Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

P2G Sebut Praktik Jual Beli Seragam Sekolah Mahal Tak Tingkatkan Mutu Pendidikan

image-gnews
Warga membeli seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Ahad, 29 Agustus 2021. Permintaan seragam sekolah meningkat menjelang pelaksanaan sekolah tatap muka di Jakarta yang akan dimulai Senin esok, 30 Agustus 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Warga membeli seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Ahad, 29 Agustus 2021. Permintaan seragam sekolah meningkat menjelang pelaksanaan sekolah tatap muka di Jakarta yang akan dimulai Senin esok, 30 Agustus 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyesalkan praktik jual beli seragam sekolah dengan harga mahal yang membebani orang tua siswa, seperti yang terjadi di Kabupaten Tulungagung baru-baru ini. Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Kamis, 27 Juli 2023, mereka menyampaikan lima poin kritik dan evaluasi.

P2G melakukan observasi lapangan yang menunjukkan bahwa pada umumnya, terdapat lima jenis seragam sekolah. Jenis-jenis seragam tersebut adalah seragam putih yang dipadukan dengan warna sesuai jenjang SD/SMP/SMA/SMK, seragam olahraga, seragam Pramuka, seragam Jumat dan seragam khas daerah seperti batik.

Mempertimbangkan hal tersebut, juga biaya yang tinggi untuk membelinya, poin pertama P2G adalah meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Risetndan Teknologi (Kemendikbudristek) meninjau ulang Peraturan Mendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Siswa Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Fakta tersebut menunjukkan betapa banyaknya seragam yang dipakai siswa dan pembelian seragam sebanyak itu jelas membebani orang tua. Belum lagi baju kegiatan ekstrakurikuler lain,” kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri.

Selain dibebani biaya seragam sekolah, orang tua harus memenuhi kebutuhan sekolah lainnya, seperti sepatu, tas dan buku. Belum lagi, uang pangkal dan SPP yang harus dibayarkan untuk sekolah swasta.

"Hal tersebut membuktikan pendidikan nasional Indonesia masih membebani orang tua siswa dengan biaya mahal," kata Iman.

Imam mengingatkan bahwa kebijakan yang melahirkan pemakaian seragam yang begitu banyak tidak berkorelasi dengan mutu pendidikan. “Jangan sampai kita terlalu sibuk mengatur seragam anak, lantas mengorbankan waktu dan tenaga untuk meningkatkan kualitas pendidikan,’” ujarnya.

 Selanjutnya, menurut P2G, biaya seragam sudah seharusnya masuk dalam skema pembiayaan BOS dari pusat atau BOS Daerah, maka aturannya mesti diperluas untuk mencakup seragam. Selain dengan BOS, penyediaan seragam bisa dilakukan dengan skema lain yang dikembangkan oleh pemerintah daerah, misalnya, di Jakarta dapat digunakan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi siswa dari latar belakang ekonomi tidak mampu.

P2G pun menilai praktik jual beli seragam dan atribut sekolah lain kerap terjadi karena tingginya demand atau permintaan dari orang tua. Karena itu, pihak sekolah melihat ada peluang bisnis sehingga terjadi fenomena demand and supply.

Padahal, praktik jual beli seragam di sekolah sudah dilarang berdasarkan Pasal 13 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Komite Sekolah sebagai wadah orang tua siswa, baik individu atau kolektif juga dilarang melakukan jual beli seragam di sekolah menurut Pasal 12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Artinya baik guru atau orang tua dilarang melakukan praktik bisnis jual beli tersebut,” ucap Dewan Pakar P2G, Anggi Afriansyah.

Kemudian, P2G juga mendesak Dinas Pendidikan untuk menyisir sekolah yang melakukan praktik terlarang itu. Sebab, sudah bukan rahasia lagi hal demikian berlangsung di sekolah negeri sejak lama.

“Mengapa praktik itu masih terjadi? Karena tidak adanya pengawasan dan sanksi tegas dari Dinas Pendidikan atau kepala daerah,” kata Anggi.

Bagi P2G, seharusnya keberadaan Pengawas Sekolah dapat mencegah terulangnya praktik ini. Tapi pengawas dinilai malah membiarkan dan menormalisasi hal tersebut. Faktor monitoring yang hanya administratif juga disebut menjadi penyebab sehingga tidak ada pencegahan atau penindakan praktik jual beli seragam dari pengawas.

P2G berpendapat bahwa kasus di Tulungagung menjadi contoh, untung saja orang tua siswa berani bicara dan mengangkat isu tersebut di media sosial. Mereka meminta orang tua dan siswa untuk jangan takut bersuara jika terjadi penyimpangan aturan di sekolah.

P2G pun meminta semua Dinas Pendidikan merevitalisasi peran pengawas agar bekerja profesional, objektif, transparan dan tegas sesuai hukum yang berlaku. “Pengawas jangan bertindak formalitas dan seremonial saja dalam memantau, mendampingi, dan mengevaluasi sekolah," kata Anggi.

