Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saat Kotak SMS di HP Kita Penuh Pesan Alay Tawarkan Hadiah dan Pinjaman Online

Reporter

image-gnews
Barang bukti penipuan online melalui sms M Kios di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 11 Mei 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Barang bukti penipuan online melalui sms M Kios di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 11 Mei 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu kejahatan digital yang masih marak ditemui yaitu penipuan yang menggunakan Short Message Service atau SMS yang mengatasnamakan provider. Isi SMS penipuan tersebut biasanya mengiming-imingi nasabah hadiah berupa uang tunai hingga benda-benda berharga seperti, emas dan mobil.

Banyak modus-modus SMS penipuan seperti, meminta pulsa, uang tebusan untuk mengambil hadiah undian, hingga meminta sejumlah uang untuk menanggulangi kecelakaan yang terjadi pada salah satu keluarga korban. Dalam mengirim pesan tersebut, SMS penipuan biasanaya menggunakan nomor pribadi dan tidak mengatasnamakan provider.

Adapun redaksi yang digunakan untuk menipu nasabah maupun pengguna provider seperti, “Pelanggan Yth. Sejak 09/05/2021 Anda memiliki +1000 KOIN PULSA. Silahkan Hub *858*44# untuk SEGERA Ambil Kembali. Bisa Tukar Pulsa. Hangus Dlm 15 Menit *858*44#.”

Selain itu, penipu biasanya menawarkan pinjaman uang kepada korban dengan berbagai macam redaksi pesan yang bersifat persuasif. Lebih lanjut, penipu juga sering mengirimkan isi pesan yang memasukkan karakter angka maupun huruf di dalam pesannya.

“Kr3dit Tanp4 Anggun4n Min 5Jt S/D 500Jt. Deng4n Bung4 2% P3rtahun Pr0ses C3pat D4n Mud4h 100% real, Jika Berminat Silahkan Hubungi Whatsapp (nomor penipu),” begitulah redaksi yang sering digunakan para penipu melalui SMS.

Menurut Wakil Presiden Direktur PT Hutchison 3 Indonesia, Danny Buldansyah, maraknya kasus penipuan melalui SMS disebabkan oleh bonus yang diberikan oleh operator. ‘Fasilitas’ ini digunakan oleh oknum penipu untuk menghubungi banyak nomor dan mengirimkan SMS ke ratusan nomor.

Fasilitas yang diberikan tersebut biasanya bersifat ke sesama jaringan lokal atau SLJJ antara dua pelanggan sesama operator. Hal ini juga sering disebut sebagai On-Net.

Salah satu penyebab masuknya SMS penipuan ke nomor-nomor korban adalah kebocoran data pribadi salah satunya ketika mendaftarkan SIM card. Sejak diberlakukan pada Oktober 2017, pendaftaran SIM card menggunakan KTP bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, sekaligus komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan konsumen sekaligus kepentingan national single identity.

Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2014-2019, Rudiantara mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi masalah kenyamanan pelanggan. Sebelumnya sudah banyak keluhan dari pelanggan, salah satunya menerima SMS blast yang tidak jelas.

Namun, hal ini tidak berjalan sebagai mana mestinya, sebab, pada Februari 2018 lalu Rudiantara sempat mengutarakan pendapatnya mengenai semakin membludaknya kasus penipuan melalui SMS, walaupun sudah melakukan pemdaftaran SIM card menggunkan KTP.

Ia mengatakan, pasca registrasi SIM card prbayar tidak menjamin bersih dari SMS penipuan, namun ia menjamin bahwa kasus tersebut akan berkurang. Dalam memperkuat kemanan informasi pribadi, saat itu Kominfo bekerjasama dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau BRTI untuk menyiapkan prosedur memblokir nomor.

GERIN RIO PRANATA

Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Penipuan Undian Berhadiah Lewat SMS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Muncul Tren Menggadaikan SK di Kalangan Anggota DPRD, Begini Prosedurnya

2 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Rapat Paripurna yang diagendakan untuk mengesahkan RUU Pilkada tersebut ditunda karena kuota forum Anggota DPR yang hadir belum tercapai. TEMPO/M Taufan Rengganis
Muncul Tren Menggadaikan SK di Kalangan Anggota DPRD, Begini Prosedurnya

Tak berbeda dengan PNS, tren menggadaikan SK setelah dilantik juga merebak di kalangan anggota DPRD.


