Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Mengaktifkan Fitur Lock pada Whatsapp

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Logo WhatsApp pada layar ponsel. (thenextweb.com)
Logo WhatsApp pada layar ponsel. (thenextweb.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini aplikasi Whatsapp menjadi salah satu aplikasi perpesanan yang memiliki banyak pengguna. Aplikasi ini digunakan agar tetap terhubung dan berkomunikasi satu sama lain. Untuk menjamin keamanan privasi penggunannya, Whatsapp telah merilis fitur enskripsi ujung ke ujung. Hal ini membuat semua teks, obrolan, atau panggilan penggunanya tetap aman tanpa diketahui oleh siapa pun, bahkan pihak Whatsapp itu sendiri.

Selain memberikan keamanan secara internal, Whatsapp juga memberikan keamanan tambahan melalui fitur lock atau kunci aplikasi. Fitur ini memungkinkan keamanan data pribadi tetap terjamin meskipun perangkat atau ponsel berada di tangan orang lain. Dengan demikian, tanpa izin pengguna, aplikasi Whatsapp tidak bisa dibuka. Lantas, bagaimana cara mengunci aplikasi whatsapp?

Fitur lock atau kunci yang disediakan oleh Whatsapp berupa sidik jari yang muncul saat akan membuka Whatsapp di ponsel. Dilansir dari faq.whatsapp.com, berikut cara mengaktifkan sidik jari pada aplikasi whatsapp untuk ponsel Android:

  1. Buka Whatsapp
  2. Kemudian ketuk opsi ‘Lainnya’
  3. Pilih ‘Pengaturan’ pilih opsi akun
  4. Setelah itu, pilih menu ‘Privasi’
  5. Scroll ke bawah sampai menemukan pilihan ‘Screen Lock’ kemudian masukkan sidik jari.
  6. Konfirmasi sidik jari yang dimasukkan dengan menyentuh sensor

Namun, tidak semua ponsel Android menyediakan menu sidik jari. Untuk menggunakan kunci sidik jari, pengguna harus mengaktifkannya di pengaturan ponsel. Selain di android, pengguna iPhone juga bisa mengaktifkannya. Tidak jauh berbeda, berikut cara mengunci aplikasi Whatsapp pada iPhone dengan mudah:

  1. Buka aplikasi Whatsapp
  2. Klik pada tab ‘Pengaturan’ di kanan bawah layar
  3. Pilih menu ‘Akun’
  4. Buka menu ‘Privasi’
  5. Scroll ke bawah hingga menemukan menu ‘Screen Lock atau Kunci Layar’
  6. Aktifkan menu ‘Require Touch ID on’. Kemudian, pilh durasi waktu untuk ID Wajah atau ID Sentuh yang diperlukan.

Saat fitur kunci layar ini diaktifkan, pengguna masih bisa membalas pesan dari notifikasi dan menjawab panggilan. Akan tetapi, obrolan Whatsapp tidak dapat diakses tanpa wajah atau sidik jari yang terdaftar. Selamat mencoba. 

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca juga: Cara Mengunci WhatsApp Tanpa Aplikasi Supaya Tetap Aman

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

18 jam lalu

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.


Bocoran Terbaru Ungkap Apple Kembangkan Macbook dan iPhone Lipat

1 hari lalu

Logo Apple. TEMPO/Wawan Priyanto
Bocoran Terbaru Ungkap Apple Kembangkan Macbook dan iPhone Lipat

Bocoran terbaru mengungkap bahwa Apple sedang bersiap memproduksi perangkat Macbook dan iPhone yang bisa dilipat.


Google Maps Bakal Hadirkan Tampilan Baru, Edisi Awal Diujicoba untuk Pengguna Android

1 hari lalu

Bisakah melacak nomor HP lewat Google Maps? Hal ini dilakukan untuk bisa mengetahui lokasi pasangan, teman, atau keluarga lain. Ini penjelasannya. Foto: Canva
Google Maps Bakal Hadirkan Tampilan Baru, Edisi Awal Diujicoba untuk Pengguna Android

Google sedang mengembangkan desain antarmuka baru dari Google Maps. Masih diujicoba untuk pengguna Android.


Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.


Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

2 hari lalu

Sebagai platform komunikasi yang banyak digunakan orang, WhatsApp juga dapat digunakan melalui laptop. Ini cara download WhatsApp di laptop. Foto: Canva
Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

Beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya, kenapa tidak bisa daftar WA? Ini penyebab dan cara mengatasinya yang bisa dilakukan.


Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

2 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

Passkey memungkinkan pengguna untuk melindungi akun pengguna WhatsApp agar lebih aman.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

3 hari lalu

Polisi lalu lintas menilang pengendara yang tidak lulus uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.


Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

6 hari lalu

WhatsApp kini memungkinkan penggunanya menggunakan 1 akun melalui 2 HP. Ini cara buka WhatsApp di 2 HP yang berbeda tanpa aplikasi tambahan. Foto: Canva
Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

Nada dering WA bisa dicustom sesuai keinginan. Berikut cara buat nada dering WA sebut nama yang bisa Anda lakukan tanpa tambahan aplikasi.


Mengapa Militer Korea Selatan Larang Anggotanya Gunakan Produk Apple?

6 hari lalu

Tentara Korea Selatan dan AS berfoto setelah latihan tembak bersama di lapangan pelatihan militer di Pocheon pada 14 Maret 2024 sebagai bagian dari latihan militer gabungan tahunan Freedom Shield antara Korea Selatan dan Amerika Serikat. JUNG YEON-JE/Pool via REUTERS
Mengapa Militer Korea Selatan Larang Anggotanya Gunakan Produk Apple?

Ada dugaan bahwa militer Korea Selatan takut akan terjadinya kebocoran data akibat teknologi yang ada di perangkat Apple.