Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Kominfo Dituntut Sampaikan Maaf Resmi atas Dampak Blokir PSE

image-gnews
Warga membuka aplikasi media sosial Instagram di Jakarta yang menginformasikan pendaftaran Penyelenggara Sistem Eelektronik di Kementerian Kominfo, Senin 18 Juli 2022. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)
Warga membuka aplikasi media sosial Instagram di Jakarta yang menginformasikan pendaftaran Penyelenggara Sistem Eelektronik di Kementerian Kominfo, Senin 18 Juli 2022. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMenteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada masyarakat yang terdampak tindakan pemblokiran 8 situs dan aplikasi, 30 Juli sampai 5 Agustus lalu. Pernyataan dan permohonan maaf tersebut dipersyaratkan disampaikan melalui 5 media penyiaran nasional, 5 media cetak nasional, dan 10 media online.

Lebih dari itu, kembali, Menteri Kominfo didesak mencabut peraturan tentang penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.  Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tersebut adalah yang digunakan sebagai dasar bagi serangkaian tindakan pemblokiran yang merugikan tersebut.

Seruan dan permintaan itu disampaikan Tim Advokasi Kebebasan Digital dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Menteri Kominfo, Jumat 26 Agustus 2022. Tim Advokasi Kebebasan Digital terdiri atas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Serikat Pekerja Media dan Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).

Adapun delapan stus dan aplikasi yang pernah diblokir Kominfo meliputi PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA). Dari posko pengaduan yang dibuka sejak 30 Juli hingga 5 Agustus lalu, LBH Jakarta menerima sebanyak 213 pengaduan dari korban pemblokiran PSE tersebut, dengan estimasi kerugian materiil sebesar Rp. 1.779.840.000.

Kemudian, dari survei dan pendataan dampak Permenkominfo 5/2020 terhadap pekerja media dan kreatif yang dibuka SINDIKASI 4-14 Agustus lalu terkumpul 44 aduan dengan beragam jenis kerugian, untuk kerugian materil sebesar Rp. 136 juta. Kerugian para pekerja media dan kreatif disebutkan bukan hanya kehilangan pendapatan atau materi tetapi juga immaterial.

"Di mana mereka tidak mendapat kepastian masa depan pekerjaan karena klien ragu dengan peraturan terkait aplikasi digital Indonesia dan khawatir keamanan data bocor," ujar Ketua SINDIKASI Nur Aini. Dia menambahkan, "Bagi warga dan pekerja media, implementasi Permenkominfo mengancam kebebasan pers terutama jurnalis yang meliput isu-isu sensitif,” 

Sementara, Posko Dampak Permenkominfo 5/2020 terhadap jurnalis dan media yang dibuka AJI dan LBH, 1-2 Agustus, terdapat 5 pengaduan yang masuk dengan beragam jenis kerugian materiil dan immateriil. 

Tim Advokasi Kebebasan Digital menilai bahwa tindakan pemblokiran tersebut merupakan kebijakan yang membatasi hak atas akses internet sebagai bagian HAM. Berdasarkan Joint Declaration on Freedom of Expression and the Internet 2011, Sekretaris Jenderal AJI Ika Ningtyas menambahkan, "Tindakan pemblokiran tersebut juga termasuk tindakan ekstrem yang setara dengan tindakan pembredelan terhadap kegiatan penyiaran maupun jurnalistik."

Sementara itu, pengacara publik LBH Jakarta M. Fadhil Alfathan Nazwar menilai tindakan pemblokiran tersebut melampaui wewenang dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal yang dimaksua mengatur wewenang pembatasan yang dapat dilakukan oleh pemerintah hanya dapat dilakukan sebatas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.

“Tindakan pemblokiran itu bertentangan dengan ketentuan mengenai pembatasan terhadap HAM diizinkan (Permissible Limitations) dan bertentangan pula dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” kata Fadhil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Paypal hingga Steam Diblokir Kominfo, Johnny Plate: Normalisasi Ruang Digital

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, juga menjelaskan seluruh tindakan yang berada dalam lingkup penyelenggaraan administrasi pemerintahan berdasarkan Pasal 5 UU 30/2014 harus didasarkan pada asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia; dan AUPB.

“Sehingga dengan demikian, tindakan pemblokiran oleh Menkominfo RI yang bertentangan dengan ketentuan mengenai pembatasan terhadap HAM diizinkan (Permissible Limitations), bertentangan dengan ketentuan Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) UU ITE, dan bertentangan pula dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) tidak dapat dibenarkan menurut hukum,” kata Ade.