Ingin Bepergian? Waspadai 6 Tanda Ini agar Tak Jadi Korban Penipuan

1 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Ingin Bepergian? Waspadai 6 Tanda Ini agar Tak Jadi Korban Penipuan

Penting untuk sangat berhati-hati saat ingin liburan dan bepergian. Untuk menghindari penipuan, berikut saran pakar apa saja yang perlu diwaspadai.


OJK: Gen Z-Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Pinjaman Online

1 hari lalu

Ilustrasi Gen Z terjerat pinjol. Foto: Canva
OJK: Gen Z-Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Pinjaman Online

OJK mengatakan generasi Z dan milenial berkontribusi sebesar 37,17 persen pada kredit macet layanan pinjaman online untuk Juli 2024.


Pelaku Hipnotis di Batam Sasar Lansia di Pusat Perbelanjaan, Tipu Korban dengan Sebutir Telur dan Jarum

3 hari lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus hipnotis di Kota Batam, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pelaku Hipnotis di Batam Sasar Lansia di Pusat Perbelanjaan, Tipu Korban dengan Sebutir Telur dan Jarum

Dua pelaku hipnotis di Batam sasar korban perempuan lansia yang sedang ada di pusat perbelanjaan. Kuras rekening korban hingga ratusan juta.


Kodim Depok Lapor Polisi, Jadi Korban Pencatutan di Kasus Penipuan Order Fiktif

3 hari lalu

Dandim O508/Depok Kolonel (Inf) Iman Widhiarto mendampingi korban order fiktif kue mencatut namanya membuat laporan ke Polres Metro Depok, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kodim Depok Lapor Polisi, Jadi Korban Pencatutan di Kasus Penipuan Order Fiktif

Selain mendampingi korban melaporkan kasus penipuan order kue fiktif ke polisi, Kodim Depok juga akan buat laporan polisi atas dugaan pencatutan nama.


Nama Dandim Depok Dicatut Penipuan Order Fiktif, Toko Kue di Bogor Merugi Jutaan Rupiah

3 hari lalu

Dandim O508/Depok Kolonel (Inf) Iman Widhiarto usai mendampingi korban order fiktif kue mencatut nama Dandim di Polres Metro Depok, Selasa, 4 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Nama Dandim Depok Dicatut Penipuan Order Fiktif, Toko Kue di Bogor Merugi Jutaan Rupiah

Viral order fiktif kue ulang tahun dan sertijab mencatut nama Dandim 0508/Depok ulah pelaku membuat toko kue di Bogor merugi hingga jutaan rupiah.


Jadi Korban Penipuan Pekerjaan Fiktif, Jemimah Cita: Tamparan Keras Buat Aku dan Tim

4 hari lalu

Jemimah Cita, peserta Indonesian Idol. Foto/Instagram
Jadi Korban Penipuan Pekerjaan Fiktif, Jemimah Cita: Tamparan Keras Buat Aku dan Tim

Penyanyi Jemimah Cita menceritakan kronologi penipuan yang baru dialaminya dengan modus memberikan pekerjaan.


Han So Hee Sangat Terpukul Ibunya Ditangkap, Agensi Beri Klarifikasi

4 hari lalu

Aktris Korea Selatan, Han So Hee Dok. Disney+.
Han So Hee Sangat Terpukul Ibunya Ditangkap, Agensi Beri Klarifikasi

Agensi menyampaikan Han So Hee mengetahui kabar ibunya ditangkap melalui berita dan sangat terpukul.


Ibu Han So Hee Ditangkap karena Diduga Buka 12 Tempat Judi Ilegal

5 hari lalu

Han So Hee. Dok. 9ato Entertainment
Ibu Han So Hee Ditangkap karena Diduga Buka 12 Tempat Judi Ilegal

Ibu Han So Hee ditangkap atas tuduhan membuka 12 tempat perjudian ilegal sejak 2021 yang tersebar di berbagai wilayah di Korea Selatan.


Begini Pola Penipu yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak

6 hari lalu

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Shutterstock
Begini Pola Penipu yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mesti mencegah penipuan melalui email tagihan pajak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap petugas pajak.