TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menerangkan bahwa level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM tidak bisa turun jika vaksinasi belum mencapai target. Dia menegaskan, cakupan vaksinasi dosis pertama untuk masyarakat umum dan lansia telah ditambahkan dalam elemen terbaru penentuan level PPKM.
Syarat penurunan PPKM level 3 menjadi 2, misalnya, harus didukung dengan cakupan vaksinasi dosis pertama minimal 50 persen dari jumlah penduduk secara umum. Selain itu vaksinasi dosis pertama untuk lansia minimal 40 persen dari total penduduk lansia.
Untuk syarat penurunan PPKM level 2 menjadi level 1, harus didukung dengan cakupan vaksinasi dosis pertama 70 persen penduduk secara umum dan 60 persen vaksinasi pada lansia. "Penilaian terhadap cakupan vaksinasi aglomerasi akan mengikuti kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi terendah, seperti di wilayah Jabodetabek," kata Nadia, Rabu 22 September 2021.
Ia menyampaikan cakupan vaksinasi di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi belum mencapai angka 50 persen, sehingga keseluruhan Jabodetabek belum bisa turun PPKM level dua.
Selain cakupan vaksinasi syarat penurunan level PPKM, Nadia juga mengungkap masih ada beberapa provinsi yang mencatatkan insidensi dan angka kematian relatif tinggi. Dia menunjuk kepada Provinsi Kalimantan Utara dan Provinsi Bangka Belitung.
Insidensi dan angka kematian itu dicatat di antara tren penurunan kasus baru Covid-19 dan angka kematian secara nasional. Pada pekan ini, katanya, terjadi penurunan kasus mingguan sebanyak 40 persen dan penurunan jumlah kematian sebesar 48 persen jika dibandingkan pada pekan sebelumnya.
Positivity rate mingguan nasional juga sudah mencapai 1,9 persen, kurang dari 5 persen yang diharapkan dalam standar WHO. "Seluruh provinsi (34 provinsi) telah mencapai target positivity rate kurang dari 5 persen," kata Siti Nadia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mempertanyakan isi pengumuman perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga 4 Oktober mendatang. Dalam pengumuman pada Senin malam ini, 20 September 2021, Banjarbaru dinyatakan dalam kelompok daerah yang masih berstatus PPKM Level IV.
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengaku bingung dengan penetapan tersebut. Menurutnya, Banjarbaru telah menunjukkan beberapa indikator yang membaik dan pantas status pembatasannya diturunkan. "Kami tidak memahami indikator yang menjadikan Banjarbaru masih tetap berada pada PPKM level IV," katanya, Senin 20 September 2021.
Baca juga:
Profesor di Inggris: Tanpa Kepastian jika Semua Anak Sekolah Terinfeksi Covid-19