TEMPO.CO, Jakarta - Konflik lahan Bandung Zoo memasuki babak baru antara Pemerintah Kota Bandung dan pengelola, yaitu Yayasan Margasatwa Tamansari, setelah Pemerintah Kota Bandung dilaporkan akan menyegel kebun binatang itu.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam atau BBKSDA Jawa Barat menyatakan tidak akan mencampuri permasalahan hukum yang terjadi di antara kedua pihak itu, selain menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
“BBKSDA tentunya bersikap netral dan akan menghargai putusan hukum,” kata Koordinator Humas BBKSDA Jabar Eri Mildranaya, Sabtu, 10 Juni 2023.
Lewat jawaban tertulis kepada Tempo, BBKSDA Jabar mengatakan akan fokus pada hal yang menyangkut keselamatan dan kesejahteraan satwa. “Kami akan fokus pada keselamatan satwa liar tersebut dan memastikan pihak-pihak yang berselisih patuh pula terhadap peraturan dan perundangan yang mengatur keselamatan satwa,” ujar Eri.
Menurutnya, sebagai Lembaga Konservasi Umum yang mendapatkan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bandung Zoo memiliki fungsi utama sebagai tempat pengembangbiakan terkontrol, penyelamatan tumbuhan dan satwa liar, dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
Sebagian besar hewan yang terdapat di kebun binatang itu merupakan satwa milik negara. Pemberian pakan satwanya merupakan kewajiban pihak kebun binatang sesuai komitmen sebagai pemegang izin Lembaga Konservasi dari pemerintah.
Saat ini, kata Eri, Pemerintah Kota Bandung dan kebun binatang yang diwakili oleh Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) tengah bersepakat untuk memperhatikan pendampingan penanganan satwa. “Meliputi penanganan, pemeliharaan dan perawatan satwa untuk menjaga azas etika dan kesejahteraan satwa,” kata dia.
BBKSDA Jabar tengah menunggu hasil kesepakatan antara dua pihak tersebut ditandatangani. “Yang pasti satwa-satwa yang terdampak jangan sampai telantar,” ujar Eri.
Berdasarkan data di BBKSDA Jabar, setidaknya ada 668 satwa di kebun binatang Bandung yang terdiri dari tiga golongan, yaitu mamalia, aves, dan reptil. Berdasarkan laporan dan pantauan petugas BBKSDA Jabar di lapangan, secara umum kondisi satwa dalam kondisi baik. “Sebagian lainnya dalam kondisi yang membutuhkan perhatian misalnya kesehatan karena usia,” kata Eri.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Bandung akan menyegel Bandung Zoo pada Juli 2023. “Kalau disegel aktivitas kunjungan masyarakat sementara tutup dulu,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus, Jumat, 9 Juni 2023.
Alasan penyegelan karena pengelola, yaitu Yayasan Margasatwa Tamansari, tidak membayar uang sewa tanah sejak 2008 hingga April 2023 sebesar Rp 17-an miliar. Sementara pemerintah Kota Bandung mengklaim sebagai pemilik sah lahan kebun binatang seluas 13,9 hektare.
Humas Bandung Zoo, Sulhan Syafii, mengatakan jika merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Bandung, tidak ada yang menyebutkan bahwa lahan kebun binatang milik Pemerintah Kota Bandung. “Jadi kita juga bingung kenapa mereka mau menyegel,” katanya, Jumat, 9 Juni 2023. Pihaknya yang menduduki lahan itu sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung pada Februari lalu sehingga harus menunggu keputusan.
Penyegelan, menurutnya, tidak sesuai dengan status quo lahan di mana semua pihak harus menahan diri sambil menunggu hasil putusan yang berkekuatan hukum tetap. Karena belum ada kejelasan soal kepemilikan lahan kebun binatang Bandung, dalih Sulhan, yayasan memutuskan untuk tidak membayar sewa tanah ke pemerintah Kota Bandung.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.