Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendikbud Rilis ARKAS 4 untuk Pengelolaan Dana BOS, Simak Fitur-fitur Terbarunya

image-gnews
Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi merilis secara nasional versi terbaru dan keempat dari Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau ARKAS pada Senin, 7 Agustus 2023.

ARKAS merupakan sistem informasi yang memfasilitasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

“Berkat dukungan banyak sekali pihak, pencapaian penggunaan platform ARKAS saat ini mencapai 99,5 persen,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam webinar yang disiarkan di kanal YouTube Kemendikbud.

Sejak tahun lalu, Nadiem mengatakan Kemendikbudristek melakukan dua perbaikan besar ARKAS. Perbaikan pertama adalah integrasi Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk modul perencanaan. 

Perbaikan kedua adalah pengembangan ARKAS versi ketiga menjadi ARKAS 4. Menurut Nadiem, versi terbaru ARKAS hadir dengan alur penggunaan dan desain yang jauh lebih intuitif dan aman karena sesuai dengan petunjuk teknis, serta lebih praktis karena telah terintegrasi dengan pajak otomatis Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

“Ibu Bapak bendahara dan operator dengan adanya ARKAS 4 ini tidak perlu khawatir, karena selama proses perilisan berlangsung akan mendapatkan pendampingan terkait platform sehingga dapat mempercepat proses pembelajaran fitur-fitur terbaru dari ARKAS 4,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Iwan Syahril.

Iwan mengatakan penyempurnaan ARKAS dilakukan dengan mempertimbangkan umpan balik yang didapat dari berbagai kalangan. Pencapaian ARKAS terbaru disebutnya sangat baik, meski ia menyebut masih banyak laporan-laporan untuk perbaikan supaya bisa menyempurnakan platform.

“Kita sudah ada data pencapaian untuk 2022. Lebih dari 217.000 sekolah telah memanfaatkan platform ARKAS, dan 99,8 persen satuan pendidikan sudah melaporkan dana BOS secara daring selama 2022. Lalu, total yang telah menggunakan dana BOS secara transparan itu 50,7 triliun,” kata Iwan.

Fitur-fitur baru ARKAS 4

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iwan mengatakan bahwa fitur-fitur terbaru ARKAS sudah diujikan melalui berbagai tahapan. Uji coba dilakukan di tiga kota dan dirilis terbatas untuk 10.000 satuan pendidikan. Berikut fitur-fitur baru ARKAS 4:

1. Sistem penganggaran dan penatausahaan sesuai dengan Juknis BOS Reguler 2023.
2. Pengambilan sisa dana anggaran otomatis yang bisa digunakan secara fleksibel.
3. Perhitungan pajak otomatis yang menyesuaikan dengan jenis pembelanjaan secara detail.
4. Fitur lapor pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Penyesuaian alur dan desain untuk proses pencatatan yang lebih efektif dan akurat.
6. Integrasi ARKAS dengan SIPLah untuk pengisian pembelanjaan secara otomatis.

Saat ini, ARKAS 4 dapat mengelola sumber dana yang berasal dari BOS Reguler, BOS Kinerja, SiLPA BOS Kinerja, BOS Daerah dan sumber dana lainnya.

Siapa yang bisa menggunakan ARKAS 4?

Mulai 7 Agustus 2023, ARKAS 4 dapat digunakan oleh seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek.

Berdasarkan situs Pusat Informasi ARKAS, sekolah yang menerima dana BOS Reguler meskipun di daerah terpencil tetap dapat menggunakan ARKAS, namun tidak untuk sekolah Indonesia yang berada di luar negeri.

Pilihan Editor: Dana BOS Rp 4 Triliun untuk Madrasah Swasta Segera Cair, Ini Prosedurnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemendikbud: Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Harus Punya Keinginan Maju

10 jam lalu

Halimatus Sa'diyah anak kuli bangunan asal Jombang diterima di Fakultas MIPA UGM melalui SNMPTN program KIP Kuliah. Ugm.ac.id
Kemendikbud: Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Harus Punya Keinginan Maju

Kemendikbud mendorong penerima KIP Kuliah untuk maju dan berkembang.


Kemendikbud Sebut Tanggung Jawab Masalah KIP Kuliah Ada di Kampus, Pengamat: Jangan Cuci Tangan

15 jam lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Kemendikbud Sebut Tanggung Jawab Masalah KIP Kuliah Ada di Kampus, Pengamat: Jangan Cuci Tangan

KIP Kuliah merupakan program untuk peningkatan akses masyarakat bisa kuliah.


Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 yang Baru Dibuka Kemendikbud

16 jam lalu

Ilustrasi beasiswa. Freepik
Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 yang Baru Dibuka Kemendikbud

Beasiswa Pendidikan Indonesia sudah ada sejak 2021 lalu, kini program unggulan Kemendikbudristekdikti itu sudah dibuka mulai tanggal 2 Mei 2024 lalu.


Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

2 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Freepik
Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

Di tahun sebelumnya, beasiswa calon dosen masih terbatas untuk jenjang S2.


Kemendikbud Ungkap 3 Masalah di Pendidikan Tinggi

2 hari lalu

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Prof. Drs. H. Ganefri, M.Pd., Ph.D.; Dirjen Diktiristek, Prof. rer nat Abdul Haris; Plt. Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI, Prof. Dr. Ir. Dedi Priadi, DEA. ANTARA/HO: Humas UI
Kemendikbud Ungkap 3 Masalah di Pendidikan Tinggi

Apa saja masalah di pendidikan tinggi?


Atasi Penerima KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran, Kemendikbud Minta Kampus Evaluasi

2 hari lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Atasi Penerima KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran, Kemendikbud Minta Kampus Evaluasi

Viralnya kasus dugaan penerima KIP Kuliah bergaya hedon, Kemendikbudristek akan mengambil langkah.


Viral Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah Mahasiswa Undip, Kemendikbud: Tanggung Jawab Kampus

3 hari lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Viral Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah Mahasiswa Undip, Kemendikbud: Tanggung Jawab Kampus

Sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah menjadi perbincangan karena menampilkan gaya hidup mewah.


Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Boleh Bekerja Jadi Reseller Hingga Youtuber

3 hari lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Boleh Bekerja Jadi Reseller Hingga Youtuber

Sebelumnya viral sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah di Universitas Diponegoro atau Undip yang diduga melakukan penyalahgunaan bantuan.


Pesan Nadiem untuk Guru Penggerak: Bawa Obor Perubahan di Setiap Daerah

3 hari lalu

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (kanan) menyapa tenaga pendidik di SD Inpres 109 Kota Sorong, Papua Barat, Kamis, 11 Februari 2021. Masih dalam kunjungan kerjanya, Mendikbud melakukan tatap muka dengan 15 Calon Guru Penggerak (CGP) dan melakukan sosialisasi terkait program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) bagi tenaga pendidik bukan PNS. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
Pesan Nadiem untuk Guru Penggerak: Bawa Obor Perubahan di Setiap Daerah

Mendikbud Nadiem Makarim memberikan pesan kepada Guru Penggerak. Apa katanya?


Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

4 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

Dalam perayaan Hardiknas 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan transformasi dalam kebijakan Merdeka Belajar butuh risiko dan keberanian besar.