TEMPO.CO, Solo - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah membatalkan hasil pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo pada Maret lalu. Hal itu tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS.
Melalui aturan itu, Nadiem Makarim membatalkan hasil pemilihan rektor UNS untuk masa jabatan 2023-2028 yang dimenangi oleh Sajidan. Proses pemilihan sendiri telah dilaksanakan pada 2022. Sajidan sedianya akan menggantikan posisi Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho, yang jabatannya segera berakhir pada 11 April 2023.
Meski sudah dibatalkan oleh Kementerian Pendidikan, MWA UNS berkukuh agar acara pelantikan rektor tetap berjalan. Hingga Selasa, 4 April 2023, MWA belum menarik undangan pelantikan yang kadung disebar ke berbagai pihak dan instansi. Hal itu diakui Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi, saat dihubungi melalui ponselnya pada Selasa sore, 4 April 2023.
"Undangan tetap dilaksanakan mungkin dalam konteks yang sederhana. Sedang kami bicarakan, yang jelas MWA tetap eksis di sini," ucapnya.
Menurut dia, acara dikemas dalam bentuk sederhana dan berpindah ke lokasi lain. "Mungkin pelaksanaannya, tempat yang mungkin digeser. Sementara itu dulu deh nanti dibicarakan," katanya.
Sebelumnya, Hasan membantah adanya pelanggaran yang dilakukan MWA UNS. Kementerian Pendidikan menilai sejumlah aturan yang dibuat MWA cacat hukum karena bertentangan dengan perundang-undangan.
Hal itu membuat Kementerian Pendidikan membekukan MWA UNS lewat Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS.
Hasan mengklaim semua peraturan yang dibuat oleh MWA selalu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Sebelas Maret.
"Semua peraturan yang dibuat MWA berdasarkan kepada PP Nomor 56 Tahun 2020. Semua. Tidak ada peraturan yang tidak sesuai," ucapnya
Menurut Hasan, di dalam Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tidak disebutkan poin pelanggarannya. "Silakan dibaca. Peraturan apa yg dilanggar? Tidak disebutkan," kata dia.
Hasan meminta kepada pihak yang mengklaim adanya kecurangan dalam pemilihan rektor untuk menunjukkan bukti. "Kalau ada yang mengklaim kecurangan, tunjukan kecurangannya di mana. Jangan hanya mengklaim," katanya.
Pilihan Editor: Hadi Tjahjanto Mundur dari Jabatan Ketua MWA UNS, Kemendikbud Beberkan Alasannya