TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Riau mengawasi pengadaan seragam sekolah. Ini dilakukan agar tidak ada kewajiban pembelian seragam yang dapat memberatkan para orang tua siswa.
"Kami awasi. Jangan sampai orang tua siswa merasa terbebani dengan masalah keuangan," kata Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Abdul Jamal, Kamis, 20 Juli 2023.
Jamal menegaskan sekolah dilarang memaksakan siswa baru untuk membeli seragam sekolah melalui pengadaan dari koperasi sekolah. Menurut dia, seragam sekolah itu boleh beli sendiri atau memakai yang lama.
Hal yang terpenting dalam penyambutan siswa baru adalah membuatnya nyaman dulu. Berkaitan dengan seragam sekolah, harus disepakati oleh komite sekolah dengan orang tua siswa baru yang juga harus dituangkan dalam berita acara.
"Hanya kami tidak wajibkan untuk pakaian seragam sekolah. Untuk seragam ini orang tua juga bisa membeli di luar," kata Jamal.
Jika disepakati ada pembelian seragam sekolah, Jamal mengatakan agar dikelola oleh koperasi sekolah, bukan dikelola oleh kepala sekolah atau salah satu guru. Dinas mewanti-wanti pihak sekolah jangan terlibat pengadaan seragam di sekolah.
"Jadi di awal-awal ini tidak ada yang mendesak supaya adanya rapat penentuan pakaian seragam. Mungkin beberapa bulan ke depanlah baru mulai rapatnya," kata Jamal.
Di sisi lain, Jamal mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan surat edaran untuk mengatur tentang pengadaan seragam di sekolah. Sebab, menurut dia, memang tidak ada regulasi yang mengaturnya dan orang tua bisa bebas membelinya di luar.
"Kemarin kami juga sudah bertemu dengan Saber Pungli Riau, ya saya katakan tidak ada kewajiban beli seragam di sekolah, bebas orang tua beli di luar dan menjahit sendiri seragamnya," kata Jamal.
Adapun aturan mengenai seragam diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. Aturan seragam sekolah berlaku bagi peserta didik sekolah dasar hingga sekolah menengah atas, yaitu seragam nasional, seragam pramuka dan seragam adat. Namun penggunaan seragam adat tidak diwajibkan.
Pilihan Editor: Asal-usul Logo OSIS di Seragam SMP dan SMA