TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sebanyak 17 kasus kekerasan seksual terjadi di lembaga atau satuan pendidikan di Tanah Air sepanjang 2022. Jumlah kasus dihitung berdasarkan yang sudah diproses secara hukum sepanjang tahun itu.
Di antara 17 itu, kasus dengan jumlah korban terbesar mencapai 45 siswi, yang 10 diantaranya diduga mengalami perkosaan. Kasus ini terjadi di salah satu SMPN di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Pelaku adalah guru agama yang juga menjabat sebagai Pembina OSIS.
FSGI juga merangkum sederet kasus perundungan dan intoleransi. Bersama kekerasan seksual, keduanya disebutkan sebagai tiga dosa besar di satuan pendidikan yang telah disadari oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
“Tapi melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai bentuk kekerasan adalah tanggungjawab semua pihak, tak hanya pemerintah,” ujar Heru Purnomo, Sekjen FSGI, dalam keterangan tertulis yang dibagikan, Senin 2 Januari 2022.
Baca juga: Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Sebut Mayoritas Pelaku Kekerasan di Sekolah adalah Guru
Berikut ini adalah cuplikan data dari FSGI yang membeberkan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sepanjang 2022,
Total Kasus
Sedikitnya 17, selisih satu dari 2021 yang sebanyak 18 kasus.
Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Kasus kekerasan terjadi di Sekolah Dasar (SD) sebanyak 2 kasus, SMP sebanyak 3 kasus, SMA 2 kasus, Pondok Pesantren 6 kasus , Madrasah tempat mengaji/tempat ibadah 3 kasus; dan 1 tempat kursus musik bagi anak usia TK dan SD.
Rentang usia korban antara 5-17 tahun.
Jumlah Korban dan Pelaku
- Sebanyak 117 anak menjadi korban dengan rincian 16 anak laki-laki dan 101 anak perempuan.
- Jumlah pelaku total berjumlah 19 orang yang terdiri dari 14 guru, 1 pemilik pesantren, 1 anak pemilik pesantren, 1 staf perpustakaan, 1 calon pendeta, dan 1 kakak kelas korban.
- Rincian guru yang dimaksud adalah guru Pendidikan agama dan Pembina ekskul, Pembina OSIS, guru musik, guru kelas, guru ngaji, dll.
Modus Kekerasan Seksual
Modus pelaku kekerasan seksual di satuan Pendidikan diantaranya adalah
- mengisi tenaga dalam dengan cara memijat
- memberikan ilmu sakti (Khodam)
- dalih mengajar fikih akil baliq dan cara bersuci
- mengajak menonton film porno
- mengancam korban dikeluarkan dari keanggotaan ekstrakurikuler
- melakukan pencabulan saat proses kegiatan pembelajaran
- memaksa korban melakukan aktivitas seksual dalam ruangan kosong dan toilet satuan pendidikan
- dalih tes kedewasaan dan kejujuran dalam pemilihan pengurus OSIS
- pelaku mengirimkan konten pornografi melalui WhatsApp kepada anak/korban yang meminjam buku di perpustakaan
Contoh modus:
Pencabulan dilakukan staf perpustakaan berjenis kelamin laki-laki berinisial DP berusia 30 tahun, sementara korban berjumlah tiga orang, yaitu berinisial AC, AK, dan RH yang masih berusia 15 tahun. Modus pelaku adalah mengirimkan konten porno melalui WhatsApp kepada anak/korban yang menjadi target sasaran yang nomor whatsApp diperoleh saat korban meminjam buku.
Wilayah Kejadian
Menurut wilayah kejadiannya, kekerasan seksual di satuan-satuan pendidikan 2022 tersebar di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi dan Kota Depok (Provinsi Jawa Barat); Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Kediri (Provinsi Jawa Timur); Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang (Provinsi Banten); Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang (Provinsi Jawa Tengah); Kabupaten Karimun (Provinsi Kepulauan Riau) dan Kabupaten Alor (NTT).
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.