TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama-sama mendeklarasikan kawasan Perumahan BATAN Indah di Setu, Tangerang Selatan, telah aman dari paparan radaioaktif berbahaya. Pembacaan deklarasi dilakukan di kantor Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Kamis 22 Oktober 2020.
Deklarasi merujuk kepada temuan awal paparan radioaktif sebesar 140 mikrosievert (mikroSv) per jam atau ratusan kali dari ambang normal di lokasi perumahan itu pada Februari lalu. Sumbernya diketahui bahan logam hasil reaksi nuklir, Cesium 137 (Cs-137).
"Paparan radioaktif itu kini telah terukur normal atau background," kata Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto dalam acara yang juga disiarkan daring tersebut. Eko menunjuk data paparan per 7 Oktober lalu yang sudah terukur 0,33 mikroSv per jam untuk rata-rata pengukuran satu meter di atas tanah. Nilai ambang yang diizinkan adalah 0,5 mikroSievert per jam.
Baca juga:
Temuan Paparan Radioaktif di Perumahan BATAN Indah, Ini Kronologisnya
Dalam keterangan yang mendahului deklarasi itu, Kepala BATAN Anhar Riza Antariksawan mengatakan kalau area lahan di perumahan itu telah bisa digunakan kembali oleh masyarakat setempat dengan aman. Dia mengungkap evakuasi material terkontaminasi sebanyak total 906 drum ke fasilitas Pusat Teknologi Limbah Radioaktif di Kompleks Puspiptek di mana berlokasi reaktor nuklir milik BATAN--juga dekat lokasi perumahan itu.
Dari jumlah itu, terbanyak yakni 800-an drum berisi urukan tanah. Sisanya ada yang berisi alat perlindungan diri petugas serta rerumputan dan bagian-bagian dari pohon yang terukur memiliki kontaminasi radioaktif. Seluruhnya ada 16 pohon yang ikut ditebang dari lokasi yang seluruh bagiannya dievakuasi tak terkecuali.
Anhar memastikan tidak ada dampak kesehatan bagi masyarakat umum dari temuan paparan radioaktif di Perumahan BATAN Indah. Begitu juga dengan para petugasnya yang melakukan proses pembersihan di lokasi.
Tidak ada keterangan mengenai tersangka pelaku pembuang bahan radioaktif yang terdeteksi pada Januari lalu itu. Anhar hanya menyatakan kelegaannya dan menyebut sejumlah hikmah dari peristiwa temuan paparan radioaktif di ruang publik tersebut. "Ini adalah skala terbesar yang pernah kami lakukan (clean up) karena selama ini hanya skala di laboratorium," katanya.
Hadir mendengarkan langsung pembacaan deklarasi itu, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro menekankan kepada Bapeten untuk mendorong pendidikan (education) dan penegakan hukum (enforcement) mengenai limbah radioaktif. "Hari ini melegakan buat kita semua (status clearance di Perumahan BATAN Indah) tapi pertanyaan terbesar adalah kenapa sampai terjadi paparan?" kata Menristek/Kepala BRIN itu.
Baca juga:
Berkas Kasus Radioaktif Ilegal di Batan Indah Diserahkan ke Kejaksaan
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Bambang mengatakan, ada pihak yang sengaja membuang sampah radioaktif di linkungan perumahan tersebut. Tindakan yang dianggapnya sangat tidak bertanggung jawab karena lingkungan itu termasuk ruang publik. "Mudah-mudahan sudah diproses secara hukum," kata Menristek.