Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Bahaya Berbagi Data Pribadi di Media Sosial

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial. Shutterstock.com
Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial. Shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPrivasi menjadi sesuatu yang berharga di tengah era banjir informasi seperti saat ini. Sebab, sebagaimana dilansir dari Markkula Center for Applied Ethics, privasi memberikan garis batas yang tegas antara informasi yang bersifat publik dan privat. Oleh karena itu, dengan adanya privasi, informasi-informasi privat yang rentan disalahgunakan menjadi terlindungi. Salah satu dokumen yang memuat privasi adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP).

KTP sebenarnya merupakan dokumen kependudukan yang memuat data penduduk, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Data penduduk yang dimaksud di sini adalah data pribadi atau sekumpulan orang yang didapat dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Meskipun demikian, KTP juga memuat data pribadi.

Data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013, adalah data perseorangan yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Data-data yang tercantum di KTP, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, jenis kelamin, agama, status, golongan darah, alamat, tempat, dan tanggal lahir merupakan data pribadi. Dengan demikian, KTP merupakan dokumen yang memuat data kependudukan sekaligus data pribadi. Lantas, apakah data pribadi dalam KTP dilindungi?

Data pribadi dalam KTP dilindungi oleh negara melalui Pasal 79 Ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2013, yang berbunyi “Petugas dan pengguna dilarang menyebarluaskan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.” Sementara itu, larangan penyebarluasan Data Pribadi diatur dalam Pasal 86 ayat (1a) UU Nomor 24 Tahun 2013 yang berbunyi: “Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menyebarluaskan Data Pribadi yang tidak sesuai dengan kewenangannya.” Oleh karena itu, penyebaran data pribadi, sekalipun hanya sebatas tempat dan tanggal lahir.

Meskipun data pribadi telah dilindungi oleh hukum, penyalahgunaan informasi pribadi masih sering terjadi. Mengutip Australian Cyber Security Center, penyalahgunaan informasi dapat terjadi karena penggunaan media sosial, yaitu ketika pengguna media sosial sendiri yang menyebarkan informasi pribadi mereka. Penyebaran informasi pribadi melalui media sosial sering kali berujung pada kasus kejahatan digital, seperti pencurian identitas, stalking, dan cyber harassment.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, dilansir dari Penn Today, informasi pribadi yang disebar di media sosial bisa mempermudah hackers dalam meretas akun seseorang. Sebab, beberapa hackers memiliki keterampilan untuk menggunakan banyak jenis data, sekalipun hanya sebatas tempat dan tanggal lahir, untuk meretas akun seseorang. Oleh karena itu, informasi yang tertuang di KTP, meskipun sebatas informasi terkait tempat dan tanggal lahir, akan sangat berbahaya apabila disebarluaskan.

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca juga: Gemar Berbagi Data Pribadi di Internet? Waspadai Bahaya Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

14 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

1 hari lalu

BRI Cari Talenta Terbaik dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.


2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

1 hari lalu

Memori penyimpanan WhatsApp harus rutin dibersihkan agar kinerja aplikasi tidak lemot. Ini cara bersihkan penyimpanan WhatsApp. Foto: Canva
2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

Ada beberapa cara blur WhatsApp Web di Chrome agar chat rahasia Anda tidak dibaca orang lain. Berikut ini beberapa tata caranya.


Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

1 hari lalu

Ilustrasi anak bermain gawai (pixabay.com)
Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.


Begini Cara Menyembunyikan Feed dan Story Instagram

3 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Begini Cara Menyembunyikan Feed dan Story Instagram

Salah satu fitur yang terus diperbarui Instagram adalah fitur keamanan, termasuk opsi privasi untuk status Instagram.


Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

3 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

4 hari lalu

Ilustrasi bermain sosial media di ponsel. Shutterstock.com
Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.


Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

4 hari lalu

Massa dari berbagai Kelompok Pencinta Alam melakukan aksi damai untuk memperingatai Hari Bumi, di halaman gedung KPK, Jakarta, 22 April 2015. Dengan membawa spanduk raksasa yang berisi Petisi Kelestarian Bumi Indonesia dan dibubuhi ribuan tandatangan tersebut mereka mengingatkan bahwa Merusak Alam Itu Korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.


Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

4 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

4 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.