Terakhir, P2G mendorong Dinas Pendidikan agar bersikap tegas memberi sanksi sesuai aturan kepada oknum guru, kepala sekolah, pengawas yang terindikasi kuat melakukan praktik jual beli seragam atau yang membiarkannya.

Pilihan Editor: Disdik Minta Pengadaan Seragam Sekolah Tak Memberatkan Siswa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


WHO: Larang Rokok dan Vape di Sekolah Demi Lindungi Generasi Muda

6 jam lalu

Seorang pria merokok vaporizer elektronik, juga dikenal sebagai e-cigarette atau vape, di Toronto, 7 Agustus 2015.[REUTERS / Mark Blinch]
WHO: Larang Rokok dan Vape di Sekolah Demi Lindungi Generasi Muda

WHO menyebut generasi muda mulai mengenal produk tembakau dan nikotin sehingga penggunaan rokok elektrik meningkat.


Wali Kota Depok Larang Sebut Sumbangan Orang Tua Pungli di Sekolah Negeri

2 hari lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris berbicara mengenai Opsi WFH usai Sidang Paripurna di DPRD Kota Depok, Jalan Boulevard GDC, kecamatan Cilodong, Depok, Jumat, 25 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Depok Larang Sebut Sumbangan Orang Tua Pungli di Sekolah Negeri

Wali Kota Depok juga minta tak ada istilah investigasi perihal praktik pungutan sumbangan orang tua di sekolah negeri di kota itu.


Bocah SD Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Sekolah di Jakarta Selatan, Polisi: Bukan Karena Didorong

3 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Bocah SD Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Sekolah di Jakarta Selatan, Polisi: Bukan Karena Didorong

Seorang bocah SD tewas terjatuh dari lantai 4 sekolah di Pesanggrahan Jakarta Selatan. Polisi menyebut tidak ada yang mendorong.


MA Prancis Tolak Banding Soal Larangan Abaya Muslim di Sekolah

3 hari lalu

Seorang wanita Muslim mengenakan gaya berpakaian abaya, berjalan di sebuah jalan di Nantes, Prancis, 29 Agustus 2023. REUTERS/Stephane Mahe
MA Prancis Tolak Banding Soal Larangan Abaya Muslim di Sekolah

Mahkamah Agung (MA) Prancis menolak banding yang diajukan tiga organisasi terkait larangan abaya yang dipakai oleh sejumlah siswa Muslim di sekolah.


Tips buat yang Pilih Homeschooling untuk Anak

4 hari lalu

Ilustrasi homeschooling. shutterstock.com
Tips buat yang Pilih Homeschooling untuk Anak

Buat para orang tua yang lebih memilih homeschooling buat anak, bukan belajar di sekolah umum, berikut beberapa tips dari pakar.


Sekolah di Bekasi Ungkap Penganiayaan Anak oleh Orang Tuanya, Sering Disabet Pakai Hanger

8 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan anak. youtube.com
Sekolah di Bekasi Ungkap Penganiayaan Anak oleh Orang Tuanya, Sering Disabet Pakai Hanger

Bocah laki-laki, usia 10 tahun, menjadi korban penganiayaan oleh ayahnya sendiri di sebuah rumah kontrakan di Jatiluhur, Kota Bekasi.


Mengenal Surat Niaga, Jenis, dan Contohnya

9 hari lalu

Surat niaga disebut juga sebagai surat bisnis yang penting dalam kemajuan bisnis. Berikut ini jenis surat niaga dan contohnya. Foto: Canva
Mengenal Surat Niaga, Jenis, dan Contohnya

Surat niaga disebut juga sebagai surat bisnis yang penting dalam kemajuan bisnis. Berikut ini jenis surat niaga dan contohnya.


Kunjungi Sekolah di Rempang yang Kena Gas Air Mata, Bahlil Lahadalia: Sudah Belajar Seperti Biasa

10 hari lalu

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat mengunjungi sekolah di Pulau Rempang, Batam. Dok. ANTARA
Kunjungi Sekolah di Rempang yang Kena Gas Air Mata, Bahlil Lahadalia: Sudah Belajar Seperti Biasa

Kericuhan pecah di Pulau Rempang saat petugas BP Batam datang untuk melakukan pengukuran lahan.


Dugaan Pungli Sekolah di Depok, Pimpinan DPRD Minta Disdik Jabar Pecat Guru dan Kepsek yang Terlibat

10 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Dugaan Pungli Sekolah di Depok, Pimpinan DPRD Minta Disdik Jabar Pecat Guru dan Kepsek yang Terlibat

Sejumlah orang tua SMA negeri di Kota Depok melaporkan dugaan pungli dengan modus dana sumbangan pendidikan


Sumbangan Sekolah Tidak Boleh untuk Pembangunan Fisik, SMKN 1 Depok Dinilai Melanggar Pergub

11 hari lalu

SMKN 1 Kota Depok. YouTube
Sumbangan Sekolah Tidak Boleh untuk Pembangunan Fisik, SMKN 1 Depok Dinilai Melanggar Pergub

Menurut anggota DPRD Jabar pembangunan fisik sekolah harus dianggarkan pemerintah, tidak boleh dibebankan kepada wali murid.