Dikonfirmasi secara terpisah soal isu intervensi pemerintah, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan Nizam mengatakan tak ada kaitannya suara Menteri Pendidikan menang atau kalah jika ditemukan adanya pelanggaran.
Nizam menjelaskan dalam kontestasi beberapa pemilihan rektor, Kementerian terkadang menerima aduan atau laporan dari masyarakat mengenai kecurangan, pelanggaran aturan, prosedur dan sebagainya. Menindaklanjuti laporan itu, kata Nizam, Kementerian menerjunkan tim investigasi dari Inspektorat Jenderal untuk mendalami kebenarannya.
"Kalau betul terjadi kecurangan atau pelanggaran tentu pilreknya kami batalkan demi hukum. Jadi tidak ada hubungannya apakah suara Menteri menang atau kalah," ujar Nizam kepada Tempo pada Rabu, 5 April 2023.
Jika suara Menteri menang sekalipun namun ditemukan adanya kecurangan, Nizam mengatakan maka hasilnya harus dibatalkan. "Dan sebaliknya. Meski suara Menteri kalah, kalau tidak terbukti ada pelanggaran ya tidak mungkin kami batalkan," ujar Nizam.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan mengeluarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS. Aturan itu menganulir hasil pemiliihan rektor UNS yang dimenangkan Sajidan.