TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB), Reini Wirahadikusumah, yang mencabut hak swakelola Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) ITB berbuntut panjang. Forum Dosen (FD) SBM ITB memutuskan SBM ITB tidak beroperasi mulai Selasa, 8 Maret 2022. Dengan demikian, proses kegiatan kuliah diberhentikan alias mahasiswa belajar mandiri.
“Dengan berbagai pertimbangan, proses belajar mengajar tidak dilaksanakan secara luring maupun daring. Namun mahasiswa diminta untuk belajar mandiri. Pun tidak akan menerima mahasiswa baru sampai sistem normal kembali,” demikian keterangan resmi FD SBM ITB yang diterima Tempo pada Rabu, 9 Maret 2022.
Keputusan ini diambil FD SBM ITB mengingat kebijakan Rektor ITB saat ini tidak memungkinkan SBM ITB untuk beroperasi melayani mahasiswa sesuai standar internasional yang selama ini diterapkan. FD SBM ITB juga menilai pencabutan hak swakelola SBM ITB tersebut tanpa pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Rektor ITB membuat peraturan tanpa sosialisasi terhadap pihak-pihak terkait, serta tidak mengikuti prinsip-prinsip yang diatur dalam Statuta ITB. Pelanggaran atas prinsip-prinsip ini telah mengakibatkan kerugian baik material, moral, maupun psikis bagi dosen dan tenaga pendidik SBM ITB,” tulis FD SBM ITB.
FD SBM ITB menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan konflik pencabutan hak swakelola SBM ITB tersebut. Pada 2 Maret 2022, jajaran Dekanat SBM ITB yang dipimpin oleh Dekan Utomo Sarjono Putro bersama Wakil Dekan Bidang Akademik Aurik Gustomo dan Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Reza A Nasution telah melayangkan surat pengunduran diri kepada Rektor.
Selanjutnya, pada 4 Maret 2022, FD SBM ITB juga melakukan pertemuan dengan Rektor beserta wakil-wakilnya. Namun, kedua pihak masih belum membuahkan hasil kesepakatan bersama. FD SBM ITB kemudian menyampaikan pernyataan sikap kepada Rektor pada Senin 6 Maret 2022. Isinya meminta Rektor ITB berkomunikasi langsung dengan FD SBM ITB.
Mempertimbangkan sistem baru belum siap secara menyeluruh dan beberapa sistem yang sudah diberlakukan tidak memenuhi nilai-nilai dasar penyelenggaraan kegiatan Tridharma ITB, FD SBM menuntut dikembalikannya azas swakelola.
Selain itu dilakukan kaji ulang atas peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan oleh Rektor dengan melibatkan perwakilan Majelis Wali Amanat, Senat Akademik ITB serta unit terdampak khususnya SBM ITB, sampai ada kesepakatan bersama agar menjamin semua Fakultas/Sekolah di ITB memiliki kemauan dan kemampuan untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
HARIS SETYAWAN
Baca juga: Kisruh Rektor dan Dosen SBM ITB, Sebagian Dosen Mogok Mengajar