TEMPO.CO, Surabaya - Peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) akan menjalani protokol kesehatan berupa rapid test Covid-19 jika suhu tubuhnya terpindai lebih dari 37,5 derajat Celsius. Jika tes cepat itu menunjukkan hasil reaktif, yang bersangkutan akan dialihkan ke gelombang kedua.
Keterangan itu seperti yang disampaikan Ketua Pusat Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) Universitas Airlangga Surabaya, Achmad Solihin, Jumat 3 Juli 2020. Seperti diketahui gelombang pertama pelaksanaan UTBK itu adalah 5-14 Juli 2020. Sedang gelombang dua 20-29 Juli 2020.
Menurut Solihin, peserta bisa mengikuti ujian kembali setelah bisa menunjukkan tes cepat terbaru dengan hasil non-reaktif. Kalau ternyata hasil rapid test belum berubah, kesempatan masih diberikan untuk ujian pada 1 hingga 3 Agustus. "Hingga perpanjangan ketiga, jika kondisi peserta UTBK masih menunjukkan hasil tes cepat reaktif, maka secara otomatis peserta gagal mengikuti ujian," katanya.
Solihin menyatakan, Unair sebagai pusat UTBK telah berupaya mematuhi protokol kesehatan. Persyaratan yang mewajibkan peserta UTBK SBMPTN menunjukkan tes cepat atau tes usap dengan hasil non-reaktif, kata dia, merupakan kebijakan dari Pemerintah Kota Surabaya.
"Saya tegaskan bukan peraturan yang dibuat oleh Unair, tapi itu peraturan dari Pemkot Surabaya. Tapi kami sebagai penyelenggara memang berkewajiban melapor pada pemerintah kota dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya," ucapnya.
Sebelumnya, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) memang membuat protokol kesehatan di antaranya, mewajibkan peserta datang sebelum waktu ujian dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Peserta yang suhu tubuhnya diatas 37,5 derajat Celcius dilarang ikut tes dan akan diarahkan ke ruangan khusus untuk pemeriksaan kesehatan.
"Peserta juga wajib menggunakan masker dan direkomendasikan menggunakan sarung tangan, serta face shield," kata Ketua Pelaksana Eksekutif Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Budi Prasetyo Widyobroto, Selasa 30 Juni 2020.