Tuduhan ini sempat ditepis oleh Menteri Agama saat itu, Suryadharma Ali. Menurutnya, kurikulum yang diajarkan Ponpes tersebut tidak menyimpang dari ajaran Islam.
"Banyak kemungkinan. Misalnya saja, ada keterkaitan dengan pimpinan dengan masa lalu, tapi sekarang sudah tidak lagi," kata SDA, dilansir dari situs Kementerian Agama.
Menteri yang biasa disapa SDA ini berkunjung ke Ponpes Al-Zaytun untuk melihat aktivitas secara langsung dan berdialog dengan pemimpin ponpes Panji Gumilang. Dilansir dari situs kemenag.go.id, kunjungannya pada 11 Mei 2011 di Ponpes Al-Zaytun disambut oleh Panji dan puluhan santri.
Panji Gumilang pernah dikaitkan sebagai imam NII Komandemen Wilayah (KW) 9 pada 2011 silam. Karena keterlibatannya, Al-Zaytun kemudian dilaporkan menjadi pusat gerakan NII. Kasus tersebut kemudian diproses oleh Mabes Polri.
Selain aktivitas NII KW 9, Panji saat itu juga diduga melakukan pemalsuan surat untuk mengganti susunan pengurus YPI. Laporan dilayangkan ke Polri oleh mantan menteri percepatan produksi NII KW 9, Imam Supriyanto, yang kemudian diperiksa sebagai saksi di pengadilan.
Panji dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhkan pidana penjara selama 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Indramayu.
Ponpes Tertutup
Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, menolak petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti (coklit) identitas data pemilih untuk Pilgub Jawa Barat 2018.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat kala itu, Yayat Hidayat, mengatakan PPDP tidak diizinkan untuk mengakses langsung masyarakat yang berada di kawasan pesantren Al Zaytun itu. Yayat mengatakan hampir setiap dilaksanakan pemilu, pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang itu selalu bermasalah untuk urusan coklit yang dilakukan KPU.
Hal ini dinilai Al Zaytun yang seolah menghalang-halangi proses pesta demokrasi di Tanah Air. Tindakan yang dilakukan Al Zaytun termasuk ke dalam pidana pelanggaran pemilu. Yayat mengatakan tindakan itu bisa diancam dengan Pasal 177 Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilu.
Pilihan Editor: Aktivis lingkungan Asal Sumut Raih Penghargaan Internasional Goldman 2023