TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sedang menjadi tren di Indonesia. Jumlah pasangan yang memilih menikah di KUA semakin banyak selama pandemi Covid-19 karena adanya pembatasan kegiatan masyarakat. Menikah di KUA semakin menjadi pilihan bagi banyak pasangan karena dinilai sederhana. Namun, tetap berkesan.
Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surabaya Thoat Stiawan menyebut melaksanakan pernikahan di KUA tidaklah sulit. Sebab, persyaratannya tidaklah sulit bahkan gratis.
Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan, syarat nikah di KUA antara lain surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai, surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai, surat pernyataan tentang orang tua, dan mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30 ribu.
Thoat menyebut, kelebihan menikah di KUA adalah hemat biaya. Nikah di KUA lebih murah dibandingkan menyewa gedung dan lainnya. "Selain itu juga tidak merepotkan, menikah di KUA juga tidak memerlukan banyak persiapan," ujarnya dilansir dari laman UM Surabaya pada Senin, 6 Februari 2023.
Baca juga: Cara Mengenali Modus Penipuan Berkedok Undangan Nikah
Dia mengatakan seseorang hanya perlu mengurus dokumen-dokumen saja tanpa perlu memikirkan dekorasi gedung dan juga merapikan jika acara telah selesai.
“Yang tak kalah penting adalah efsien waktu, karena nikah KUA tidak perlu melakukan banyak persiapan, waktu yang dimiliki kedua calon mempelai lebih efisien,”ujar Thoat.
Thoat juga menyebut menikah di KUA lebih tenang dan kondusif, karena tidak banyak orang yang ikut serta dalam proses tersebut di KUA. Sehingga, kata dia, prosesnya bisa dikatakan lebih sakral.
Dengan banyaknya animo masyarakat yang melakukan pernikahan di KUA yang perlu menjadi perhatian adalah pelayanan KUA tetap harus prima. Ia menyebut, revitalisasi KUA perlu dilakukan, dan harus menjadi salah satu program prioritas bagi Kementrian Agama. Hal ini bertujuan meningkatkan layanan bagi masyarakat hingga level terbawah.
Karena melalui revitalisasi KUA, kata dia, dapat memberikan bimbingan kepada masyarakat menuju keluarga sakinah mawadah warahmah.
“Di antaranya lewat pelaksanaan pembinaan dan bimbingan calon pengantin, baik melalui kursus calon pengantin, kegiatan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) maupun program pusaka sakinah yang berfungsi dengan baik,” kata Thoat.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.