Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menengok Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah dan Kendalanya

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengambil kebijakan mengganti kurikulum pendidikan di Indonesia menjadi Kurikulum Merdeka. Pada 2022, kurikulum ini diluncurkan dan diberlakukan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan menengah.

Seiring dengan kebijakan pergantian kurikulum ini, Kementerian Agama yang menaungi madrasah juga menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah.

Dilansir dari nu.or.id, KMA ini diterbitkan sebagai payung hukum Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) di madrasah yang 100 persen mengikuti kebijakan Kemendikbudristek. Kemenag hanya melakukan adaptasi sesuai kebutuhan pembelajaran pada madrasah dalam rangka penguatan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang menjadi ciri khasnya. 

Dilansir dari situs Kementerian Agama, Kementerian Agama, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah, Moh. Isom mengatakan pada 2022, telah ditetapkan 2.471 lembaga madrasah yang menerapkan kurikulum merdeka. Kemudian pada tahun 2023, ada 26.169 lembaga madrasah dari jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK yang menerapkan kurikulum merdeka. 

Survei Kurikulum Merdeka

Dari survei angket yang dilakukan Kementerian Agama terkait perkembangan pelaksanaan Kurikulum Merdeka di 2.193 madrasah pelaksana IKM tahun 2022, masih ada koresponden yang menyikapi perubahan kurikulum ini dengan sikap biasa saja.

Dari perspektif guru,19,1 persen guru sangat bersemangat melakukan perubahan dalam pembelajaran, 69,2 persen guru bersemangat melakukan perubahan, dan 11,7 persen biasa saja. Dari perspektif gairah peserta didik dalam pembelajaran; 19,4 persen sangat bersemangat, 67,3 persen bersemangat dan 13,1 persen biasa saja. 

Selanjutnya terkait keyakinan madrasah dengan menerapkan Kurikulum Merdeka, madrasah memiliki otonomi dan kemerdekaan dan keluwesan dalam mengelola pendidikan; 75,9 persen menyatakan sangat yakin, 22,3 persen menyatakan yakin, dan 1,9 persen menyatakan biasa saja.

“Terkait kendala yang dialami madrasah dalam implementasi kurikulum merdeka, salah satunya adalah dalam memberi layanan kepada peserta didik dengan beragam bakat, minat, dan kemampuan,” ungkapnya dilansir dari nu.or.id pada Kamis, 20 Juli 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk menghadapi kendala ini, Kementerian Agama mengembangkan program diversifikasi madrasah, yaitu madrasah akademik, madrasah program keagamaan, madrasah plus keterampilan, madrasah riset, madrasah boarding, dan lain-lain.

Kementerian Agama juga telah menyusun buku panduan, sosialisasi dan bimtek IKM secara daring, luring dan hybrid, menggunakan platform mandiri belajar, platform merdeka mengajar, pendampingan langsung di madrasah serta monitoring dan evaluasi IKM secara berkala.

Kendala di lapangan

Namun demikian, implementasi Kurikulum Merdeka di madrasah memiliki sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya adalah tidak semua guru mau move on atau bisa beradaptasi cepat dengan kurikulum baru yang diluncurkan pemerintah. Hal ini bisa jadi karena belum maksimalnya dorongan internal dan eksternal.

"Eksternal misalnya MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran). Tidak semua MGMP aktif untuk sharing atau upgrading kompetensi guru. Jika MGMP aktif maka IKM tidak akan terputus," ungkap Ai Nurazizah, Wakil Kepala Bidang Kurikulum MTs Darul Ikhlash, Subang.

Selain itu, kata dia, pemerintah belum maksimal dalam melakukan sosialisasi atau upgrading kepada guru agar bisa mengimplementasikan Kurikulum Merdeka. Sosialisasinya, kata dia, lebih banyak bersifat daring daripada luring.

"Biasanya kalau sudah ikut semacam pelatihan luring itu seolah di-charge, guru akan lebih semangat dalam mengajar," ujarnya.

Pilihan Editor: Rektor Ungkap Sosok Redho Tri Agustian, Mahasiswa UMY Korban Mutilasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Amphuri Usul Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah: Syarat Menteri Mampu Bahasa Arab dan Inggris, Ini Alasannya

1 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo menyebut aggaran pertahanan Indonesia salah satu terendah di Asia. Prabowo mengatakan saat ini anggaran pertahanan baru 0,89 persen terhadap Produk Domestik Bruto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amphuri Usul Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah: Syarat Menteri Mampu Bahasa Arab dan Inggris, Ini Alasannya

Amphuri usul Prabowo bentuk Kementerian Haji dan Umrah, syarat menteri harus cakap bahasa Arab dan Inggris. Apa alasannya?


