TEMPO.CO, Jakarta - Peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer pada Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau UTBK-SNBT yang ketahuan terlibat perjokian ketika mengikuti tes di Pusat UTBK Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Tasikmalaya lolos dari jerat hukum.
Kepala Divisi Rekrutmen Mahasiswa Baru Direkrotat Pendidikan UPI, Ahmad Mudzakir, mengatakan saat pemeriksaan pelaku oleh panitia, ada petugas polisi yang hadir namun tidak dibuat berita acara pemeriksaan (BAP). “Polisi bertanya, apakah ada aturan tertulis terkait pelaporan ke polisi. Kami tidak menemukannya,” kata dia Ahad malam, 28 Mei 2023.
Menurutnya, kecurangan pada tes akademik sejauh ini masih dipandang bukan tindakan pidana. “Sampai saat ini setiap laporan ke polisi selalu bebas karena tidak ditemukan bukti pidananya,” ujar Ahmad. Temuan kasus kecurangan ujian oleh seorang peserta ujian pada Kamis pagi, 25 Mei 2023, itu dilaporkan panitia UTBK UPI Tasikmalaya ke panitia pusat.
Sementara itu kata Ridwan Sutisna, Koordinator Teknologi Informasi dan Komunikasi Pusat UTBK UPI, polisi punya pertimbangan sendiri terhadap kasus kecurangan itu. “Secara spesifik untuk konteks UTBK sulit ditemukan dasar hukumnya,” katanya.
Panitia dan petugas keamanan kampus saat itu telah siap mendukung polisi untuk menggerebek dan menangkap tim joki ujian yang lokasinya sudah diketahui wilayah Kota Tasikmalaya namun, urung.
Dari kejadian itu, panitia Pusat UTBK UPI membuat rekomendasi untuk mengantisipasi kasus serupa di masa datang. Pada tahap pemeriksaan peserta sebelum masuk ruang ujian dengan alat metal detector, perlu dilakukan ke seluruh tubuh mulai dari kepala sampai ke bagian kaki.
Selain itu dinilai perlu juga untuk melakukan pemeriksaan fisik yang ekstra khususnya bagi peserta yang menggunakan celana panjang sampai menutupi mata kaki kemudian yang menggunakan tangan panjang.
Pemeriksaan fisik utamanya pada bagian pergelangan tangan dan telapak kaki yang memakai sepatu. Untuk pemeriksaan fisik itu, implikasinya perlu ada pemeriksa lelaki dan perempuan supaya tidak terjadi pelanggaran gender. Sementara di ruang ujian, pengawas perlu memperhatikan pergerakan tangan peserta yang posisinya tegak karena diduga mengarahkan kamera terlarang ke arah layar monitor.
Rekomendasi lain terkait dengan pertimbangan untuk menggunakan pengacak sinyal telepon seluler atau jammer di sekitar area ujian. Kemudian perlu ada aturan atau rujukan yang bisa digunakan sebagai dasar untuk penindakan bagi peserta yang melakukan pelanggaran untuk dilimpahkan kasusnya atau dilakukan berita acara di pihak yang berwajib.
Sebelumnya, seorang peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer pada Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau UTBK-SNBT di kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Tasikmalaya kedapatan berbuat curang. Kejadiannya pada ujian gelombang kedua, Kamis sesi pagi, 25 Mei 2023.
“Ada peserta perempuan yang datang dengan membawa peralatan seperti handphone, kabel-kabel, dan sebagainya,” kata Ridwan Sutisna, Koordinator Teknologi Informasi dan Komunikasi Pusat UTBK UPI, Ahad malam, 28 Mei 2023.
Panitia kemudian mengorek keterangan dari pelaku hingga kemudian diketahui ada praktik perjokian. Menurut Ridwan, paling tidak peserta itu dibantu oleh tiga orang yang posisinya berada di Tasikmalaya. Lewat perangkat komunikasi yang terlarang dibawa, joki akan menjawabkan soal pertanyaan ke peserta. “Komunikasinya satu arah hanya dari joki ke peserta,” kata Ridwan.
Saat dimintai keterangan, pelaku sempat berkelit dan berbohong. Pun mengenai keberadaan ayahnya yang ternyata ikut mendampingi di Tasikmalaya. Menurut Ridwan, pelaku hanya menumpang ikut tes di Tasikmalaya. Rumah dan sekolahnya berada di Jawa Timur. “Daftarnya juga kampus di Jawa Timur jurusan kedokteran,” ujarnya.
Pilihan Editor: Tekan Imigrasi, Inggris Batasi Mahasiswa Asing yang Bawa Keluarga