Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koin Menempel di Bekas Suntikan Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Para Ahli

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Vaksin Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ilustrasi Vaksin Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli fisika dari National High Magnetic Field Laboratory Amerika Serikat Eric Palm menegaskan tidak mungkin ada microchip magnetis yang terbawa dalam suntikan vaksin Covid-19. Eric Palm termasuk di antara sejumlah kalangan yang menanggapi maraknya video koin logam yang dapat dengan mudah menempel di bekas suntikan vaksin itu.

Dia menjelaskan koin dapat dengan mudah menempel di kulit karena ada minyak dan tegangan yang terkait dengan permukaan benda tersebut. "Koin, bahkan mudah menempel di dahi, seperti yang sering kita lakukan saat kecil," kata Palm sebagaimana dilansir dari laporan BBC, akhir pekan lalu.

Kalaupun menyuntikkan partikel magnetis, ukuran jarum vaksin yang sangat kecil, yakni sepersekian milimeter, hanya akan mampu membawa partikel dengan kadar yang sangat rendah. "Sehingga tidak akan ada kekuatan yang cukup untuk benar-benar menahan magnet yang menempel di kulit Anda," katanya menambahkan.

Peneliti vaksin sekaligus profesor perkembangan biologi dan sel di Fakultas Kedokteran Universitas Northwestern, Thomas Hope, menyebutkan Vaksin Covid-19 pada dasarnya terdiri dari protein dan lipid, garam, air dan bahan kimia yang menjaga pH atau derajat keasaman. Sehingga, tidak ada bahan apapun yang dapat berinteraksi dengan magnet.

Menurut lembar fakta yang disediakan oleh otoritas kesehatan di Amerika Serikat dan Kanada, vaksin Covid-19 yang tersedia (Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson atau AstraZeneca) tidak ada yang mencantumkan bahan berbasis logam. Otoritas itu, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS, menegaskan di laman resminya bahwa tidak ada 'pelacak' dalam vaksin.

Video-video itu mengingatkan kepada teori konspirasi yang sudah beredar setahun lalu yang mengatakan wabah Covid-19 sengaja direncanakan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan. Sebuah survei oleh Pew Research Center, sebuah institusi riset berbasis di Washington, menemukan sebanyak 71 persen dari reponden yang merupakan orang dewasa di Amerika Serikat pernah mendengar teori itu dan sepertiga di antaranya mengatakan teori konspirasi itu' benar' atau 'mungkin saja benar'.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Satu versi teori yang pernah viral itu mengatakan: pandemi Covid-19 adalah bagian dari sebuah strategi yang disusun para elit global--seperti Bill Gates--untuk memasarkan vaksin Covid-19 dengan cip pelacak di dalamnya yang nantinya akan diaktivasi dengan teknologi seluler 5G.

Terkait video-video yang sama, juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito juga menegaskan bahwa vaksin Covid-19 tidak mengandung magnet. Dalam konferensi pers daring Jumat , 28 Mei 2021, dia juga menjelaskan kalau koin bisa saja menempel di kulit karena adanya keringat dan gaya gesek lainnya.

Ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang diterima dan tidak terpengaruh menyebar berita bohong tentang vaksin Covid-19. "Hoax juga dapat menghambat upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 di Indonesia," kata Wiku.

Baca juga:
Kenapa Bill Gates di Hoax Teori Konspirasi Covid-19? Ini Jawabnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

5 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Mengenal Teknologi Internet 5,5G, Unduh Film HD Hanya 30 Detik

11 hari lalu

Seri Vivo X Fold3 dan X100 akan menjadi salah satu perangkat pertama yang mendukung konektivitas 5.5G (GSM Arena)
Mengenal Teknologi Internet 5,5G, Unduh Film HD Hanya 30 Detik

Inovasi teknologi seluler terus bergerak cepat dan membawa pengguna ke ranah 5,5G yang kini sudah mulai dikembangkan dan hadir pertama kali di Cina.


Intip Peluang Berkarier di Bidang Biosains yang Diyakini Bill Gates Tak Tergantikan AI

11 hari lalu

Ilustrasi sains. shutterstock.com
Intip Peluang Berkarier di Bidang Biosains yang Diyakini Bill Gates Tak Tergantikan AI

Bill Gates menyakini tiga pekerjaan yang tak akan tergantikan oleh AI, salah satunya adalah biosains. Intip peluang kariernya.


Inilah 3 Profesi yang Diyakini Bill Gates Tak Bisa Digantikan AI

11 hari lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. Dok. Shutterstock
Inilah 3 Profesi yang Diyakini Bill Gates Tak Bisa Digantikan AI

Pendiri perusahaan teknologi Microsoft, Bill Gates, mengatakan bahwa ada tiga profesi yang tahan dari AI. Apa saja?


Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

11 hari lalu

Pekerja melakukan pemeliharaan jaringan di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (16/3/2023). (ANTARA FOTO/YUSRAN UCCANG/FR)
Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi memastikan kementeriannya bakal memberikan insentif 5G untuk operator seluler.


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

13 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Dimulai dari Oppo Find X7, Begini Beda Teknologi 5,5G dari 5G

15 hari lalu

Oppo Find X7. Gsmarena
Dimulai dari Oppo Find X7, Begini Beda Teknologi 5,5G dari 5G

Oppo Find X7 menjadi smartphone pertama yang didukung oleh teknologi jaringan seluler generasi 5,5G atau yang dikenal sebagai 5G-Advanced.


Ponsel Layar Lipat Nubia Flip Sudah Bisa Dipesan Termasuk dari Indonesia

16 hari lalu

Nubia Flip. Istimewa
Ponsel Layar Lipat Nubia Flip Sudah Bisa Dipesan Termasuk dari Indonesia

Dibanderol mulai 499 dolar untuk versi RAM dan penyimpanan 8/256 GB, Nubia Flip memang menjadi ponsel layar lipat termurah yang ada saat ini.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

36 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

36 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.