Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gunakan Aplikasi Ini untuk Membaca Pesan WhatsApp yang Telah Dihapus

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Logo WhatsApp. (whatsapp.com)
Logo WhatsApp. (whatsapp.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aplikasi pesan singkat WhatsApp selalu memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi penggunanya di setiap pembaruan yang diberikan. Salah satu fitur baru diberikan WhatsApp guna meningkatkan kemudahan dan kenyamanan pengguna adalah fitur menghapus pesan. Dengan fitur ini, pengguna WhatsApp bisa menghapus pesan yang sebelumnya telah dikirimkan. 

Fitur ini hadir dalam tiga bentuk. Pertama, fitur menghapus pesan untuk diri sendiri. Fitur pertama ini memungkinkan pengguna WhatsApp untuk menghapus pesan di perangkat sendiri saja. Pesan yang telah dihapus akan hilang dari perangkat sendiri, tetapi tetap muncul di perangkat orang lain yang mendapat pesan. 

Kedua, fitur menghapus pesan untuk semua orang. Berbeda dengan fitur sebelumnya, fitur ini membuat pesan yang dihapus taki dapat dilihat lagi oleh semua orang. Fitur ini dapat bekerja di personal chat maupun group chat

Ketiga, fitur menghapus pesan dalam waktu tertentu. Fitur menghapus pesan yang satu ini cukup unik dibanding yang lain. Dengan fitur ini, pengguna WhatsApp dapat menghapus pesannya untuk semua orang. Namun, pesan tersebut baru akan dihapus dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan yang dikehendaki pengguna WhatsApp. 

Tiga fitur tersebut memang sangat membantu bagi sebagian orang. Namun, beberapa orang justru ingin membaca pesan-pesan yang telah dihapus tersebut. Padahal, WhatsApp tidak memiliki fitur untuk membaca pesan yang telah dihapus. 

Karena itu, untuk membaca pesan WhatsApp yang telah dihapus, aplikasi pihak ketiga bisa digunakan. Dilansir dari indianexpress.com, aplikasi bernama WhatsRemoved+ bisa digunakan untuk melihat pesan WhatsApp yang telah dihapus. 

Cara menggunakan aplikasi ini cukup mudah. Pertama, pengguna WhatsApp harus mengunduh aplikasi ini di Google Play Store. Karena aplikasi ini gratis, penggunanya harus siap dengan berbagai iklan yang membanjiri ketika menggunakan aplikasi ini. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, pengguna harus memberikan izin kepada aplikasi untuk mengakses beberapa fitur ponsel. Salah satu izin yang perlu diberikan tentunya adalah izin untuk mengakses WhatsApp. Sebab, dengan diberikannya izin mengakses WhatsApp, aplikasi ini dapat mengakses chat yang telah dihapus.

Ketiga, WhatsRemoved+ akan meminta pengguna untuk memilih aplikasi yang notifikasinya ingin disimpan, pilih WhatsApp. Kemudian, aplikasi tersebut akan meminta akses izin penyimpanan. Pilih sesuai kebutuhan. 

Keempat, setelah memilih izin penyimpanan, pengguna akan masuk ke sebuah laman. Dalam laman tersebut, pengguna dapat melihat semua pesan WhatsApp yang telah dihapus di akunnya.

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca juga: Ingin Membaca Pesan Whatsapp Tanpa Diketahui? Ikuti Langkah-Langkah Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

15 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) berbincang bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri), Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (kedua kanan), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (ketiga kanan), Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin (kanan) dan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI)  Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail (ketiga kiri) saat meninjau ruang Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) atau Indonesia Digital Test House (IDTH) sebelum peresmian di Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa 7 Mei 2024. Presiden mengatakan kehadiran IDTH sangat penting bagi pengawasan perangkat teknologi digital baik mobil listrik hingga perangkat komunikasi yang akan masuk ke Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Indonesia Digital Test House menjadi laboratorium uji perangkat digital terbesar di Asia Tenggara. Simak pesan peresmian Jokowi.


Seputar Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

22 jam lalu

Presiden Jokowi ditemui usai peresmian Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos, Depok, pada Selasa pagi,  7 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Seputar Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Jokowi mengharapkan pembukaan Indonesia Digital Test House (IDTH) di BBPPT dapat memperkuat ekosistem digital lokal. Berikut hal-hal seputar IDTH.


Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.


Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

1 hari lalu

Sebagai platform komunikasi yang banyak digunakan orang, WhatsApp juga dapat digunakan melalui laptop. Ini cara download WhatsApp di laptop. Foto: Canva
Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

Beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya, kenapa tidak bisa daftar WA? Ini penyebab dan cara mengatasinya yang bisa dilakukan.


3 Fitur Komentar Instagram yang Perlu Diketahui

1 hari lalu

Untuk meningkatkan engagement, Anda bisa menyematkan komentar di Instagram. Ketahui cara menyematkan komentar di Instagram berikut ini. Foto: Pexels
3 Fitur Komentar Instagram yang Perlu Diketahui

Tiga fitur komentar ini merupakan wujud instagram untuk menjadi aplikasi yang lebih ramah dan inklusif bagi penggunanya.


Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

1 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

Passkey memungkinkan pengguna untuk melindungi akun pengguna WhatsApp agar lebih aman.


Google Rilis ChromeOS 124 untuk Chromebook, Ini Fitur-fitur Barunya

1 hari lalu

Chrome OS
Google Rilis ChromeOS 124 untuk Chromebook, Ini Fitur-fitur Barunya

Berikut peningkatan-peningkatan yang ada pada pembaruan ChromeOS 124.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

2 hari lalu

Polisi lalu lintas menilang pengendara yang tidak lulus uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.


Vivo Y18 Resmi Diluncurkan di India, Ini Spesifikasinya

2 hari lalu

vivo ekspansi bisnis ke 6 negara Eropa.
Vivo Y18 Resmi Diluncurkan di India, Ini Spesifikasinya

Vivo Y18 ditenagai chipset MediaTek Helio G85.