Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aborsi Ilegal di Kemayoran, IDI: Harus Dilakukan oleh Yang Kompeten dan Berwenang

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ilustrasi aborsi. TEMPO
Ilustrasi aborsi. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Advokasi dan Legislasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) dr Ari Kusuma Januarto,Sp.OG menyatakan tindakan aborsi harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan wewenang.

"Kompetensi penting sekali, karena semuanya harus didasarkan atas suatu indikasi, bahkan dilakukan secara prosedur mulai dari pratindakan sampai setelah tindakan," katanya dalam taklimat media di Jakarta, Jumat, 30 Juni 2023.

Pernyataan itu disampaikan merespons temuan satu unit rumah tinggal di Kawasan Kemayoran Jakarta Pusat, yang dijadikan sebagai tempat praktik aborsi oleh oknum nonmedis.

Kepolisian Resor Jakarta Pusat menindak praktik aborsi salah satu rumah di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu lalu.

Praktik aborsi yang melibatkan pelaku dari kalangan nonmedis itu telah berlangsung kurang lebih sebulan terakhir.

Ari yang merupakan dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi itu mengatakan, tindakan medis harus bertujuan untuk keselamatan pasien, sebab aborsi memiliki beragam risiko berbahaya.

Untuk itu, kata dia, pemerintah mengatur ketentuan tersebut melalui Undang-Undang Kesehatan Nomor 75 ayat 2 tentang Aborsi yang tindakannya harus didasari atas indikasi kedaruratan medis yang dialami pasien dan akibat dari tindakan pemerkosaan.

"Semua yang menyangkut risiko medis pada ibu hamil seperti pendarahan, pembiusan, ada proses-proses dari masalah anamnesa tentang adanya penyakit-penyakit pada pasien, itu semua sangat penting," katanya.

Risiko lain dari tindakan aborsi, kata dia, adalah masalah kejiwaan pasien yang juga memerlukan pembinaan, sehingga tindakan aborsi harus dilakukan di fasilitas yang baik dan harus ditunjuk oleh pemerintah.

Baca juga: Penemuan Baru, Ilmuwan Mengidentifikasi Varian Baru Virus Oz, Apakah Berbahaya?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

11 persen perempuan tak ingin kehamilan

Ia menjelaskan saat ini ada sekitar 11 persen perempuan yang tidak menginginkan kehamilannya, bisa karena masalah janin, kesehatan, atau masalah sosial sehingga belum memiliki persiapan matang.

"Masalah hukum ini sebetulnya sudah ada regulasi dari pemerintah, baik itu di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, baik itu di Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi Nomor 61 Tahun 2014, baik di KUHP yang mengatur regulasi aborsi ini," katanya.

Ia mengatakan aturan tersebut perlu disosialisasikan agar masyarakat dapat memahami perbedaan makna dari aborsi medis dan aborsi yang berkaitan dengan tindakan kriminal.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, tambahnya, mengatur tentang siapa yang memiliki wewenang dan berhak melakukan aborsi, serta fasilitas yang ditunjuk ini oleh pemerintah.

"Siapa yang menerapkan?, tentunya dari pemerintah dan kami dari organisasi profesi siap membantu, siap mendampingi bersama-sama untuk menjalankan hal tersebut," demikian kata dr Ari Kusuma Januarto.

Pilihan Editor: Kapan Hewan Pertama Kali Muncul dalam Sejarah Bumi? Berikut Temuan Peneliti Oxford

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Artis NM Bikin Laporan soal Anaknya ke Polda Metro Jaya, Diduga Dipaksa 2 Kali Aborsi oleh VAB

4 menit lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan media saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Artis NM Bikin Laporan soal Anaknya ke Polda Metro Jaya, Diduga Dipaksa 2 Kali Aborsi oleh VAB

Seorang artis NM melaporkan kasus anaknya ke Polda Metro Jaya yang mengalami persetubuhan anak di bawah umur dan dipaksa 2 kali aborsi.


