TEMPO.CO, Jakarta - Setelah berhasil menempuh pendidikan formal, pelajar akan mendapat ijazah. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, Gelar, dan kesetaraan ijazah perguruan tinggi negara lain.
Apa itu ijazah?
Di Pasal 1 Ayat (1) menjelaskan, ijazah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan vokasi. Itu sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan perguruan tinggi.
Di Pasal 2 menjelaskan mengenai prinsip yang digunakan dalam penerbitan ijazah, yakni:
- Kehati-hatian, yaitu menjaga keaslian Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi, agar tidak mudah dipalsukan;
- Akurasi, yaitu ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi
- Legalitas, yaitu proses penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ijazah digunakan sebagai dokumen resmi negara yang berlaku di dalam dan di luar wilayah Indonesia. Hal itu sesuai dengan Pasal 3.
Baca juga: Polisi Tangkap Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Ketentuan mengenai ijazah juga diatur di dalam peraturan perundang-undangan lain, yakni Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018. Menurut Pasal 11 yang bisa menandatangani ijazah milik peserta didik, yakni:
- Rektor dan dekan fakultas untuk universitas dan institut
- Ketua dan pemimpin unit pengelola program studi untuk sekolah tinggi
- Direktur dan pemimpin unit pengelola program studi untuk akademi dan politeknik
- Direktur untuk akademi komunitas.
Ijazah dokumen yang memiliki kekuatan hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Ijazah salah satu bentuk sertifikat yang diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah ujian. Siapa pun yang membuat ijazah palsu akan kena sanksi Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Baca: KSP Soal Isu Ijazah Jokowi Palsu: Kegaduhan Membabi Buta
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.