TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 30 persen kampus di wilayah Makassar masih belum mendapatkan akreditasi, demikian kata Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX, Andi Lukman.
"Masih begitu sekitar 30-40 persen, masih tinggi," ujarnya pasca menghadiri pembukaan Sosialisasi Peraturan BAN-PT yang berlangsung di Kampus UMI, Jumat, 28 Juli 2023, sebagaimana dikutip dari KabarMakassar mitra Teras.id.
Jumlah persentase tersebut juga diketahui setara dengan kampus se-Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam wilayah tersebut yang termasuk provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat, terdapat 266 perguruan tinggi, dengan 131 di antaranya adalah perguruan tinggi swasta. Dari jumlah tersebut, 30 hingga 40 persen kampus belum mendapatkan akreditasi.
Andi Lukman menyatakan bahwa kampus-kampus yang belum terakreditasi tersebut terutama terdapat di akademi-akademi kesehatan. Salah satu alasan belum terakreditasinya institusi ini adalah karena prosesnya memerlukan biaya yang besar, khususnya untuk akademi-akademi yang jumlah mahasiswanya kurang dari 100 orang.
Kampus-kampus tersebut menurut Andi kurang sehat karena tidak terakreditasi. Begitu pula halnya sejumlah akademi kesehatan di Makassar, banyak yang belum terakreditasi karena membutuhkan biaya saat berubah jadi LAM PT, dan mereka kekurangan mahasiswa.
“Contoh kesehatan itu memerlukan 82 juta biaya untuk akreditasi namun misalnya mahasiswa mereka kurang dari 100 itu kan tidak bisa," kata Andi.
Andi Lukman menyarankan agar institusi perguruan tinggi yang belum terakreditasi dapat bergabung dengan perguruan tinggi lain atau melakukan merger. Dengan bergabung atau melakukan merger, institusi tersebut dapat mengurangi jumlah perguruan tinggi yang belum terakreditasi dan sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam mengurangi jumlah perguruan tinggi di Indonesia.
Pentingnya Akreditasi Perguruan Tinggi
Penting bagi perguruan tinggi untuk memperoleh akreditasi karena ini merupakan indikator kualitas pendidikan yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat. Akreditasi menunjukkan bahwa perguruan tinggi telah memenuhi standar mutu pendidikan yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Melansir dari situs UM Metro, akreditasi adalah salah satu bentuk sistem jaminan mutu eksternal. Jelasnya, ia merupakan suatu proses yang digunakan lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu.
Dengan adanya akreditasi, masyarakat dapat terlindungi dari penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Akreditasi juga membuat perguruan tinggi dapat memberikan pendidikan yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan pasar kerja, sehingga lulusannya dapat bersaing dalam dunia kerja.
Akreditasi juga berperan dalam mengajukan proyek bagi sebuah institusi. Sebuah perguruan tinggi yang memiliki akreditasi A dapat mengusulkan proyek dengan nilai tertentu dalam miliaran atau jutaan, yang jumlahnya akan berbeda dengan perguruan tinggi yang memiliki akreditasi B atau C.
Pilihan Editor: Apa Pentingnya Akreditasi bagi Perguruan Tinggi