Kamala Harris dan Trump akan Berhadapan dalam Debat Pertama di Pennsylvania

3 hari lalu

Kamala Harris dan Donald Trump. FOTO/Erin Schaff/Pool via REUTERS dan REUTERS/Mike Segar
Kamala Harris dan Trump akan Berhadapan dalam Debat Pertama di Pennsylvania

Capres AS dari Demokrat, Kamala Harris, akan berhadapand engan Donald Trump dari Republik dalam debat pertama di Pennsylvania pada Selasa 10 September


Biaya Pendidikan Dokter Spesialis di Universitas Airlangga

21 hari lalu

Sejumlah sivitas akademika membentangkan poster saat aksi di halaman Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair), Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 4 Juli 2024. Aksi yang dilakukan sivitas akademika FK Unair, guru besar dan sejumlah dokter itu menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya mendesak pihak rektorat agar jabatan Prof. Dr. dr. Budi Santoso sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dikembalikan sampai masa jabatannya berakhir. ANTARA/Didik Suhartono
Biaya Pendidikan Dokter Spesialis di Universitas Airlangga

Segini Program Pendidikan Dokter Spesialis di Universitas Airlangga


5 Tahap Mendapatkan Gelar Dokter Spesialis

21 hari lalu

Ilustrasi dokter melakukan operasi jantung. Foto: Heartology Cardiovascular Hospital
5 Tahap Mendapatkan Gelar Dokter Spesialis

Setelah menyelesaikan PPDS, dokter spesialis harus lulus ujian dari IDI untuk memperoleh sertifikat spesialis.


Pakar Pidana Unair Tanggapi Aturan Aborsi untuk Korban Pemerkosaaan

39 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
Pakar Pidana Unair Tanggapi Aturan Aborsi untuk Korban Pemerkosaaan

Aborsi merupakan tindakan yang dilarang dalam hukum di Indonesia, kecuali terdapat kondisi kedaruratan medis.


Dari IPB University dan DuckDuckGo sampai Risiko Aborsi Sekalipun Bersyarat di Top 3 Tekno

40 hari lalu

Ilustrasi Institut Pertanian Bogor (IPB). dok.TEMPO
Dari IPB University dan DuckDuckGo sampai Risiko Aborsi Sekalipun Bersyarat di Top 3 Tekno

Selain prestasi IPB University, kelebihan-kekurangan DuckDuckGo, dan risiko aborsi dari IDI, ada pula krisis Kopi Arabica dan cuaca Jawa Barat.


Top 3 Tekno: Prediksi Hujan Lebat di Jawa Barat pada Akhir Pekan, Risiko Aborsi, Cuaca Jakarta

40 hari lalu

Ilustrasi hujan petir. sciencedaily.com
Top 3 Tekno: Prediksi Hujan Lebat di Jawa Barat pada Akhir Pekan, Risiko Aborsi, Cuaca Jakarta

Topik tentang BMKG memprediksi hujan lebat akan melanda Jawa Barat pada akhir pekan ini menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.


IDI Ingatkan Risiko di Balik Aborsi yang Dilegalkan lewat PP Kesehatan

41 hari lalu

pa
IDI Ingatkan Risiko di Balik Aborsi yang Dilegalkan lewat PP Kesehatan

Dokter dari IDI mengatakan aborsi tetap berisiko secara medis, meski sudah dipayungi dengan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.


Pemerintah Terbitkan PP Legalkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan, ICJR Imbau Komitmen Realisasi Konkret di Lapangan

43 hari lalu

Ilustrasi aborsi. PEDRO ARMESTRE/AFP/Getty Images
Pemerintah Terbitkan PP Legalkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan, ICJR Imbau Komitmen Realisasi Konkret di Lapangan

ICJR menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur praktik aborsi legal dengan syarat tertentu.


Poin Penting PP Kesehatan: Larangan Diskon Susu Formula hingga Rokok Eceran

44 hari lalu

Aturan Untuk Rokok Dalam UU Kesehatan
Poin Penting PP Kesehatan: Larangan Diskon Susu Formula hingga Rokok Eceran

Presiden Jokowi teken PP Kesehatan. Mengandung sejumlah poin penting mulai dari larangan diskon susu formula hingga rokok eceran.