Kemenag dan Otorita IKN Siapkan Pembangunan Madrasah di Ibu Kota Negara

1 hari lalu

Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Indonesia, Jumat, 9 Agustus 2024. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)
Kemenag dan Otorita IKN Siapkan Pembangunan Madrasah di Ibu Kota Negara

Kemenag bersama Otorita Ibu Kota Negara (IKN) bersiap membangun Madrasah Terpadu di IKN.


Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

2 hari lalu

Warga Setu bersama Polri, Pemda dan FKUB melakukan mediasi di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

Kementerian Agama menyiapkan rancangan Perpres pendirian rumah ibadah. Tak perlu lagi rekomendasi FKUB untuk dirikan rumah ibadah.


Kementerian Pendidikan Naikkan Penghasilan Dosen

3 hari lalu

Wakil ketua KPK, Nurul Gufron bersama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris (tengah) dan Sekretaris Direktorat Jenderal Dikti Ristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, memberikan keterangan usai KPK melakukan inspeksi mendadak (sidak) soal penerimaan mahasiswa baru (PMB), di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024. Sidak ini dilakukan menyusul aduan masyarakat soal dugaan suap gratifikasi dari tindak pidana korupsi dan kecurangan pada seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kementerian Pendidikan Naikkan Penghasilan Dosen

Kementerian Pendidikan terbitkan aturan baru tentang karier dan penghasilan dosen. Selain gaji, dosen juga menerima tunjangan profesi dan kehormatan.


Soal Bir dan Wine Halal, Kementerian Agama Bilang soal Penamaan Produk

5 hari lalu

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan Thailand-Malaysia-Indonesia, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 20 September 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Soal Bir dan Wine Halal, Kementerian Agama Bilang soal Penamaan Produk

Kementerian Agama berharap masyarakat tidak perlu meragukan kehalalan produk-produk tersebut. Di sisi lain, MUI menyatakan tidak bertanggung jawab.


Cara Buat Kartu Nikah Digital Terbaru 2024 dan Biayanya

5 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Cara Buat Kartu Nikah Digital Terbaru 2024 dan Biayanya

Berikut ini panduan lengkap untuk mengajukan pembuatan kartu nikah digital bagi pengantin lama dan calon pengantin.


Bunyi TAP MPR yang Diminta Keluarga Gus Dur untuk Ditarik dan Dipulihkan di Kurikulum Sekolah

6 hari lalu

Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. dok. TEMPO
Bunyi TAP MPR yang Diminta Keluarga Gus Dur untuk Ditarik dan Dipulihkan di Kurikulum Sekolah

Keluarga Abdurrahman Wahid meminta pemulihan nama Gus Dur sampai ke kurikulum dalam pelajaran sekolah usai TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dicabut.


Istri Gus Dur Minta Kurikulum Mengenai Sejarah TAP MPR soal Gus Dur Ditarik

7 hari lalu

Tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid didampingi Alissa Wahid tiba di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 31 Januari 2024. Gerakan Nurani Bangsa yang digawangi para tokoh bangsa mendatangi Komisi Pemilihan Umum. Salah satu pembahasannya adalah mengenai netralitas bagi penyelenggara negara pada pemilihan umum (pemilu) 2024. TEMPO/Subekti.
Istri Gus Dur Minta Kurikulum Mengenai Sejarah TAP MPR soal Gus Dur Ditarik

Sinta Nuriyah meminta segala bentuk baik buku pelajaran mengenai penurunan Gus Dur dalam TAP MPR harus ditarik untuk direvisi.


Usul Kemenag Disetujui Kementerian PANRB, 39 Madrasah Negeri akan Didirikan Bertahap Mulai Tahun Depan

8 hari lalu

Ilustrasi Madrasah. antaranews.com
Usul Kemenag Disetujui Kementerian PANRB, 39 Madrasah Negeri akan Didirikan Bertahap Mulai Tahun Depan

Pembangunan madrasah baru bertujuan meningkatkan daya jangkau pemerataan dan sebaran pendidikan keagamaan.


Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

8 hari lalu

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Foto: ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

Kementerian Agama akan menunggu hasil persidangan sebelum memecat DH, guru yang melakukan kekerasan seksual pada muridnya di Gorontalo