TEMPO.CO, Jakarta - Badan perlindungan konsumen di negara bagian Sao Paulo, Brasil, telah mendenda Apple US$ 2 juta (Rp 28,8 miliar) karena tidak menyertakan charger (pengisi daya) dalam kotak iPhone 12, menurut 9to5 Mac.
Baca:
Vaksin Covid-19 Buatan Cina yang Kelima: Dosis 3 Kali Suntik
Procon-SP mengatakan Apple terlibat dalam iklan menyesatkan, menjual perangkat tanpa pengisi daya (charger) dan persyaratan yang tidak adil.
Apple mengumumkan pada bulan Oktober bahwa iPhone 12 tidak akan datang dengan pengisi daya atau earbud di kotaknya dengan alasan masalah lingkungan.
Dengan hanya menyertakan USB-C kabel Lightning pada iPhone 12 dan model baru lainnya, Apple mengatakan akan dapat mengurangi bahan mentah untuk setiap iPhone yang dijualnya, selain mengurangi ukuran kotak ponsel.
Kritikus menyebut perubahan itu lebih berkaitan dengan memungkinkan Apple mengurangi biaya pengiriman, dan para ahli lingkungan mengatakan dampak terhadap lingkungan kemungkinan akan minimal.
Procon mengatakan pihaknya bertanya kepada Apple apakah perusahaan akan menurunkan harga iPhone 12 karena tidak ada pengisi daya yang disertakan, dan tidak menerima tanggapan.
Lembaga tersebut juga menuduh perusahaan gagal membantu pelanggan yang memiliki masalah dengan beberapa fungsi di iPhone mereka setelah pembaruan. Seorang juru bicara agensi tersebut mengatakan Apple "perlu menghormati undang-undang ini dan institusi ini”.
Denda tersebut sepertinya tidak akan terlalu mengganggu bagi Apple, yang memiliki pendapatan US$ 111,4 miliar (Rp 1.608 triliun) pada kuartal pertama 2021 (total itu termasuk penjualan model iPhone 12 pada liburan 2020).
Sumber: THE VERGE