Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkominfo Perpanjang Peran Pandi Sebagai Registri Domain Indonesia

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi menetapkan dan memperpanjang Surat Keputusan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sebagai registri nama domain tingkat tinggi Indonesia. (PANDI)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi menetapkan dan memperpanjang Surat Keputusan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sebagai registri nama domain tingkat tinggi Indonesia. (PANDI)
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi menetapkan dan memperpanjang Surat Keputusan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sebagai registri nama domain tingkat tinggi Indonesia. 

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 218 Tahun 2023 yang dirilis oleh Kemenkominfo dan dibacakan pada pertemuan yang dilaksanakan oleh Kemenkominfo dan PANDI di Tangerang pada Kamis, 25 Mei 2023.

Dalam sambutannya, Teguh Arifiyadi selaku Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo menyatakan bahwa dalam SK ini tidak ada perubahan yang signifikan sehingga PANDI dapat terus menjalankan operasionalnya seperti biasa. 

“Dalam SK ini tidak ada perubahan yang signifikan, Kemenkominfo dan PANDI posisinya adalah sebagai mitra sehingga Kemenkominfo dalam penerbitan SK ini bersifat netral dan objektif. Bahkan SK ini disusun dengan melibatkan multistakeholder sehingga telah mengakomodir masukan dan saran yang diperlukan dalam meningkatkan tata kelola Nama Domain Indonesia,” tutur Teguh dalam keterangan tertulisnya.

“SK Nomor 218 Tahun 2023 ini memperbarui SK Penetapan PANDI sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia Nomor 806 yang dikeluarkan pada tahun 2014 lalu. SK ini dikeluarkan setelah melalui pengkajian dan evaluasi yang dijalankan Kemenkominfo RI terhadap PANDI pada Agustus-November 2022 yang lalu,” lanjut Teguh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

John Sihar Simanjuntak selaku Ketua PANDI mengapresiasi Kemenkominfo atas terbitnya SK tersebut. “Kami menyambut gembira atas terbitnya SK ini dan juga hasil asesmen maupun kajian yang dilakukan Kemenkominfo selama ini. Kami berharap ke depannya komunikasi yang baik antara Kemenkominfo dan PANDI selama ini dapat terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan sehingga ke depannya nama domain Indonesia, khususnya top level domain .id, diharapkan dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri mengalahkan nama domain lainnya,” ujarnya.

John menambahkan bahwa PANDI berkomitmen untuk terus menjalankan perannya sebagai registri nama domain Indonesia dengan melibatkan berbagai stakeholder. “Peran PANDI sebagai registri tentunya tidak akan lepas dari berbagai stakeholder khususnya stakeholder internet yang ada di Indonesia, terlebih PANDI juga ke depannya juga berupaya untuk membentuk second level domain (SLD) baru dan generic top-level domain (gTLD) baru agar PANDI dapat menjadi registri kelas dunia,” jelas John.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenkominfo Ingin Tingkatkan Pengelolaan Spektrum Frekuensi Lewat Forum APSMC

2 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat meresmikan pembangunan Fasad dan Gedung UPT Balai/Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Makassar, di Gowa, Kamis 1 Februari 2024.
Kemenkominfo Ingin Tingkatkan Pengelolaan Spektrum Frekuensi Lewat Forum APSMC

Agenda prioritas Indonesia dalam APSMC adalah saling berdiskusi soal tantangan dan pengalaman dalam manajemen spektrum frekuensi.


Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

9 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.


PANDI Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital Bersama Pemangku Kepentingan Internet

20 hari lalu

Pandi Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital. (Padndi)
PANDI Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital Bersama Pemangku Kepentingan Internet

PANDI tengah merancang Identitas digital berbasis Blockchain bekerja sama dengan instansi pemerintahan terkait.


Singgung Indeks KPI, Kemenkominfo Minta Pengelola Stasiun TV Tingkatkan Kualitas Program Siaran

50 hari lalu

Ilustrasi Televisi Digital di Program Analog Switch Off (ASO). (Antara/Pixabay)
Singgung Indeks KPI, Kemenkominfo Minta Pengelola Stasiun TV Tingkatkan Kualitas Program Siaran

Kemenkominfo meminta pengelola stasiun televisi meningkatkan kualitas program-program siarannya. Ini alasannya.


Pemerintah akan Jemput Paksa Twitter karena Iklan Judi Online?

55 hari lalu

Logo X terlihat di bagian atas kantor pusat platform X, dahulu Twitter, di pusat kota San Francisco, California, AS. REUTERS/Carlos Barria
Pemerintah akan Jemput Paksa Twitter karena Iklan Judi Online?

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengagendakan memanggil Twitter karena adanya iklan judi online.


Menkominfo: Mari Bergerak Majukan Indonesia!

56 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan Diaspora Indonesia yang berada di Barcelona, Spanyol, Selasa (27/02/2024). Pertemuan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam Lawatan Menkominfo di Spanyol. - (PeyHS)
Menkominfo: Mari Bergerak Majukan Indonesia!

Keterlibatan warga negara memiliki arti penting agar percepatan transformasi digital lebih mudah diwujudkan.


Hampir Sejuta Pelanggan, Pemakaian Domain .id Masih yang Tertinggi di Asia Tenggara 2023

31 Januari 2024

Jumlah pengguna domain .id tertinggi di ASEAN. Kredit: PANDI
Hampir Sejuta Pelanggan, Pemakaian Domain .id Masih yang Tertinggi di Asia Tenggara 2023

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia atau PANDI mencatat penggunaan nama domain '.id' masih yang tertinggi di Asia Tenggara per 31 Desember 2023


Rencana Aturan Baru Publisher Game Dinilai Bisa Rugikan Konsumen

29 Januari 2024

Ilustrasi permainan game. (ANTARA/Samsung)
Rencana Aturan Baru Publisher Game Dinilai Bisa Rugikan Konsumen

Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mengeluarkan aturan baru terkait publisher game dan rating game. Dinilai bisa merugikan konsumen.


Penerbit Gim Wajib Memiliki Badan Hukum, Kemenkominfo Segera Terbitkan Regulasi Baru

27 Januari 2024

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatik, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Juli 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Penerbit Gim Wajib Memiliki Badan Hukum, Kemenkominfo Segera Terbitkan Regulasi Baru

Kemenkominfo sedang menyiapkan regulasi baru yang akan mewajibkan perusahaan penerbit gim memiliki badan hukum.


Kemenkominfo Ungkap Tautan SMS dan WhatsApp jadi Tantangan Blokir Situs Judi Online

27 Januari 2024

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Kemenkominfo Ungkap Tautan SMS dan WhatsApp jadi Tantangan Blokir Situs Judi Online

Upaya pemblokiran situs judi online menghadapi berbagai tantangan, salah satunya yakni taktik tautan lewat SMS dan WhatsApp.