Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Kominfo Dituntut Sampaikan Maaf Resmi atas Dampak Blokir PSE

image-gnews
Warga membuka aplikasi media sosial Instagram di Jakarta yang menginformasikan pendaftaran Penyelenggara Sistem Eelektronik di Kementerian Kominfo, Senin 18 Juli 2022. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)
Warga membuka aplikasi media sosial Instagram di Jakarta yang menginformasikan pendaftaran Penyelenggara Sistem Eelektronik di Kementerian Kominfo, Senin 18 Juli 2022. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMenteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada masyarakat yang terdampak tindakan pemblokiran 8 situs dan aplikasi, 30 Juli sampai 5 Agustus lalu. Pernyataan dan permohonan maaf tersebut dipersyaratkan disampaikan melalui 5 media penyiaran nasional, 5 media cetak nasional, dan 10 media online.

Lebih dari itu, kembali, Menteri Kominfo didesak mencabut peraturan tentang penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.  Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tersebut adalah yang digunakan sebagai dasar bagi serangkaian tindakan pemblokiran yang merugikan tersebut.

Seruan dan permintaan itu disampaikan Tim Advokasi Kebebasan Digital dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Menteri Kominfo, Jumat 26 Agustus 2022. Tim Advokasi Kebebasan Digital terdiri atas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Serikat Pekerja Media dan Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).

Adapun delapan stus dan aplikasi yang pernah diblokir Kominfo meliputi PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA). Dari posko pengaduan yang dibuka sejak 30 Juli hingga 5 Agustus lalu, LBH Jakarta menerima sebanyak 213 pengaduan dari korban pemblokiran PSE tersebut, dengan estimasi kerugian materiil sebesar Rp. 1.779.840.000.

Kemudian, dari survei dan pendataan dampak Permenkominfo 5/2020 terhadap pekerja media dan kreatif yang dibuka SINDIKASI 4-14 Agustus lalu terkumpul 44 aduan dengan beragam jenis kerugian, untuk kerugian materil sebesar Rp. 136 juta. Kerugian para pekerja media dan kreatif disebutkan bukan hanya kehilangan pendapatan atau materi tetapi juga immaterial.

"Di mana mereka tidak mendapat kepastian masa depan pekerjaan karena klien ragu dengan peraturan terkait aplikasi digital Indonesia dan khawatir keamanan data bocor," ujar Ketua SINDIKASI Nur Aini. Dia menambahkan, "Bagi warga dan pekerja media, implementasi Permenkominfo mengancam kebebasan pers terutama jurnalis yang meliput isu-isu sensitif,” 

Sementara, Posko Dampak Permenkominfo 5/2020 terhadap jurnalis dan media yang dibuka AJI dan LBH, 1-2 Agustus, terdapat 5 pengaduan yang masuk dengan beragam jenis kerugian materiil dan immateriil. 

Tim Advokasi Kebebasan Digital menilai bahwa tindakan pemblokiran tersebut merupakan kebijakan yang membatasi hak atas akses internet sebagai bagian HAM. Berdasarkan Joint Declaration on Freedom of Expression and the Internet 2011, Sekretaris Jenderal AJI Ika Ningtyas menambahkan, "Tindakan pemblokiran tersebut juga termasuk tindakan ekstrem yang setara dengan tindakan pembredelan terhadap kegiatan penyiaran maupun jurnalistik."

Sementara itu, pengacara publik LBH Jakarta M. Fadhil Alfathan Nazwar menilai tindakan pemblokiran tersebut melampaui wewenang dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal yang dimaksua mengatur wewenang pembatasan yang dapat dilakukan oleh pemerintah hanya dapat dilakukan sebatas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.

“Tindakan pemblokiran itu bertentangan dengan ketentuan mengenai pembatasan terhadap HAM diizinkan (Permissible Limitations) dan bertentangan pula dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” kata Fadhil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Paypal hingga Steam Diblokir Kominfo, Johnny Plate: Normalisasi Ruang Digital

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, juga menjelaskan seluruh tindakan yang berada dalam lingkup penyelenggaraan administrasi pemerintahan berdasarkan Pasal 5 UU 30/2014 harus didasarkan pada asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia; dan AUPB.

