Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Telkom University Kembangkan Aplikasi Siloka untuk Bayar Pajak Bumi Bangunan

image-gnews
Aplikasi Siloka (Youtube/Rogers Dwiputra)
Aplikasi Siloka (Youtube/Rogers Dwiputra)
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Kelompok peneliti dari Telkom University Bandung mengembangkan aplikasi untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Tujuan utamanya untuk mengoptimalkan jumlah pajak berbasis pemutakhiran data dan catatan wajib pajak.

“Nanti ketika bayarnya tunai atau non tunai lewat aplikasi langsung kita masukin ke rekening daerah sesuai akun desa,” kata ketua tim riset Umar Ali Ahmad kepada Tempo, Sabtu 25 Desember 2021.

Gagasan pembuatan aplikasi itu muncul dari permintaan Kepala Desa Singdangsari, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Febri Rizki Denaya. Dia alumnus  Telkom University angkatan 2009. “Kepala desanya itu anak wali saya waktu kuliah,” kata Umar yang juga Kepala Program Studi S1 Teknik Komputer.

Ketika mereka bertemu Agustus lalu, kepala desa menyampaikan masalah administrasi dan proses pemungutan PBB. Setelah itu Umar memimpin tim yang beranggotakan dosen Reza Rendian Septiawan dan enam orang mahasiswanya, yaitu Fauzi Sofyan, Rifdo Shah Alam, Ikbal Ramdani, Fath Muhammad Isham, Rusuf Difa Pratama, dan Roger Dwiputra Setiadi.

Mereka membuat aplikasi yang dinamakan Siloka, singkatan dari Sindangsari Loba (banyak) Karya. Aplikasi yang baru selesai dibuat itu langsung diserahkan ke perangkat desa pada 24 Desember 2021, lalu dilanjutkan sosialisasi ke para Ketua Rukun Tetangga. Jumlah pembayar PBB di desa itu hampir 7.000 orang.

Selama ini, menurut Umar, target pajaknya belum terpenuhi. Penyebabnya beragam seperti uang yang dititipkan tidak sampai, atau ada yang tidak tertagih karena pemilik lahannya orang luar kota. Di sisi lain, enam orang petugas desa yang mengurus PBB kerap kewalahan.

Tugas mereka mulai dari berkas PBB yang datang saban Februari harus dipilah, kemudian dibagikan, dan keliling desa untuk menagih. “Proses yang biasanya berlangsung dua bulan diharapkan dua minggu bisa selesai semua dengan Siloka,” kata Umar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aplikasi itu rencananya akan mulai digunakan pada Februari 2022 ketika berkas PBB dikirim Dinas Pendapatan Daerah ke desa. Saat ini tim masih perlu melakukan pemutakhiran data wajib pajak.

Nantinya, warga bisa langsung membayar pajak lewat aplikasi Siloka. Untuk aksesnya, pengguna akan diberi akun khusus dari kantor desa. Pembayaran bisa dilakukan ke anjungan tunai mandiri, atau ke petugas desa, seperti cara sebelumnya. “Aplikasi ini memberikan struk sementara yang semula hanya ditulis tangan pakai kuitansi oleh petugas,” kata Umar. Struk itu nantinya ditukarkan warga untuk mendapatkan berkas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Selain untuk wajib pajak, Siloka juga dirancang untuk penggunaan oleh perangkat desa. Selain untuk pendataan, isinya menginformasikan target dan jumlah pajak yang terkumpul dari masing-masing blok desa. Rencananya Siloka juga akan dikembangkan sebagai aplikasi sejenis untuk pembayaran penggunaan air oleh warga yang dikelola desa.

Baca:
Volta Gaet Telkom University Kembangkan Sepeda Motor Listrik

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

21 jam lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.


Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

1 hari lalu

Ada banyak manfaat perdagangan internasional untuk masyarakat dan negara. Di antaranya bisa menggerakan perekonomian dan membuka lapangan kerja. Foto: Canva
Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.


Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

1 hari lalu

Logo Apple. TEMPO/Wawan Priyanto
Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

Apple telah secara aktif membangun reputasi untuk pengembangan AI yang bertanggung jawab, bahkan sampai melisensikan data pelatihan secara etis.


Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

1 hari lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. Dok. Shutterstock
Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

Menurut keterangan Apple, tiga aplikasi AI itu melabeli dirinya sebagai generator seni. Sudah ada di App Store dua tahun.


Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

3 hari lalu

Tentara Korea Selatan dan AS berfoto setelah latihan tembak bersama di lapangan pelatihan militer di Pocheon pada 14 Maret 2024 sebagai bagian dari latihan militer gabungan tahunan Freedom Shield antara Korea Selatan dan Amerika Serikat. JUNG YEON-JE/Pool via REUTERS
Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?


Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

4 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

Bagaimana nasib TikTok di AS pasca-konflik panas dan pengesahan RUU pemblokiran aplikasi muncul di sana?


Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

5 hari lalu

Ilustrasi anak main ponsel pintar. (Shutterstock.com)
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

6 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

6 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

7 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.