TEMPO.CO, Jakarta - Usai rangkaian proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB, selanjutnya akan masuk dalam tahap Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS. Ini menjadi tahapan yang dilaksanakan sekolah untuk mengenalkan lingkungan sekolah kepada siswa baru.
Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah merupakan bagian awal dari sekolah untuk memperkenalkan lingkungannya kepada peserta didik. Hanya saja, di masa tersebut tak jarang terjadi praktik-praktik kekerasan, perpeloncoan serta perundungan yang tidak dibenarkan.
Baca Juga:
Adanya situasi tersebut membuat pemerintah kemudian mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kemudian menggantikan Masa Orientasi Sekolah (MOS) hingga tahun ini.
Menurut laman Kemendikbud, dengan adanya perubahan ini maka diharapkan bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan di MPLS harusnya edukatif serta menyenangkan, sehingga peserta didik dapat lebih mengenali dan menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolahnya.b
Berikut untuk beberapa Ketentuan dan Larangan dalam kegiatan MPLS:
Ketentuan
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
2. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai
3. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS
Ketentuan Wajib
1. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif
2. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah
Larangan
1.Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) ataupun alumni sebagai penyelenggara
2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
3. Dilarang bersifat perpeloncoan atau bullying
4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
Berkaitan dengan MPLS, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara meminta sekolah-sekolah di wilayahnya melakukan kegiatan yang bersifat mendidik dan membangun kreativitas. "Sekarang itu agar lebih mengutamakan kreativitas. Tidak ada lagi istilah hukum menghukum," kata dia.
Jaya mengatakan sekolah-sekolah berperan penting dalam upaya mewujudkan generasi unggul tahun 2045. "Tantangannya tentu kolaborasi, inovasi, dan kreativitas di dunia pendidikan di semua sekolah negeri maupun swasta yang ada di Kota Denpasar," kata dia.
Sementara itu, untuk mencegah perpeloncoan saat MPLS, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu meminimalkan keterlibatan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. "Kami tidak ingin sekolah banyak melibatkan anak-anak OSIS yang mungkin sifatnya akan balas dendam terhadap adik-adik tingkatnya yang baru. Tetap harus banyak andil guru dalam proses MPLS ini," kata Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Three Marnope.
Three menekankan MPLS tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang tidak pantas. "Mungkin terlalu banyak ke fisik, terlalu banyak pola-pola yang tidak pas, contohnya berpakaian yang tidak pas, sepatu kiri kanan beda, disuruh kuncir rambut 10-15 kuncir, memakai atribut yang tidak mencerminkan dunia pendidikan," kata dia mencontohkan cara tidak pantas yang dia maksud.
Pilihan Editor: MPLS DKI Jakarta Mulai Besok: Berikut Tujuan, Materi serta Jadwalnya