Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaksanaan Kegiatan MPLS Diminta Harus Unggulkan Kreativitas, Tak Ada Hukum Menghukum

image-gnews
Siswi peserta didik baru menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) hari pertama di halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kenari 07 dan 08, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juli 2023. MPLS bagi siswa baru merupakan kegiatan pertama yang dilakukan ketika masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Siswi peserta didik baru menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) hari pertama di halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kenari 07 dan 08, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juli 2023. MPLS bagi siswa baru merupakan kegiatan pertama yang dilakukan ketika masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Usai rangkaian proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB, selanjutnya akan masuk dalam tahap Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS. Ini menjadi tahapan yang dilaksanakan sekolah untuk mengenalkan lingkungan sekolah kepada siswa baru.

Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah merupakan bagian awal dari sekolah untuk memperkenalkan lingkungannya kepada peserta didik. Hanya saja, di masa tersebut tak jarang terjadi praktik-praktik kekerasan, perpeloncoan serta perundungan yang tidak dibenarkan.

Adanya situasi tersebut membuat pemerintah kemudian mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kemudian menggantikan Masa Orientasi Sekolah (MOS) hingga tahun ini.

Menurut laman Kemendikbud, dengan adanya perubahan ini maka diharapkan bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan di MPLS harusnya edukatif serta menyenangkan, sehingga peserta didik dapat lebih mengenali dan menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolahnya.b

Berikut untuk beberapa Ketentuan dan Larangan dalam kegiatan MPLS:

Ketentuan

1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru

2. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai

3. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS

Ketentuan Wajib

1. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif

2. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah

Larangan 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1.Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) ataupun alumni sebagai penyelenggara

2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa

3. Dilarang bersifat perpeloncoan atau bullying

4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya

Berkaitan dengan MPLS, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara meminta sekolah-sekolah di wilayahnya melakukan kegiatan yang bersifat mendidik dan membangun kreativitas. "Sekarang itu agar lebih mengutamakan kreativitas. Tidak ada lagi istilah hukum menghukum," kata dia.

Jaya mengatakan sekolah-sekolah berperan penting dalam upaya mewujudkan generasi unggul tahun 2045. "Tantangannya tentu kolaborasi, inovasi, dan kreativitas di dunia pendidikan di semua sekolah negeri maupun swasta yang ada di Kota Denpasar," kata dia.

Sementara itu, untuk mencegah perpeloncoan saat MPLS, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu meminimalkan keterlibatan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. "Kami tidak ingin sekolah banyak melibatkan anak-anak OSIS yang mungkin sifatnya akan balas dendam terhadap adik-adik tingkatnya yang baru. Tetap harus banyak andil guru dalam proses MPLS ini," kata Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Three Marnope.

Three menekankan MPLS tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang tidak pantas. "Mungkin terlalu banyak ke fisik, terlalu banyak pola-pola yang tidak pas, contohnya berpakaian yang tidak pas, sepatu kiri kanan beda, disuruh kuncir rambut 10-15 kuncir, memakai atribut yang tidak mencerminkan dunia pendidikan," kata dia mencontohkan cara tidak pantas yang dia maksud.

Pilihan Editor: MPLS DKI Jakarta Mulai Besok: Berikut Tujuan, Materi serta Jadwalnya

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal PPDB Zonasi, Irjen Kemendikbud Soroti Soal Lambatnya Sosialisasi

7 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Soal PPDB Zonasi, Irjen Kemendikbud Soroti Soal Lambatnya Sosialisasi

Pelaksanaan PPDB 2023 lalu memang banyak mendapat sorotan, utamanya terkait dengan berbagai dugaan kecurangan.


Evaluasi Kemendikbudristek tentang PPDB Zonasi: Paling Banyak Manipulasi KK

7 hari lalu

Sejumlah wali murid bersama massa yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jabar melakukan aksi Ngaruwat Massal PPDB 2023 di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 24 Juli 2023. Aksi itu diikuti para orang tua yang kesulitan memasukan anaknya ke sekolah negeri akibat sistem zonasi dan dugaan kecurangan pada PPDB 2023. TEMPO/Prima Mulia
Evaluasi Kemendikbudristek tentang PPDB Zonasi: Paling Banyak Manipulasi KK

Penyimpangan terbanyak dalam seleksi PPDB adalah manipulasi kartu keluarga (KK).


JPPI: Kisruh PPDB Bukan Persoalan Teknis, tapi Persoalan Sistemik

9 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
JPPI: Kisruh PPDB Bukan Persoalan Teknis, tapi Persoalan Sistemik

Pada pelaksanaan PPDB 2023 pun banyak pihak yang mendorong untuk dilakukan evaluasi terhadap sistem PPDB, utamanya jalur zonasi.


Temuan Praktik Korupsi dan Pungli dalam PPDB, ICW Dorong Evaluasi

9 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Temuan Praktik Korupsi dan Pungli dalam PPDB, ICW Dorong Evaluasi

Ada temuan mengenai berbagai tindakan koruptif dalam pelaksanaan PPDB.


Anak Buah Nadiem Sebut PPDB Baru Wujudkan Ekosistem Sekolah Berdaya

11 hari lalu

Sejumlah guru beristirahat di sela melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023. Aksi tersebut digelar terkait PPDB Online 2023 yang dinilai melanggar kapasitas jumlah per rombongan belajar (Rombel) di Kota Bekasi melebihi ketentuan Permendikbud dan meminta agar PPDB harus transparan, jujur, akuntabel serta adil dan juga tidak mempolitisasi di area sekolah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anak Buah Nadiem Sebut PPDB Baru Wujudkan Ekosistem Sekolah Berdaya

Irsyad Zamjani mengatakan bahwa sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang baru mampu mewujudkan ekosistem sekolah berdaya.


Lestari Moerdijat Minta Temuan Ombudsman RI terkait Penyimpangan PPDB Ditindaklanjuti

16 hari lalu

Lestari Moerdijat Minta Temuan Ombudsman RI terkait Penyimpangan PPDB Ditindaklanjuti

Perbaikan itu diperlukan agar setiap warga negara mendapatkan hak pembelajaran dan pendidikan yang setara.


Terima Laporan Evaluasi Ombudsman Soal PPDB, Irjen Kemendikbud Akan Ambil Langkah ini

18 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Terima Laporan Evaluasi Ombudsman Soal PPDB, Irjen Kemendikbud Akan Ambil Langkah ini

Irjen Kemendikbud meminta bantuan Polri agar pelanggaran selama PPDB tidak dibawa ke ranah pidana.


Tanggapi Laporan Pengawasan PPDB dari Ombudsman, Kemenag akan Lakukan Evaluasi

18 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Tanggapi Laporan Pengawasan PPDB dari Ombudsman, Kemenag akan Lakukan Evaluasi

Kementerian Agama mengatakan laporan pengawasan Ombudsman terhadap PPDB 2023.


Berikut 5 Temuan Hasil Pengawasan PPDB 2023 oleh Ombudsman

19 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Berikut 5 Temuan Hasil Pengawasan PPDB 2023 oleh Ombudsman

Ombudsman memaparkan laporan permasalahan penyelenggaraan PPDB 2023 usai pengawasan pada Agustus lalu.


Ombudsman Serahkan Laporan Pengawasan PPDB 2023, Ungkap Masalah Berulang

19 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ombudsman Serahkan Laporan Pengawasan PPDB 2023, Ungkap Masalah Berulang

Ombudsman RI menyerahkan laporan hasil pengawasan penyelenggaraan PPDB 2023.