Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LaporCovid19: Rumah Sakit Tak Lagi Menampung, Tenaga Kesehatan Kelelahan

image-gnews
Petugas kesehatan memindahkan pasien Covid-19 dari IGD Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung, yang sudah penuh, Kamis, 1 Juli 2021. TEMPO/Prima Mulia
Petugas kesehatan memindahkan pasien Covid-19 dari IGD Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung, yang sudah penuh, Kamis, 1 Juli 2021. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak 14 Juni hingga 30 Juni, LaporCovid19 menerima 101 laporan warga terkonfirmasi positif virus yang meminta bantuan untuk mencarikan rumah sakit, ruang isolasi, dan ruang rawat intensif, seperti Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Intensive Care Unit (ICU), atau High Flow Nasal Cannula (HNFC).

“Sebagian di antaranya juga membutuhkan ventilator dan oksigen. Fasilitas dan layanan kesehatan kolaps, ” ujar salah satu anggota LaporCovid19 Amanda Tan dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Juli 2021.

Laporan permintaan rumah sakit paling banyak tersebar dari wilayah Jabodetabek. Sebagian besar dari mereka mempunyai gejala sedang hingga berat, dan sebelumnya menjalani isolasi mandiri. Sebanyak 11 pasien meninggal saat menunggu perawatan karena penuhnya RS.

LaporCovid19 mendapat laporan 65 warga terkonfirmasi positif Covid-19, yang perlu bantuan kegawatdaruratan medis. Pada 29 Juni, seorang pasien berusia 26 tahun di Tangerang Selatan diusir dari indekos karena positif Covid-19. Dia disewakan ambulans oleh kantornya dan diantarkan ke Puskesmas Kunciran. 

“Di sana dia hanya menunggu di kursi roda dan tak dilayani. Saat meminta surat rujukan, ia dipimpong ke dua puskesmas lainnya. Saat menuju Puskesmas Paku Alam, pasien muntah dan tak sadarkan diri,” katanya.

Kemudian, kata Amanda, pasien dirujuk ke Rumah Sakit Graha MM2100 dan baru mendapatkan infus empat jam setelah sampai. Lalu meski tanpa surat rujukan, pasien diantar ke tempat isolasi di Rusun Nagrak. Sesampainya di sana, justru diusir beberapa pasien lain dengan alasan mereka akan sembuh dan tak mau berdekatan dengan pasien baru.

“Dalam kondisi belum makan sejak semalam, dia akhirnya mengantre kembali untuk mendapatkan kamar,” tutur Amanda.

Cerita lain, pada Rabu, 30 Juni pagi, terdapat laporan masuk dari satu keluarga dengan tiga orang terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka, Amanda berujar, sudah mencoba ke RSUI sehari sebelumnya, tapi dipulangkan karena sudah penuh.

Meski memiliki surat rujukan, mereka disebutnya tak bisa ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet karena sudah penuh juga. Salah satu dari mereka yang berusia 65 tahun diarahkan ke IGD terdekat karena mengalami perburukan pernapasan.

“Sementara itu, tim LaporCovid19 menghubungi Hotline Ambulan Depok, tapi tak bisa dilayani karena tanpa persetujuan rumah sakit rujukan,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah itu, Puskesmas memberikan opsi untuk menggunakan ambulans berbayar, tapi keluarga tidak memiliki biaya. Pada siang harinya, petugas Puskesmas melakukan home visit, tapi pasien tidak mendapatkan oksigen maupun obat-obatan.

Menurut Amanda, petugas Puskesmas dan Satgas setempat membantu mencarikan rumah sakit rujukan. Setelah menunggu sekitar empat jam, kondisi pasien memburuk. Saat akan dibawa ke IGD terdekat, tak ada ambulans yang bisa mengantarkannya. “Akhirnya pasien meninggal di rumah.”

Kisah lainnya datang dari seorang pasien positif Covid-19 yang dirawat sejak 12 Juni di sebuah Puskesmas daerah Tangerang Selatan, pada 27 Juni. Pasien ini membutuhkan tabung oksigen, keluarga pasien beberapa kali menghubungi 112, tapi gagal.

Satu jam kemudian pasien akhirnya mendapatkan ambulans untuk ke RSU Tangerang Selatan. Meski saturasi oksigen pasien saat itu 82 persen, tapi ia tak diperbolehkan masuk oleh satpam RSU Tangerang Selatan.

“Saat itu kami menghubungi Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, respons mereka saat ini RS sudah penuh dan semua sedang membutuhkan oksigen,” tutur Amanda lagi.

Keluarga kemudian mengantarkan pasien ke RSUP Fatmawati. Namun sesampainya di sana pasien tidak mendapatkan oksigen dan meninggal dunia saat mengantri di IGD. 

Menurut Amanda, krisis pandemi Covid-19 membuat rumah sakit tidak dapat lagi menampung pasien, dan tenaga kesehatan kelelahan. “Bahkan banyak di antara mereka yang terinfeksi Covid-19, serta stok oksigen yang semakin menipis.”

Baca:
Di Yogya, Rekor 1.600 Kasus Harian Covid-19 Dilaporkan 800? 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

50 menit lalu

Ilustrasi - Ventilator rumah sakit. (ANTARA/Shutterstock/am)
Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

Ada sejumlah persoalan yang membuat banyak warga Indonesia lebih memilih berobat ke luar negeri.


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

3 jam lalu

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.


PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

4 jam lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

18 jam lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

1 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

5 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Kisah Kardinah, Adik RA Kartini yang Berjasa namun Dipersekusi di Tegal

5 hari lalu

Raden Ajeng Kartini bersama dua saudarinya Kardinah dan Roekmini. Wikipedia/Tropenmuseum
Kisah Kardinah, Adik RA Kartini yang Berjasa namun Dipersekusi di Tegal

Meski dari kalangan bangsawan, keluarga Kartini ini kerap membantu masyarakat. Namun adik Kartini dipersekusi dan darak keliling kota hingga trauma.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

8 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

8 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.