Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahasiswa Terdampak Corona Bisa Minta Keringanan UKT, Ini Caranya

image-gnews
Mahasiswa mengikuti perkuliahan di tenda darurat di Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 5 November 2018. Lebih dari 40 ribu mahasiswa di perguruan tinggi negeri itu mengikuti kegiatan perkuliahan di tenda darurat. ANTARA/Basri Marzuki
Mahasiswa mengikuti perkuliahan di tenda darurat di Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 5 November 2018. Lebih dari 40 ribu mahasiswa di perguruan tinggi negeri itu mengikuti kegiatan perkuliahan di tenda darurat. ANTARA/Basri Marzuki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) mengumumkan bahwa mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 bisa mengajukan permohonan perubahan besaran uang kuliah tunggal (UKT). Ketua MRPTNI Jamal Wiwoho mengatakan syaratnya harus menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Menurutnya, kebijakan untuk memberikan keringanan UKT akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh pimpinan PTN. "Ada beberapa opsi, yaitu pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT," ujar dia, dalam laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu, 6 Mei 2020.

Jamal menerangkan ketentuan mengenai keringanan UKT tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Dalam pasal 5 aturan itu disebutkan, pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa jika ada ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Dan perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Pemberian keringanan atau penetapan ulang pemberlakuan UKT tersebut ditetapkan dengan keputusan Pemimpin PTN. Kemudian di pasal 6, tercantum bahwa perguruan tinggi dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain, selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Jamal, kebijakan keringanan UKT diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi negeri. "Tapi diharapkan, kebijakan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan ataupun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya," kata Jamal yang juga Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) itu.

Untuk mendapatkan keringanan UKT, langkahnya mahasiswa perguruan tinggi negeri harus mengajukan permohonan ke dekan terlebih dahulu. Selanjutnya dekan akan membawa permohonan itu untuk dirapatkan bersama para pimpinan kampus.

Permohonan dari mahasiswa, Jamal berujar, harus disertai bukti atau dokumen, antara lain surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau surat keterangan meninggal dunia. Dia mengaku di kampus dia bekerja sejak 3-4 hari terakhir sudah ada mahasiswa yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran UKT.

"Permohonan tersebut tetap akan dibahas oleh pimpinan kampus terlebih dulu. Keputusan bentuk keringanan UKT antara mahasiswa satu dengan lainnya akan berbeda," tutur Jamal.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

6 jam lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.


Budi Gunadi Sadikin Terpilih sebagai Ketua Majelis Wali Amanat ITB

9 jam lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Rapat tersebut membahas isu faktual Penanganan korban Gangguan Ginjal Akut (GGAPA), penanganan penyakit menular di Indonesia seperti dengue, tuberkulosis, monkey pox, hepatitis, dan penanganan penyakit tidak menular seperti kesehatan jiwa, diabetes, dan kanker, serta penanganan beberapa kasus malpraktik di rumah sakit. TEMPO/M Taufan Rengganis
Budi Gunadi Sadikin Terpilih sebagai Ketua Majelis Wali Amanat ITB

Pemilihan Budi Gunadi Sadikin itu berlangsung secara musyawarah untuk mufakat dalam rapat pleno perdana MWA ITB di Gedung Kemenristekdikti.


Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

9 jam lalu

Mahasiswa pro-Palestina mengambil bagian dalam protes mendukung Palestina di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza, di Universitas Columbia di New York City, AS, 12 Oktober 2023. REUTERS/Jeenah Moon
Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

Mahasiswa Universitas Columbia mengajukan pengaduan terhadap universitas di New York itu atas tuduhan diskriminasi dalam protes pro-Palestina


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

10 jam lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

1 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

Dekan FISIP Untan meminta sivitas akademika agar tak mengumbar info soal dosen yang diduga jadi joki nilai.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

1 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

1 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.


Cara Berlatih Soal Melalui Framework Sebelum UTBK 2024

2 hari lalu

Ilmupedia Tryout Akbar Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2023.Dokumentasi: Telkomsel.
Cara Berlatih Soal Melalui Framework Sebelum UTBK 2024

Keberadaan framework SNPBM telah ada sejak tahun 2023 lalu, layanan ini bisa dimanfaatkan untuk mengetahui komponen soal dan uji coba soal UTBK 2024


KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.


Biaya Kuliah ITB 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

3 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB.Instagram
Biaya Kuliah ITB 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

Rincian perkiraan biaya kuliah jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri ITB tahun akademik 2024