“Sehingga dengan demikian, tindakan pemblokiran oleh Menkominfo RI yang bertentangan dengan ketentuan mengenai pembatasan terhadap HAM diizinkan (Permissible Limitations), bertentangan dengan ketentuan Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) UU ITE, dan bertentangan pula dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) tidak dapat dibenarkan menurut hukum,” kata Ade.

Tim Advokasi Digital juga menilai bahwa tindakan pemblokiran atas dasar Permenkominfo 5/2022 merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Itu seperti yang diatur dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. 

 

Baca juga:
Dukung ISO, Ini Daftar TV Digital tak Perlu Lagi STB


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

1 hari lalu

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Mereka diperiksa untuk Achsanul Qosasi dan Feriandi Mirza yang disangka menerima uang untuk mengamankan audit kasus BTS Kominfo.


Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

1 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) bertemu dengan Elon Musk untuk menjajaki kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Starlink - jaringan satelit Musk - dalam penyediaan akses internet di puskesmas yang berada di daerah terpencil. (ANTARA/HO-Kemenkes)
Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

Ini kata Kementerian Komunikasi soal Starlink.


Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

2 hari lalu

Petugas Balai Monitor Spektrum Frekuensi Yogyakarta saat mendemonstrasikan perangkat pelacak frekuensi ilegal di Yogyakarta, Jumat, 24 Agustus 2018. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Kemenkominfo membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR).


Begini Cara Melaporkan Nomor yang Terindikasi Melakukan Penipuan

5 hari lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
Begini Cara Melaporkan Nomor yang Terindikasi Melakukan Penipuan

Masyarakat dapat melaporkan nomor yang terindikasi melakukan penipuan melalui AduanNomor.id, situs resmi milik Kominfo.


Kominfo Perketat Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE: Platform Berbahaya Bisa Kena Sanksi Tegas

6 hari lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Kominfo Perketat Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE: Platform Berbahaya Bisa Kena Sanksi Tegas

Kominfo mewajibkan platform melakukan penyaringan atau moderasi konten yang melanggar norma sosial di revisi UU ITE.


Tekan Angka Generasi Muda Terjerat TPPO Online Scamming

6 hari lalu

Tekan Angka Generasi Muda Terjerat TPPO Online Scamming

Isu kejahatan seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khususnya bermodus online scamming menjadi hal yang patut diwaspadai.


Kominfo Tambah Pasal Identitas Digital dalam Revisi Kedua UU ITE: Masyarakat Wajib Miliki Digital ID

6 hari lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Kominfo Tambah Pasal Identitas Digital dalam Revisi Kedua UU ITE: Masyarakat Wajib Miliki Digital ID

Kominfo tambah pasal identitas digital dalam revisi kedua UU ITE.


Kominfo Akan Terbitkan Panduan Etik Penggunaan Teknologi AI, Apa alasannya?

6 hari lalu

Ilustrasi teknologi AI di sektor keuangan. Foto : Smartclick
Kominfo Akan Terbitkan Panduan Etik Penggunaan Teknologi AI, Apa alasannya?

Kementerian Kominfo menyatakan akan tetap berupaya memberikan panduan secara etik soal penggunaan Teknologi AI.


Revisi Kedua UU ITE: Penyidik Kominfo Punya Kewenangan Minta Bank Blokir Akun yang Terindikasi Kejahatan

7 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kanan) berbincang dengan Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 22 November 2023. Komisi I DPR RI dan Pemerintah menyepakati RUU tentang perubahan ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau revisi UU ITE dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi Kedua UU ITE: Penyidik Kominfo Punya Kewenangan Minta Bank Blokir Akun yang Terindikasi Kejahatan

Melalui revisi kedua UU ITE, Kominfo dapat meminta bank melakukan pemblokiran terhadap akun-akun bank tertentu yang terindikasi melakukan tindak kejahatan.


Alasan Kominfo Tambahkan Pasal Perlindungan Anak di Revisi Kedua UU ITE

7 hari lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Kominfo Tambahkan Pasal Perlindungan Anak di Revisi Kedua UU ITE

Kominfo menyatakan salah satu penambahan pasal dalam revisi kedua UU ITE adalah pasal 16A dan 16B tentang perlindungan anak.