Tim Advokasi Digital juga menilai bahwa tindakan pemblokiran atas dasar Permenkominfo 5/2022 merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Itu seperti yang diatur dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. 

 

Baca juga:
Dukung ISO, Ini Daftar TV Digital tak Perlu Lagi STB


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kominfo Siapkan Aturan Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik, Upaya Cegah Penipuan

3 jam lalu

Pedagang membantu pelanggan meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, 28 Februari 2018. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan bahwa setelah lewat tanggal 28 Februari, pelanggan seluler prabayar yang belum meregistrasi akan mengalami pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Kominfo Siapkan Aturan Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik, Upaya Cegah Penipuan

Kominfo menyiapkan aturan baru terkait registrasi kartu subscriber identity module (SIM) menggunakan teknologi biometrik. Dirancang untuk 2025.


Guru Besar UII Ini Pertanyakan Perubahan Kedua UU ITE: Melindungi atau Mengontrol HAM?

17 jam lalu

Para narasumber sedang berbincang dalam diskusi publik membahas perubahan kedua UU ITE dan implementasinya, di Yogyakarta, Jumat, 11 Oktober 2024 (Sumber: istimewa)
Guru Besar UII Ini Pertanyakan Perubahan Kedua UU ITE: Melindungi atau Mengontrol HAM?

Guru Besar Ilmu Komunikasi UII Profesor Masduki mempertanyakan perihal perubahan kedua UU ITE.


Ini Alasan Kominfo Minta Pelaku Industri Game Segera Daftar PSE

20 jam lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Ini Alasan Kominfo Minta Pelaku Industri Game Segera Daftar PSE

Kominfo mendorong semua platform game untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) demi ekosistem digital yang aman dan transparan.


Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

3 hari lalu

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, memberikan sambutan pada diskusi bertajuk
Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

Kominfo dan TV Tempo kembali menggelar diskusi publik bertajuk "Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Perubahan Kedua UU ITE.


Terpopuler Bisnis: Kominfo Tegur 5 Layanan Dompet Digital yang Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online, Profil Dato Sri Tahir Pendiri Mayapada Group

3 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terpopuler Bisnis: Kominfo Tegur 5 Layanan Dompet Digital yang Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online, Profil Dato Sri Tahir Pendiri Mayapada Group

Menteri Budi Arie menyatakan akan menindak tegas layanan dompet digital yang memfasilitasi praktik judi online.


Terkini Bisnis: OVO Buka Suara soal Tudingan Judi Online, OJK Terima Aduan Masyarakat

3 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini Bisnis: OVO Buka Suara soal Tudingan Judi Online, OJK Terima Aduan Masyarakat

Bos OVO Karaniya Dharmasaputra buka suara usai platformnya dituding telah memfasilitasi judi online oleh Kominfo.


OVO Bantah Telah Fasilitasi Judi Online: Tindak Tegas dan Blokir Akun

3 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
OVO Bantah Telah Fasilitasi Judi Online: Tindak Tegas dan Blokir Akun

Presiden Direktur PT Visionet Internasional (OVO) Karaniya Dharmasaputra buka suara usai platformnya dituding telah memfasilitasi judi online oleh Kominfo.


Diblokir Kominfo, Situs Kadin Masih ada di Daftar Trustpositif

4 hari lalu

Beranda situs Kadin. Foto : Kadin
Diblokir Kominfo, Situs Kadin Masih ada di Daftar Trustpositif

Situs Kadin Indonesia yang beralamat di kadin.id terpantau belum dapat diakses hingga Kamis, 10 Oktober 2024. Apa dampaknya?


Budi Arie Sebut Sudah Blokir Temu, Kenapa Masih Ada di Playstore?

5 hari lalu

Menkominfo Tegaskan Aplikasi TEMU Terlarang di Indonesia
Budi Arie Sebut Sudah Blokir Temu, Kenapa Masih Ada di Playstore?

Dari pantauan Tempo, Temu yang berbasis di Amerika Serikat itu masih dapat ditemukan di toko aplikasi dalam sistem Android maupun iOS Tanah Air.


Profil Aplikasi Temu yang Dikhawatirkan Menkominfo Hancurkan UMKM Dalam Negeri

5 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Profil Aplikasi Temu yang Dikhawatirkan Menkominfo Hancurkan UMKM Dalam Negeri

Aplikasi Temu adalah lokapasar asal Cina yang berbasis di Boston, Amerika Serikat. Aplikasi yang menginduk pada perusahaan PDD Holdings Inc