Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Kominfo Dituntut Sampaikan Maaf Resmi atas Dampak Blokir PSE

image-gnews
Warga membuka aplikasi media sosial Instagram di Jakarta yang menginformasikan pendaftaran Penyelenggara Sistem Eelektronik di Kementerian Kominfo, Senin 18 Juli 2022. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)
Warga membuka aplikasi media sosial Instagram di Jakarta yang menginformasikan pendaftaran Penyelenggara Sistem Eelektronik di Kementerian Kominfo, Senin 18 Juli 2022. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMenteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada masyarakat yang terdampak tindakan pemblokiran 8 situs dan aplikasi, 30 Juli sampai 5 Agustus lalu. Pernyataan dan permohonan maaf tersebut dipersyaratkan disampaikan melalui 5 media penyiaran nasional, 5 media cetak nasional, dan 10 media online.

Lebih dari itu, kembali, Menteri Kominfo didesak mencabut peraturan tentang penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.  Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tersebut adalah yang digunakan sebagai dasar bagi serangkaian tindakan pemblokiran yang merugikan tersebut.

Seruan dan permintaan itu disampaikan Tim Advokasi Kebebasan Digital dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Menteri Kominfo, Jumat 26 Agustus 2022. Tim Advokasi Kebebasan Digital terdiri atas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Serikat Pekerja Media dan Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).

Adapun delapan stus dan aplikasi yang pernah diblokir Kominfo meliputi PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA). Dari posko pengaduan yang dibuka sejak 30 Juli hingga 5 Agustus lalu, LBH Jakarta menerima sebanyak 213 pengaduan dari korban pemblokiran PSE tersebut, dengan estimasi kerugian materiil sebesar Rp. 1.779.840.000.

Kemudian, dari survei dan pendataan dampak Permenkominfo 5/2020 terhadap pekerja media dan kreatif yang dibuka SINDIKASI 4-14 Agustus lalu terkumpul 44 aduan dengan beragam jenis kerugian, untuk kerugian materil sebesar Rp. 136 juta. Kerugian para pekerja media dan kreatif disebutkan bukan hanya kehilangan pendapatan atau materi tetapi juga immaterial.

"Di mana mereka tidak mendapat kepastian masa depan pekerjaan karena klien ragu dengan peraturan terkait aplikasi digital Indonesia dan khawatir keamanan data bocor," ujar Ketua SINDIKASI Nur Aini. Dia menambahkan, "Bagi warga dan pekerja media, implementasi Permenkominfo mengancam kebebasan pers terutama jurnalis yang meliput isu-isu sensitif,” 

Sementara, Posko Dampak Permenkominfo 5/2020 terhadap jurnalis dan media yang dibuka AJI dan LBH, 1-2 Agustus, terdapat 5 pengaduan yang masuk dengan beragam jenis kerugian materiil dan immateriil. 

Tim Advokasi Kebebasan Digital menilai bahwa tindakan pemblokiran tersebut merupakan kebijakan yang membatasi hak atas akses internet sebagai bagian HAM. Berdasarkan Joint Declaration on Freedom of Expression and the Internet 2011, Sekretaris Jenderal AJI Ika Ningtyas menambahkan, "Tindakan pemblokiran tersebut juga termasuk tindakan ekstrem yang setara dengan tindakan pembredelan terhadap kegiatan penyiaran maupun jurnalistik."

Sementara itu, pengacara publik LBH Jakarta M. Fadhil Alfathan Nazwar menilai tindakan pemblokiran tersebut melampaui wewenang dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal yang dimaksua mengatur wewenang pembatasan yang dapat dilakukan oleh pemerintah hanya dapat dilakukan sebatas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.

“Tindakan pemblokiran itu bertentangan dengan ketentuan mengenai pembatasan terhadap HAM diizinkan (Permissible Limitations) dan bertentangan pula dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” kata Fadhil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Paypal hingga Steam Diblokir Kominfo, Johnny Plate: Normalisasi Ruang Digital

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, juga menjelaskan seluruh tindakan yang berada dalam lingkup penyelenggaraan administrasi pemerintahan berdasarkan Pasal 5 UU 30/2014 harus didasarkan pada asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia; dan AUPB.

“Sehingga dengan demikian, tindakan pemblokiran oleh Menkominfo RI yang bertentangan dengan ketentuan mengenai pembatasan terhadap HAM diizinkan (Permissible Limitations), bertentangan dengan ketentuan Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) UU ITE, dan bertentangan pula dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) tidak dapat dibenarkan menurut hukum,” kata Ade.

Tim Advokasi Digital juga menilai bahwa tindakan pemblokiran atas dasar Permenkominfo 5/2022 merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Itu seperti yang diatur dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. 

 

Baca juga:
Dukung ISO, Ini Daftar TV Digital tak Perlu Lagi STB


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Transfer Uang ke Luar Negeri Lewat Bank dan Aplikasi PayPal

1 hari lalu

Ketahui kode transfer BCA ke BRI serta biaya dan metode transfernya. Transaksi keuangan jadi lebih mudah dan praktis. Foto: Canva
Cara Transfer Uang ke Luar Negeri Lewat Bank dan Aplikasi PayPal

Pengiriman uang ke luar negeri sekarang semakin mudah dengan adanya teknologi. Ini cara transfer uang ke luar negeri lewat bank dan aplikasi keuangan.


Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

6 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Blair sebelumnya diminta Jokowi membantu mempromosikan IKN ke dunia internasional. Tony Blair menyebut pemerintah dapat melakukan promosi ke beberapa negara lain seperti pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah perusahaan asing di kawasan Asia untuk berinvestasi di IKN. TEMPO/Subekti.
Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.


Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

7 hari lalu

Alibaba. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.


I Witness, Game Misteri Buatan Kreator Lokal yang Membidik Pasar Amerika

7 hari lalu

Game baru I Witness garapan dua studio game di Bandung dan Surabaya, Storytale dan Stellar Horizon. (Dok.Storytale)
I Witness, Game Misteri Buatan Kreator Lokal yang Membidik Pasar Amerika

Storytale Studio dan Stellar Hoziron berkolaborasi menggarap I Witness, game misteri yang ditargetkan menembus pasar Amerika Serikat.


Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

7 hari lalu

Satelit internet Starlink SpaceX di orbit. Kredit : SpaceX
Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.


Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

8 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan Diaspora Indonesia yang berada di Barcelona, Spanyol, Selasa (27/02/2024). Pertemuan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam Lawatan Menkominfo di Spanyol. - (PeyHS)
Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.


Berkah Serial Adaptasi, Jumlah Pemain Aktif Game Fallout Meningkat Drastis

8 hari lalu

Serial Fallout akan tayang di Prime  Video pada 11 April 2024
Berkah Serial Adaptasi, Jumlah Pemain Aktif Game Fallout Meningkat Drastis

Serial Fallout yang tayang di Amazon Prime Video turut mendongrak kunjungan pemain game tersebut.


CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

8 hari lalu

CEO Microsoft Satya Nadella mengunjungi hackathon bertema
CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan CEO Microsoft bakal datang ke Indonesia pada 30 April 2024 membahas investasi senilai Rp 14 Triliun.


Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online.


Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

19 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

Kebakaran melanda Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat