, Badan Litbangkes. Jalan Percetakan Negara No.23A, Jakarta Pusat.
8. Spesimen yang tiba di laboratorium akan segera diproses untuk pemeriksaan dengan menggunakan metode RT-PCR (Real Time - Polymerase Chain Reaction) dan sekuensing sesuai dengan jurnal yang sudah diterbitkan dengan target spesifik virus corona COVID-19. “Hasilnya keluar dalam 1-2 hari,” ujar Basti.
Untuk melengkapi keterangan di langkah ini, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan Virus Corona COVID-19, Achmad Yurianto, menjelaskan, para terduga harus menjalani delapan kali pemeriksaan dan tes sebelum dinyatakan benar-benar sehat atau negatif. Ia menyebut dalam beberapa kasus Corona, muncul laporan dari rumah sakit bahwa pemeriksaan dan hasil tes awal kepada para suspect, memang menunjukkan hasil negatif. Namun dari pemeriksaan ke-6, ke-7, ke-8 kadang-kadang menjadi positif.
"Jadi kami tidak boleh kemudian menganggap ini negatif dan boleh dipulangkan. Karena di samping itu, gejala klinisnya (seperti batuk dan demam) juga masih ada," kata Yurianto, Minggu 8 Maret 2020.
.