TEMPO.CO, Semarang - Jangan putus asa tetap semangat, filosofi yang lagi trendi itu bisa dengan sangat baik diterapkan oleh Mochammad Chabachib, dosen FEB Undip yang mampu meraih gelar profesor di usia yang terbilang lansia, 67 tahun. Tepat dua setelah dirinya purna tugas.
Universitas Diponegoro atau Undip telah merampungkan pelaksanaan mengukuhkan 21 guru besar pada Juni ini. Satu diantaranya adalah Dosen UNDIP Mochammad Chabachib, M.Si., Akt yang telah dikukuhkan menjadi Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB).
Di usianya yang tidak lagi muda yakni 67 tahun Chabachib meraih gelar profesornya. Menariknya, ia merupakan satu satunya prosfesor dengan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), meskipun ia memiliki Nomor Induk Dosen Nasional yang telah melekat pada dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang berlaku hingga masa pensiunnya pada 1 Desember 2019.
“Saya berharap teman-teman yang sudah purna tugas tetap bersemangat belajar karena peluang menjadi guru besar tetap terbuka. Ini sudah saya buktikan sendiri, sebagai PTNBH Undip sekarang lebih terbuka dan menempatkan dosen sebagai aset penting,” kata dosen Undip.
Dilansir dari laman resmi undip.ac.id, dalam pidato pengukuhannya Chabachib menyampaikan, semakin hari jumlah perusahaan yang go public di pasar modal Indonesia makin banyak. Data per 15 Januari 2020 menunjukkan ada 677 perusahaan yang terdaftar.
Sayangnya perkembangan dan bertambah banyaknya perusahaan yang go public di pasar modal tidak diikuti dengan bertambahnya kesejahteraan masyarakat sehingga kemiskinan masih relatif besar berkisar di atas tingkat 9 persen.
Menurutnya, permasalahan tersebut inti dari keadaan tersebut adalah karena kebijakan keuangan sebagian besar perusahaan semata didasarkan pada asas peluang dan kelayakan bisnis, jaminan dana yang ditanamkan atau diinvestasikan, target laba yang diinginkan, dan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku saja.
“Mereka belum banyak yang menerapkan kebijakan yang berujung pada kemaslahatan umat,” ungkap Dosen Undip yang masih aktif menulis jurnal pasca-pensiun ini. Pada Kamis 10 Juni 2021.
Dalam orasi ilmiah yang diberi judul “Kebijakan Keuangan Perusahaan Menuju Penerapan Akhlakul Karimah di Indonesia” Chabachib yang pernah menjabat Dekan FEB selama dua periode dari 2002 sampai dengan tahun 2010 ini mengingatkan, bahwa dalam Islam sendiri mengajarkan sistem ekonomi yang dapat memberikan kemaslahatan umat dan alam semesta.
Chabachib berharap para pelaku bisnis atau perusahaan mengubah pola pikir dan perilakunya, berupaya berbuat yang terbaik buat masyarakat, bangsa dan negara serta alam semesta; melalui kebijakan keuangan yang akhlakul karimah.
“Selanjutnya dengan akhlakul karimah yang dilaksanakan oleh perusahaan akan terwujud masyarakat yang sejahtera dan lingkungan yang tertata dan terjamin kelestariannya” tuturnya.
Lebih lanjut Chabachib menjelaskan, tekait penerapan akhlakul karimah, dapat dilakukan dengan empat cara, yaitu:
Pertama, halal barangnya, halal cara perolehannya; halal cara penggunaannya; serta memenuhi kriteria tidak boleh mengandung unsur riba, gharar, dan maysir.
Kedua, kriteria seleksi efek syariah dimana perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha seperti permainan yang tergolong judi, perdagangan yang dilarang menurut syariah, jasa keuangan ribawi, jual-beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian; memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, menyediakan barang dan jasa haram yang merusak moral, bersifat mudarat; serta tidak melakukan transaksi yang mengandung unsur suap.
Ketiga, perusahaan memenuhi rasio-rasio keuangan total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen maupun total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha atau revenue dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.
Keempat, investasi syariah tidak boleh mengandung riba.
“Itu sudah diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, namun saya memandang itu perlu didorong dan diwujudkan dengan dukungan regulasi lain untuk menguatkannya,” tuturnya.
Ia sendiri memaknai akhlakul karimah sebagai berperilaku terpuji. Filosofi Jawa seperti “migunani marang liyan, urip iku urup” merupakan bagian dari perilaku terpuji atau akhalkul karimah yang dimaksudkannya.
Profesor Mochammad Chabachib lahir di Pekalongan 20 November 1954 dan pernah menjadi dosen teladan tahun 1987 dan 1989. Chabachib menjalani pendidikan dasar dan menengahnya di Kota Pekalongan dan merupakan lulusan SMAN 1 Pekalongan tahun 1972.
WILDA HASANAH
Baca juga: Alasan Megawati Dapat Gelar Profesor, PDIP: Punya Tacit Knowledge