TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi di Bandung mengembalikan status aktivitas Gunung Raung menjadi normal, Senin, 9 Agustus 2021. Sebelumnya gunung api aktif di Jawa Timur itu dinaikkan statusnya menjadi waspada (level II) per 21 Januari lalu. Namun begitu, warga termasuk pendaki dilarang naik ke puncak dan berkemah di sekitarnya.
Raung alias Rawon merupakan gunung api strato berkaldera setinggi 3.332 meter dari permukaan laut. Kawah utamanya pada bagian puncak berbentuk lonjong atau elips dengan ukuran sekitar 1750 x 2250 meter persegi. Kedalamannya antara 400-550 meter dari bibir kawah. Lokasi gunung itu berada di tiga wilayah kabupaten, yaitu Banyuwangi, Bondowoso, dan Jember.
Dari laman PVMBG, penurunan status Gunung Raung berdasarkan pengamatan visual dan instrumental. Asap kawah, hembusan gas, serta letusan atau erupsi efusif dan eksplosif dilaporkan sudah tidak teramati lagi sejak Februari lalu. Pengamatan alat menunjukkan energi seismik menunjukkan pola menurun hingga 8 Agustus lalu.
Pengukuran deformasi melalui Tiltmeter menunjukkan pola deflasi atau pengempisan tubuh gunung api. Catatan lainnya yaitu hembusan gas-gas vulkanik menyebar terbatas di dasar kawah. Berdasarkan hasil pemantauan visual dan instrumental serta potensi ancaman bahayanya, PVMBG menurunkan tingkat aktivitas Gunung Raung dari Level II (Waspada) menjadi Level I (Normal) terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2021 pukul 13.00 WIB.
Dalam kondisi status Level I (Normal) itu PVMBG merekomendasikan agar masyarakat dan pengunjung atau wisatawan tidak turun ke dasar kawah. Larangan lainnya yaitu mendekati kawah yang ada di puncak serta tidak berkemah di sekitar puncak Gunung Raung. Tujuannya untuk menghindari potensi bahaya gas-gas vulkanik yang dapat membahayakan jiwa manusia.
Baca:
Gempa lagi dari Laut Selatan Malam Ini, Guncangannya dari Cilacap sampai Pacitan