Dalam aturan itu juga Kementerian membekukan MWA UNS. Kementerian menyatakan menemukan sejumlah peraturan yang dibuat MWA UNS cacat hukum. Hasil audit Inspektorat Jenderal menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor sehingga Nadiem membekukan MWA.
MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor
Hasan membantah adanya aturan MWA yang cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. "Enggak ada yang enggak sesuai (dengan perundang-undangan)," kata Hasan.
Ia mengklaim semua peraturan yang dibuat oleh MWA selalu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Sebelas Maret. Hasan berkukuh akan tetap menggelar pelantikan Sajidan pada 11 April mendatang.
Adapun MWA UNS akan melayangkan somasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Hasan Fauzi, mengatakan jika somasi tak digubris hingga tiga kali, Majelis akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
SEPTHIA RYANTHIE | DEVY ERNIS