TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K. Ginting, mengatakan limbah medis di tingkat RT, RW, dan desa atau kelurahan harus dikelola dengan baik saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro).
Baca:
Jawa Barat Kesulitan Atasi Limbah Medis Covid-19 1,7 Ton Sehari
“Kalau limbah medis hasil PPKM Mikro tidak dikelola dengan baik, dia akan menjadi sumber infeksi di RT, RW atau desa tersebut,” ujarnya dalam acara Hari Peduli Sampah Nasional dan Puncak Pekan Peduli Limbah Masker Masyarakat yang digelar secara daring, Minggu, 21 Februari 2021.
Untuk itu, dia meminta sosialisasi penanganan limbah medis di masa PPKM Mikro harus sampai ke desa, RT, dan RW. “Artinya juga ke Posko Desa, di sana ada Babinsa, Kader Desa, Babinkamtibnas, Kepala Desa atau Lurah,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan tidak ada jaminan bahwa bakteri, jamur, virus, akan menghilang dengan melakukan daur ulang limbah medis. Menurut data Satgas, masa hidup virus SARS-CoV-2 di permukaan limbah medis kaca mencapai 5 hari, limbah medis kayu 4 hari, limbah medis plastik 3 hari, dan limbah medis karton 1 hari.
Terkait limbah masker Covid-19, menurutnya, risiko kegagalan pengelolaan limbah masker Covid-19 akan menyebabkan pencemaran lingkungan dan merusak ekosistem, pembuangan limbah sembarangan terutama ke badan air, penyalahgunaan masker bekas oleh oknum, peningkatan timbulan limbah medis terbengkalai, peningkatan risiko penyebaran infeksi, overload kapasitas bed rumah sakit, peningkatan jumlah timbulan limbah medis lebih tinggi.
Lia G. Partakusuma, Ketua Subbidang Penanganan Limbah Medis Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, mengatakan dalam hal penanganan limbah medis, masyarakat dapat membantu dengan melakukan pemilahan.
Langkah pemilahan dari rumah tangga akan membantu petugas yang berisiko tinggi saat melakukan pengelolaan limbah medis.
Sementara untuk warga yang sehat, kata Lia, dianjurkan untuk menggunakan masker kain. “Supaya tidak lebih banyak lagi mencemari lingkungan,” ujarnya.
Terkait pengelolaan sampah dari hotel isolasi mandiri, Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno, mengatakan selama pandemi, ada diskresi limbah medis dimusnahkan pada incinerator 800 derajat Celcius.
“Untuk limbah medis, tetap perlu ada pencatatan Dinas Lingkungan Hidup, izin penggunaan incinerator 800 derajat. Di UU 32/2009 tentang pengelolaan limbah, pengelolaan limbah B3 jika tidak dilakukan di tempat semestinya, perlu izin,” ujarnya.