Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Sekadar Bukti Pendidikan, Apa Itu Ijazah?

image-gnews
Ilustrasi ijazah. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Ilustrasi ijazah. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah berhasil menempuh pendidikan formal, pelajar akan mendapat ijazah. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, Gelar, dan kesetaraan ijazah perguruan tinggi negara lain.

Apa itu ijazah?

Di Pasal 1 Ayat (1) menjelaskan, ijazah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan vokasi. Itu sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan perguruan tinggi.

Di Pasal 2 menjelaskan mengenai prinsip yang digunakan dalam penerbitan ijazah, yakni:

  1. Kehati-hatian, yaitu menjaga keaslian Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi, agar tidak mudah dipalsukan;
  2. Akurasi, yaitu ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi
  3. Legalitas, yaitu proses penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ijazah digunakan sebagai dokumen resmi negara yang berlaku di dalam dan di luar wilayah Indonesia. Hal itu sesuai dengan Pasal 3.

Baca juga: Polisi Tangkap Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketentuan mengenai ijazah juga diatur di dalam peraturan perundang-undangan lain, yakni Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018. Menurut Pasal 11 yang bisa menandatangani ijazah milik peserta didik, yakni:

  1. Rektor dan dekan fakultas untuk universitas dan institut
  2. Ketua dan pemimpin unit pengelola program studi untuk sekolah tinggi
  3. Direktur dan pemimpin unit pengelola program studi untuk akademi dan politeknik
  4. Direktur untuk akademi komunitas.

Ijazah dokumen yang memiliki kekuatan hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Ijazah salah satu bentuk sertifikat yang diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah ujian. Siapa pun yang membuat ijazah palsu akan kena sanksi Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Baca: KSP Soal Isu Ijazah Jokowi Palsu: Kegaduhan Membabi Buta

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemendikbudristek Buka Program Dana Padanan 2024, Total Pendanaan Rp 750 Miliar

46 menit lalu

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
Kemendikbudristek Buka Program Dana Padanan 2024, Total Pendanaan Rp 750 Miliar

Program Dana Padanan Kedaireka atau Matching Fund Tahun 2024 dibuka lebih awal.


20 Universitas dari Amerika Serikat Tampil di Pameran EducationUSA

5 jam lalu

Kampus Universitas Harvard. Wikipedia
20 Universitas dari Amerika Serikat Tampil di Pameran EducationUSA

Total ada 20 universitas dari Amerika Serikat yang berpartisipasi di acara pameran pendidikan EducationUSA, yang diselenggarakan di tiga kota.


Konsistensi Pemprov DKI Tingkatkan Kualitas Pendidikan

5 jam lalu

Konsistensi Pemprov DKI Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kompetensi tenaga pendidik di sekolah. Satu yang terbaru melalui program Jakarta Sekolah Komunitas.


KPK Jelaskan Pemanggilan Febri Diansyah dkk untuk Konfirmasi Temuan Penggeledahan di Kantor Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jelaskan Pemanggilan Febri Diansyah dkk untuk Konfirmasi Temuan Penggeledahan di Kantor Syahrul Yasin Limpo

KPK membeberkan pemanggilan 3 pengacara ke Gedung KPK bukan sebagai kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, melainkan sebagai saksi.


Mahfud MD Minta Temuan 12 Pucuk Senjata Api di Rumah Yasin Limpo Diusut Tuntas

2 hari lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud Md menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Dalam rapat tersebut, Mahfud turut menjelaskan kepada forum agar tidak menggertaknya. Ia menyatakan bisa menggertak balik pihak-pihak yang mempertanyakan kinerjanya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud MD Minta Temuan 12 Pucuk Senjata Api di Rumah Yasin Limpo Diusut Tuntas

Mahfud MD meminta penegak hukum mengusut secara tuntas tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.


Gelar Jakarta Innovation Days 2023, Pemprov DKI Gandeng Sederet Perguruan Tinggi

6 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta menggelar Jakarta Innovation Days (2023) di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Gelar Jakarta Innovation Days 2023, Pemprov DKI Gandeng Sederet Perguruan Tinggi

Pemprov DKI mengundang berbagai perguruan tinggi untuk ikut dalam JID 2023.


Rektor Unimed Bangga Kampusnya Tambah 19 Profesor, Nilai sebagai Prestasi Luar Biasa

6 hari lalu

Mahasiswa Universitas Negeri Medan sedang memanen tanaman andaliman di Desa Parsoburan, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (28/5). (Antara Sumut/Foto Istimewa/Munawar.)
Rektor Unimed Bangga Kampusnya Tambah 19 Profesor, Nilai sebagai Prestasi Luar Biasa

Profesor Doktor Baharuddin, M.Pd, mengatakan Unimed menambah 19 guru besar atau profesor baru merupakan prestasi yang luar biasa.


Calon Hakim MK Gagas Pendidikan Hakim hingga Usia 55 Tahun, Komisi III DPR: Kapan Berkeluarga?

7 hari lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Calon Hakim MK Gagas Pendidikan Hakim hingga Usia 55 Tahun, Komisi III DPR: Kapan Berkeluarga?

DPR menilai gagasan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK, Elita Rahmi, tentang pendidikan calon hakim sampai usia 55 tahun tetapi tidak realistis.


Tips buat yang Pilih Homeschooling untuk Anak

8 hari lalu

Ilustrasi homeschooling. shutterstock.com
Tips buat yang Pilih Homeschooling untuk Anak

Buat para orang tua yang lebih memilih homeschooling buat anak, bukan belajar di sekolah umum, berikut beberapa tips dari pakar.


Mendes PDTT Dorong Lulusan Perguruan Tinggi Jadi Kepala Desa

8 hari lalu

Ilustrasi pembangunan desa. TEMPO/Prima Mulia
Mendes PDTT Dorong Lulusan Perguruan Tinggi Jadi Kepala Desa

Menurut Mendes anggaran Dana Desa akan semakin meningkat seiring dengan pembangunan desa. Maka, kepala desa juga dituntut meningkatkan pengetahuan.