Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aborsi Ilegal di Kemayoran, IDI: Harus Dilakukan oleh Yang Kompeten dan Berwenang

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ilustrasi aborsi. TEMPO
Ilustrasi aborsi. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Advokasi dan Legislasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) dr Ari Kusuma Januarto,Sp.OG menyatakan tindakan aborsi harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan wewenang.

"Kompetensi penting sekali, karena semuanya harus didasarkan atas suatu indikasi, bahkan dilakukan secara prosedur mulai dari pratindakan sampai setelah tindakan," katanya dalam taklimat media di Jakarta, Jumat, 30 Juni 2023.

Pernyataan itu disampaikan merespons temuan satu unit rumah tinggal di Kawasan Kemayoran Jakarta Pusat, yang dijadikan sebagai tempat praktik aborsi oleh oknum nonmedis.

Kepolisian Resor Jakarta Pusat menindak praktik aborsi salah satu rumah di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu lalu.

Praktik aborsi yang melibatkan pelaku dari kalangan nonmedis itu telah berlangsung kurang lebih sebulan terakhir.

Ari yang merupakan dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi itu mengatakan, tindakan medis harus bertujuan untuk keselamatan pasien, sebab aborsi memiliki beragam risiko berbahaya.

Untuk itu, kata dia, pemerintah mengatur ketentuan tersebut melalui Undang-Undang Kesehatan Nomor 75 ayat 2 tentang Aborsi yang tindakannya harus didasari atas indikasi kedaruratan medis yang dialami pasien dan akibat dari tindakan pemerkosaan.

"Semua yang menyangkut risiko medis pada ibu hamil seperti pendarahan, pembiusan, ada proses-proses dari masalah anamnesa tentang adanya penyakit-penyakit pada pasien, itu semua sangat penting," katanya.

Risiko lain dari tindakan aborsi, kata dia, adalah masalah kejiwaan pasien yang juga memerlukan pembinaan, sehingga tindakan aborsi harus dilakukan di fasilitas yang baik dan harus ditunjuk oleh pemerintah.

Baca juga: Penemuan Baru, Ilmuwan Mengidentifikasi Varian Baru Virus Oz, Apakah Berbahaya?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

11 persen perempuan tak ingin kehamilan

Ia menjelaskan saat ini ada sekitar 11 persen perempuan yang tidak menginginkan kehamilannya, bisa karena masalah janin, kesehatan, atau masalah sosial sehingga belum memiliki persiapan matang.

"Masalah hukum ini sebetulnya sudah ada regulasi dari pemerintah, baik itu di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, baik itu di Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi Nomor 61 Tahun 2014, baik di KUHP yang mengatur regulasi aborsi ini," katanya.

Ia mengatakan aturan tersebut perlu disosialisasikan agar masyarakat dapat memahami perbedaan makna dari aborsi medis dan aborsi yang berkaitan dengan tindakan kriminal.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, tambahnya, mengatur tentang siapa yang memiliki wewenang dan berhak melakukan aborsi, serta fasilitas yang ditunjuk ini oleh pemerintah.

"Siapa yang menerapkan?, tentunya dari pemerintah dan kami dari organisasi profesi siap membantu, siap mendampingi bersama-sama untuk menjalankan hal tersebut," demikian kata dr Ari Kusuma Januarto.

Pilihan Editor: Kapan Hewan Pertama Kali Muncul dalam Sejarah Bumi? Berikut Temuan Peneliti Oxford

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Lukas Enembe Ganggu Kenyamanan Tahanan Lain dan Tak Disiplin Konsumsi Obat

56 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPK Sebut Lukas Enembe Ganggu Kenyamanan Tahanan Lain dan Tak Disiplin Konsumsi Obat

KPK menerima surat dari tahanan lain yang mengeluhkan keberadaan Lukas Enembe.


Saran IDI untuk Cegah Kasus Bullying Dokter Residen

24 Juli 2023

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Saran IDI untuk Cegah Kasus Bullying Dokter Residen

Praktik perundungan atau bullying dokter residen sudah puluhan tahun tidak pernah berani diungkapkan.


UMKM di Indonesia Masih Didominasi Usaha Mikro

22 Juli 2023

Ilustrasi UMKM makanan. ANTARA
UMKM di Indonesia Masih Didominasi Usaha Mikro

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia hingga saat ini masih didominasi oleh kelas usaha mikro.


Konflik IDI Versus Terawan Disinggung di Sidang Lukas Enembe

17 Juli 2023

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Konflik IDI Versus Terawan Disinggung di Sidang Lukas Enembe

Pengacara Lukas Enembe menolak pelibatan IDI dalam pemberian second opinion kesehatan eks Gubernur Papua itu.


Jakarta Fair 2023 Ditutup, Anak Buah Heru Budi Sebut Acara Ini Ikut Gairahkan Perekonomian Indonesia

17 Juli 2023

Pengunjung mulai memadati arena Jakarta Fair Kemayoran, Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. Jakarta Fair Kemayoran 2023 diikuti 2.500 usaha. Hampir setengahnya atau 40 persen merupakan UMKM. Seluruh peserta pameran tersebar dalam 1.500 gerai. Di awal, penyelenggara menargetkan setidaknya 6,9 juta kunjungan dengan nilai transaksi Rp 7,5 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Jakarta Fair 2023 Ditutup, Anak Buah Heru Budi Sebut Acara Ini Ikut Gairahkan Perekonomian Indonesia

Ajang pameran dan hiburan Jakarta Fair dinilai telah memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global.


Kritisi Pengesahan RUU Kesehatan, Pengamat Kebijakan Publik: Sistem Kesehatan Nasional Rawan Dibajak Pemilik Modal

13 Juli 2023

Sejumlah anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang. Sebanyak 2 Fraksi yaitu Partai Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kritisi Pengesahan RUU Kesehatan, Pengamat Kebijakan Publik: Sistem Kesehatan Nasional Rawan Dibajak Pemilik Modal

Pengamat kebijakan publik UPN Veteran Jakarta menilai pengesahan RUU Kesehatan tidak memberi manfaat besar bagi sistem kesehatan nasional.


9 Pasal Kontroversial dalam UU Kesehatan

12 Juli 2023

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyerahkan naskah pandangan akhir Pemerintah atas RUU Kesehatan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang. Sebanyak 2 Fraksi yaitu Partai Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
9 Pasal Kontroversial dalam UU Kesehatan

UU kesehatan mendapat penolakan dari berbagai organisasi profesi bidang kesehatan karena dinilai tak adil. Apa saja pasal yang kontroversial?


RUU Kesehatan Disahkan Hari ini , Dokter dan Tenaga Kesehatan Kepung DPR

11 Juli 2023

Aksi demo dokter dan nakes tolak RUU kesehatan didepan gedung DPR di Senayan, Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. TEMPO/Adelia Tahitoe
RUU Kesehatan Disahkan Hari ini , Dokter dan Tenaga Kesehatan Kepung DPR

Aksi massa digelar menjelang pengesahan RUU Kesehatan oleh DPR hari ini. Massa dari berbagai organisasi profesi telah berada di depan Gedung DPR.


Hari Ini, DPR Bakal Sahkan RUU Kesehatan

11 Juli 2023

Sejumlah massa Tenaga Kesehatan membentangkan bendera Merah Putih saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Senin, 5 Juni 2023. Aksi yang diikuti oleh 5 organisasi profesi medis yakni, PB IDI, PPNI, IBI, PDGI, dan IAI tersebut menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hari Ini, DPR Bakal Sahkan RUU Kesehatan

Di tengah bayangan aksi massa, RUU Kesehatan rencananya bakal disahkan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar hari ini.


Profesi Impian KOL Specialist untuk Pemasaran Digital

9 Juli 2023

Profesi sebagai key opinion leader (KOL) specialist kian populer. Istilah KOL specialist muncul seiring dengan tren pemasaran digital.
Profesi Impian KOL Specialist untuk Pemasaran Digital

Profesi KOL specialist muncul seiring dengan tren pemasaran digital.