TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Penyelenggaran Pendidikan yang tergabung dalam beberapa organisasi meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ditunda.
RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga Undang-Undang yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Aliansi itu terdiri dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, LP Maarif NU PBNU, Majelis Pendidikan Kristen, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, Perguruan Taman Siswa, dan Persatuan Guru Republik Indonesia.
Setidaknya ada tiga alasan yang mendasari penundaan itu. Yang pertama, kondisi pandemi Covid-19 memiliki dampak yang luar biasa, di antaranya adalah adanya learning loss. Karena itu, setiap pemangku kepentingan pendidikan, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengerahkan segala sumber daya untuk memulihkan kehilangan pengalaman belajar.
“Pandemi membuat sebagian besar orang tua kehilangan sumber penghasilan yang berdampak pada pendidikan anak-anak mereka. Kemendikbudristek seharusnya fokus pada pemulihan pendidikan yang multidimensional ini, bukan mengutak-atik perubahan UU Sisdiknas.” ujar Alpha Amirrachman, Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah dalam rilis yang diterima Tempo pada Selasa, 15 Februari 2022.
Kedua, aliansi menilai revisi UU Sisdiknas memang diperlukan, tetapi revisi ini memerlukan kajian yang mendalam, naskah akademik yang komprehensif, keterlibatan publik yang luas, dan berbagai macam perundangan yang beririsan. Maka itu Aliansi menilai diperlukan kearifan untuk membahasnya secara mendalam dan komprehensif, mengingat pendidikan adalah hak setiap warga negara dan menjadi tanggungjawab semua.
Dan yang terakhir kondisi keberagaman, disparitas, dan kompleksitas persoalan pendidikan di Indonesia tidak memungkinkan diperoleh kajian yang mendalam dengan waktu singkat dan keterlibatan publik yang sangat terbatas. Pengamat Pendidikan Doni Koesoema mengatakan RUU ini penuh ketergesaan.
Kementerian Pendidikan saat ini tengah melakukan uji publik. Doni mengatakan uji publik yang dilakukan menurut dia hanya sekadar untuk memenuhi syarat formal. “Kecepatan dan ketergesaan dalam merevisi UU Sisdiknas tanpa arah yang jelas akan membahayakan masa depan pendidikan. Uji publik dan hearing, bila sekedar memenuhi syarat formal, tanpa mengkaji persoalan substansial, akan membawa pendidikan nasional semakin suram,” ujar Doni yang juga mantan anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), lembaga sertifikasi yang sudah dibubarkan.
Baca juga: Nadiem Makarim Sebut Indonesia Masuki Krisis Pembelajaran
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu