Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SMAK Padang Ubah Darah Sapi Jadi Pupuk Cair

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Dokter hewan dari Dinas Peternakan dan Perikanan Bogor merawat sapi yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) di perternakan sapi perah Kampung Kunak, Kabupaten Bogor, 21 Juni 2022. TEMPO/Amston Probel
Dokter hewan dari Dinas Peternakan dan Perikanan Bogor merawat sapi yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) di perternakan sapi perah Kampung Kunak, Kabupaten Bogor, 21 Juni 2022. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Sekolah Menengah Analis Kimia Padang (SMK-SMAK Padang) membuat inovasi pengolahan limbah dari darah sapi menjadi pupuk cair. SMAK Padang merupakan salah satu sekolah vokasi yakni yang dimiliki oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Inovasi pengolahan limbah darah sapi telah mulai dilakukan SMK-SMAK Padang sejak 2012. Ide ini dilatarbelakangi untuk mengurangi limbah darah sapi yang belum diolah oleh Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

“Karenanya, SMK-SMAK Padang tertantang menjawab permasalahan tersebut sehingga lahirlah POC Darsa Rupawan dan saat ini sudah dipatenkan dengan nomor: IDP000046551,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo seperti dikutip di laman resmi Kementerian Perindustrian pada Senin, 27 Juni 2022.

Sekolah vokasi dengan kompetensi analisis kimia tersebut berhasil mengolah limbah darah sapi menjadi pupuk cair. Inovasi yang dinamai POC Darsa Rupawan (Pupuk Organik Cair Darah Sapi Rumah Potong Hewan) itu berhasil masuk dalam Top 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dody menyampaikan latar belakang terciptanya inovasi tersebut karena pada 2012, siswa SMK-SMAK Padang yang tinggal di dekat rumah pemotongan hewan (RPH) khawatir dengan dampak limbah darah sapi terhadap masyarakat sekitar. Pasalnya, apabila limbah RPH tersebut dibiarkan mengalir ke sungai, akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat sekitar.

Dalam jangka pendek akan menimbulkan bau yang tidak sedap di sekitar RPH dan air sungai yang dialiri limbah RPH menjadi keruh. Pada jangka menengah, bisa berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar RPH, seperti rawan terkena penyakit pernafasan dan kulit. Sedangkan dalam jangka panjang, limbah darah sapi di sungai dapat mengakibatkan penurunan kadar oksigen air sungai sehingga ekosistem air sungai terganggu.

Banyak RPH Tak Punya Prosedur Pengelolaan Limbah Darah Sapi

Di Sumatera Barat, terdapat 10 Rumah Potong Hewan (RPH) yang diawasi oleh dinas peternakan dan kesehatan hewan setempat. Tiap satu RPH setiap harinya menyembelih sebanyak 12 ekor sapi. Sehingga, total terdapat 120 ekor sapi yang disembelih setiap harinya, menghasilkan 720 liter hingga 960 liter limbah darah sapi per hari.

Berdasarkan survei lapangan tujuh dari 10 RPH tadi belum memiliki prosedur pengelolaan limbah darah sapi pascapenyembelihan, sehingga banyak masyarakat yang terganggu dengan bau limbah dan air sungai yang tercemar.

“Melalui pembelajaran analisis terpadu II, siswa SMK-SMAK Padang dan pembimbing berkolaborasi membuat inovasi dengan mengolah limbah tersebut menjadi pupuk organik cair. Berdasarkan hasil pengujian, POC Darsa Rupawan dapat digunakan untuk padi, buah-buahan, sayur-sayuran, palawija, dan tanaman hias,” jelas Dody.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bisa Hemat Biaya Produksi Pupuk

Lahirnya inovasi POC Darsa Rupawan diharapkan mampu memberikan solusi bagi permasalahan limbah darah sapi, dengan mengurangi limbah tersebut dan meningkatkan manfaatnya bagi lingkungan. Selain itu, juga dapat membantu para petani untuk pemupukan lahan pertanian dengan biaya yang lebih terjangkau, sehingga bisa turut menghemat biaya subsidi pupuk pemerintah.

“Sebagai perbandingan, saat ini total harga subsidi pupuk per satu hektar sebesar Rp1,5 juta. Dengan pupuk yang kita gunakan bisa menghemat sekitar Rp796 ribu, karena total biaya produksi per hektar pupuk cair ini sebesar Rp744 ribu untuk 240 liter POC Darsa Rupawan,” ungkap Dody.

Dody memperkirakan penggunaan pupuk cair hasil inovasi ini dapat menghemat subsidi pupuk hingga sebesar Rp1,4 triliun. Dia berharap, upaya yang telah dilakukan oleh SMK-SMAK Padang bisa diduplikasi ke seluruh penjuru negeri, sehingga permasalahan limbah RPH di berbagai daerah bisa teratasi dengan inovasi tersebut.

Kemenperin menargetkan upaya sosialisasi menangani limbah RPH dengan inovasi POC Darsa Rupawan tersebut tidak hanya dilakukan di daerah Sumatera Barat saja, tapi di seluruh Indonesia. “Inovasi ini akan sangat bermanfaat apabila bisa kita kembangkan karena bisa mengurangi penggunaan pupuk bersubsidi dan diharapkan bisa meningkatkan hasil pertanian yang menggunakan pupuk POC Darsa Rupawan ini.

Saat ini sosialisasi dan duplikasi baru dilakukan di daerah Sumatera Barat. Pada 2019, SMK-SMAK Padang melakukan MoU dengan Pemerintah Kota dan Dinas Pertanian Kota Padang untuk memberikan pelatihan pengolahan limbah darah sapi menjadi POC.

“Awalnya dilakukan sosialisasi kepada petugas RPH Lubuk Buaya dan Aia Pacah Padang. Setelah itu, SMK SMAK Padang juga memberikan pelatihan kepada kelompok tani, PKK, dan Karang Taruna di Kota Padang seperti Kelurahan Limau Manis, Piai Tangah, Tarantang, dan Ampang,” papar Dody.

Kemudian pada 2021, SMK-SMAK Padang melakukan MoU dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat. Sebanyak 24 orang petugas RPH di wilayah Sumatera Barat telah mendapatkan pelatihan pembuatan pupuk ini. Beberapa RPH kemudian telah membuat pupuk tersebut, seperti RPH di Padang, Bukittinggi, Payakumbuh, dan Batusangkar.

Baca juga: PSM Unpad Boyong Medali Emasi di Kompetisi Paduan Suara di Eropa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

2 hari lalu

Puluhan siswa dan keluarga beserta relawan melakukan unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

Terdapat 4 jalur sistem PPDB, salah satunya adalah penerimaan siswa dari keluarga tidak mampu yang diatur dalam regulasi. Pelanggar ada sanksinya.


11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata Terguling di Subang, Kemenhub: Bus Tidak Punya Izin Angkutan

5 hari lalu

Rombongan bus SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024. Foto : Istimewa
11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata Terguling di Subang, Kemenhub: Bus Tidak Punya Izin Angkutan

Kemenhub angkat bicara soal kecelakaan bus pariwisata di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.


Rumah Potong Hewan dan Unggas Wajib Sertifikasi Halal Per Oktober 2024

7 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Sabtu, 4 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Rumah Potong Hewan dan Unggas Wajib Sertifikasi Halal Per Oktober 2024

LPPOM MUI jelaskan masih perlu penataan dan sosialisasi soal sertifikasi halal bagi rumah potong hewan jenis unggas.


Mentan Ajak Semua Pihak Awasi Pengecer dan Distributor Pupuk Nakal

10 hari lalu

Mentan Ajak Semua Pihak Awasi Pengecer dan Distributor Pupuk Nakal

Semua pihak diminta berkontribusi pada merah putih di sektor pangan, termasuk para wartawan


Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

11 hari lalu

Erick Thohir Minta BUMN Bantu Petani Makin Makmur Lewat Solusi Pertanian
Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir menyiapkan rancangan cetak biru BUMN hingga 2034 Mencakup rencana integrasi sektor pupuk dan pangan


Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

12 hari lalu

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. ANTARA/Moh Ridwan
Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.


Zulhas Minta Peternak dan RPH Segera Penuhi Sertifikasi Halal

13 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Sabtu, 4 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Zulhas Minta Peternak dan RPH Segera Penuhi Sertifikasi Halal

Zulhas menegaskan seluruh pengusaha harus siap atas target sertifikasi halal di Oktober 2024.


Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

14 hari lalu

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Revisi Permentan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran.


Kementan dan ICMI Percepat Tanam untuk Tingkatkan Produksi Nasional

15 hari lalu

Kementan dan ICMI Percepat Tanam untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) siap berkolaborasi mempercepat tanam guna mendapatkan produksi yang maksimal.


Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

22 hari lalu

Murid baru kelas 1 SDN 010 Cidadap berada dalam kelas pada hari pertama sekolah pasca libur kenaikan kelas, 17 Juli 2023. Sekolah ini hanya memiliki 15 murid baru di kelas 1 berdasarkan seleksi zonasi. TEMPO/Prima Mulia
Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

Setiap periode penerimaan peserta didik baru, usia masuk sekolah anak selalu jadi perbincangan. Berikut Permendikbud Nomor 1/2021 mengaturnya.