Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh SBM ITB Sampai ke DPR, Ungkap Pendapatan dari Mahasiswa Rp 120-157 Miliar

image-gnews
Pimpinan Institut Teknologi Bandung (ITB) mengadakan pertemuan tertutup dengan Kelompok Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) di Auditorium Gedung CRCS ITB, Senin 14 Maret 2022. (Dok.ITB)
Pimpinan Institut Teknologi Bandung (ITB) mengadakan pertemuan tertutup dengan Kelompok Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) di Auditorium Gedung CRCS ITB, Senin 14 Maret 2022. (Dok.ITB)
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Forum Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung dan Forum Orang tua Mahasiswa secara bergantian menemui Komisi X DR RI. Mereka diundang Rapat Dengar Pendapat Umum, Senin, 21 Maret 2022, untuk menyampaikan aspirasi soal masalah yang terjadi di SBM ITB.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memimpin rapat yang dihadiri 25 dari 53 anggota komisi. Sementara rombongan dari Forum Orang tua Mahasiswa SBM ITB berjumlah 15 orang. Mereka mewakili orang tua mahasiswa angkatan 2019, 2020, dan 2021.

Juru bicara Ali Nurdin mengungkapkan upaya orang tua untuk mencari tahu sebab kisruh di kampus tempat anak-anak mereka kuliah tersebut,  yang mencuat sejak November 2021. “Ternyata berkaitan dengan penganggaran di SBM,” katanya dalam tayangan pertemuan yang disiarkan Komisi X DPR RI.

Dari informasi yang diperolehnya, anggaran pendidikan SBM ITB 2021 sebesar Rp 103 miliar dengan jumlah pendapatan dari mahasiswa sekitar Rp 120 miliar. Pada 2022 ada rencana pengurangan anggaran menjadi hanya Rp 94,5 miliar atau berkurang sekitar Rp 8 miliar dari tahun sebelumnya. Sementara pendapatan dari mahasiswa SBM sekitar Rp 157 miliar.

“Yang kami pentingkan adalah mutu pendidikan mahasiswa kami terjamin. Paling tidak sama, syukur-syukur meningkat,” kata Ali.

Adapun dari penjelasan SBM yang diterima forum orang tua mahasiswa, penurunan anggaran sebesar Rp 8,1 miliar itu akan mempengaruhi kualitas pendidikan dengan tidak terpenuhinya standar minimal. “Uangnya kan cukup kenapa harus dikurangi, padahal prinsip pendidikan adalah nirlaba,” ujarnya.

Orang tua lainnya, Pia Akbar Nasution mengatakan, mereka menuntut keadilan karena telah membayar sesuai program dan fasilitas pendidikan yang ditawarkan ketika mendaftar masuk pada 2021. Soal perubahan terintegarasi yang menurut Rektor ITB sudah berjalan selama dua tahun, informasi itu tidak pernah disampaikan ke orang tua ketika mendaftar.

“Sehingga, bagi kami, sangat tidak fair kalau sekarang kami harus menanggung akibatnya,” kata Pia. Jika ada perubahan yang harus dilakukan, menurutnya, sebaiknya tidak sekarang agar tidak merugikan mereka. “Kalau ITB mau menjadikan SBM sama seperti fakultas yang lain artinya biaya dan sebagainya turun, kembalikan uang kami, atau menjadikan fakultas lain sama seperti SBM ITB.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan berencana mengundang Rektor ITB. Dia menyinggung soal konsep Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yaitu Kampus Merdeka yang membebaskan kampus untuk membentuk konsep-konsep kemandirian. “Sebetulnya itu sudah ada di SBM ITB, apalagi SBM ITB tidak mendapat APBN murni, semua dari pembiayaan swakelola,” ujarnya.

Dalam pertemuan dengan Komisi X DPR siang harinya, Koordinator Forum Dosen SBM ITB Jann Hidajat menjelaskan, Statuta ITB menyatakan bahwa yang berhak mengeluarkan peraturan di ITB adalah Majelis Wali Amanat, Senat Akademik dan Rektor. Sejak berdiri, SBM beroperasi berdasar Peraturan Dekan karena Peraturan Rektor sebagai payung hukum operasional SBM belum pernah dibuat.

Mereka berharap Rektor membuat payung hukum untuk operasional SBM. “Bukan untuk mencabut swakelola SBM ITB,” Kata Jann.

Rektor ITB Reini D. Wirahadikusumah mengeluarkan Peraturan Rektor Nomor 1165 Tahun 2021 tentang Standar Biaya, Peraturan Rektor Nomor 1162 Tahun 2021, dan Peraturan Rektor Nomor 25620 Tahun 2021 tentang Tata Kelola. Bagi Forum Dosen SBM ITB, peraturan itu mencabut hak otonomi dan swakelola yang melekat sejak SBM didirikan pada 2003. Mereka juga mengkhawatirkan turunnya standar internasional di kampus itu yang telah meraih akreditasi dari Association to Advance Collegiate Schools of Business (AACSB).

Baca juga:
Peneliti Bicara Rara Isti Wulandari dan Dilema Modifikasi Cuaca di Mandalika


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

16 jam lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

Dekan FISIP Untan meminta sivitas akademika agar tak mengumbar info soal dosen yang diduga jadi joki nilai.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

19 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

20 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

20 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

22 jam lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.